uefau17.com

Kasus Panji Gumilang Pesantren Al Zaytun, Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi - News

, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang. Perkara itu saat ini sudah naik pada tahap penyidikan.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan di Indramayu, Jawa Barat dan juga di Bareskrim Polri.

"Kemudian hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita periksa, saat ini sedang berjalan. Kemudian di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Lalu, untuk empat orang yang diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri tersebut seperti mantan pengurus di Al-Zaytun. Empat orang itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Namun, tak disebutkan secara pasti sejak kapan keempat orang saksi itu mulai menjalani pemeriksaan pada hari ini Kamis (6/7/2023).

"Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun. Dari Pondok Pesantren Al-Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan. Kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," ujarnya.

"Kemudian mengirim barang bukti yang ada, yang kemarin diserahkan kepada labfor. Tentu saja itu hasil labfor menjadi bahan-bahan proses penyidikan kita," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini pun meminta untuk bersabar, karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan terus berjalan atau berproses.

"Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan, dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.

Selama pemeriksaan, Panji dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 - 22.00 WIB atau selama delapan jam.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat