, Jakarta - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigjen Endar Priantoro pun membenarkan hal tersebut.
Endar mengaku surat keputusan kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada 27 Juni 2023. "Benar (kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Endar menyebut, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.
Advertisement
"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.
KPK sebelumnya memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah sejak akhir Maret 2023.
"Informasi yang kami terima, beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Ali mengatakan, pihaknya mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Endar di instansinya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Ali menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.
"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya, karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.
Atas pemberhentian tersebut, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK. Serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Brigjen Endar Priantoro di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dewas KPK Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan
![Ketua KPK Firli Bahuri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DfF9L5IkRf6HuYkdS3QNbHm1RxQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3637069/original/057381100_1637239961-Firli-Bahuri-2.jpg)
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak dilanjutkan ke persidangan etik. Pasalnya, Dewas menyatakan tak menemukan bukti Firli Bahuri melanggar kode etik insan KPK.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak menyebut, tak menemukan bukti pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan. Dewas juga tak menemukan bukti adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Tak hanya itu, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Idris Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa kurang lebih 30 orang, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," kata Tumpak.
![Infografis Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2Gk4a4ccLTXWaBIJTC0Ip6FxsQI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4442509/original/067296200_1685092643-Infografis_SQ_Kepastian_Perpanjangan_Masa_Jabatan_Pimpinan_KPK_Berlaku_di_Era_Firli.jpg)
Terkini Lainnya
Dewas KPK Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan
KPK
Endar Priantoro
Direktur Penyelidikan KPK
Brigjen Endar Priantoro
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Menuju Indonesia Emas Germas Cinta Banua, Gubernur Kalsel Pimpin Turdes ke 11 Kabupaten
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran
Kisah Haru Bocah Tahfiz Disabilitas Netra Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an Saat HUT Bhayangkara di Sukabumi
Samsung Rilis Bespoke AI Washer & Dryer, Tawarkan Pengalaman Mencuci Lebih Cerdas
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Chand Kelvin Bersyukur Segera Lepas dari Predikat Presiden Jomlo
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter ke Arah Barat Daya
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pasukan Israel Lancarkan Serangan Bom ke 2 Kota di Lebanon Selatan
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku