, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara pada Rabu 12 Juli 2023.
"Betul hari ini tersangka HH sudah hadir di gedung KPK memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
Baca Juga
Usai diperiksa, KPK pun resmi menahan Hasbi Hasan (HH).
Advertisement
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama," kata Ali.
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai dari Rabu 12 Juli 2023 sampai dengan Senin 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Usai ditahannya Hasbi Hasan (HH), Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK termasuk penggunaan wewenang dalam melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terkait penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan yang diterima.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) pun akan memeriksa secara etik Hasbi Hasan. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, meskipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi tetap menyandang status sebagai hakim.
Dengan begitu, kata Miko, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
Berikut sederet fakta terkait Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara yang kini sudah resmi ditahan dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Hasbi Hasan Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Korupsi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Betul hari ini tersangka HH sudah hadir di gedung KPK memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
Menurut Ali, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan sebagai tersangka terlebih dahulu. Nantinya, pihak lembaga antirasuah akan menyampaikan sejumlah informasi usai keterangan diterima penyidik.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Advertisement
2. Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Hasbi Hasan
KPK resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama," terang Ali.
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
- Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
- Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
- Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
- Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
- Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara
- Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
- Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
- Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
3. MA Hormati Pemeriksaan KPK Terhadap Hasbi Hasan
Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara.
Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK termasuk penggunaan wewenang dalam melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terkait penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan yang diterima, Rabu 12 Juli 2023.
Advertisement
4. KY Juga Bakal Periksa Secara Etik
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan ditahan lantaran diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara.
Komisi Yudisial (KY) pun akan memeriksa secara etik Hasbi Hasan. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, meskipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi tetap menyandang status sebagai hakim.
Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," kata Miko kepada di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
KY berpandangan MA cukup responsif dalam situasi ini. Untuk itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.
Agar peristiwa ini tak terulang, kata Miko, KY akan melakukan penguatan seleksi Sekretaris MA. Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon.
"KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," ujarnya.
Selain seleksi, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim.
Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun dukungan politis," ujarnya.
"KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," tandas Miko.
Terkini Lainnya
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Marak Joki Strava Tawarkan Jasa Gara-Gara FOMO Ikutan Tren Lari
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
1. Hasbi Hasan Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Korupsi
2. Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Hasbi Hasan
3. MA Hormati Pemeriksaan KPK Terhadap Hasbi Hasan
4. KY Juga Bakal Periksa Secara Etik
KPK
Juli
Hasbi Hasan
Mantan Sekretaris MA
Sekretaris MA
Sekretaris Mahkamah Agung
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
ma
Mahkamah Agung
Rekomendasi
Marak Joki Strava Tawarkan Jasa Gara-Gara FOMO Ikutan Tren Lari
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Pernah Minta Video Ucapan Selamat dari Vincent-Desta untuk CAT
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Jokowi Cek Pemberian Bantuan 300 Pompa Irigasi di Sulawesi Selatan
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Top 3 News: Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
RUU Penyiaran di Mata Media Siber Indonesia
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi