, Jakarta Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bingung dengan aparat penegak hukum yang menaikkan status kasus dugaan hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sistem pemilu ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini diketahui Denny Indrayana sebagai terlapor.
Bambang Widjojanto selaku salah satu tim kuasa hukum Denny Indrayana menyebut sedianya laporan terhadap kliennya tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Pasalnya, menurut Bambang, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai warga negara dan seorang guru besar.
"Karena yang beliau lakukan adalah menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Advertisement
Apalagi, kata Bambang, Mahkamah Konstitusi yang menjadi obyek kritik yang dilayangkan Denny Indrayana tidak mengambil langkah hukum pidana, melainkan mengklasifikasikan hal tersebut ke dalam ranah etik.
"Hal ini penting sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum," kata Bambang.
Menurut Bambang, apa yang disampaikan Denny soal putusan sistem pemilu lantaran Denny menangkap adanya sinyal negatif dan berbahaya mengingat preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya. Atas dasar itu, Denny memiliki hak dan kewajiban menyampaikan peringatan kepada publik.
"Karena harus dipahami, bahwa putusan MK bersifat erga omnes (mengikat publik) serta final and binding (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan). Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat (meski beberapa sudah menjadi pihak terkait), selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung," kata Bambang.
Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan melaporkan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya. Laporan MK terkait cuitan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan bocoran MK telah memutuskan Pemilu 2024 jika dengan sist...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Bocor Putusan MK Denny Indrayana Naik ke Penyidikan
![Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/NDix8HLoyBI1r1jz4U2RvkoADHk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3546631/original/039444600_1629463398-WhatsApp_Image_2021-08-20_at_18.26.03.jpeg)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan hoaks yang dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.
Diketahui, dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dilaporkan karena dinilai telah menyebar kebohongan atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan Sistem Pemilu.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," kata Agus kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Agus melanjutkan, sejumlah saksi masih terus dipanggil untuk diperiksa. Menurut jenderal bintang tiga ini, Polri ingin memastikan apakah selain dugaan berita bohong, pernyataan Denny Indrayana juga menimbulkan keonaran.
"Masih berproses (pemanggilan sejumlah saksi), kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, laporan terhadap Denny dibuat oleh seseorang berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
Advertisement
Denny Indrayana Klaim Dapat Bocoran Putusan MK terkait Sistem Pemilu
![Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/r4B1VqgAW7-H8ataKiN4jjVQeCA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2973532/original/065481100_1574313690-Denny_Indrayana.jpg)
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tutur dia.
Dia meyakini, dengan pemilu sistem proporsional tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.
MK Putuskan Tetap Menggunakan Proporsional Terbuka Alias
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
![Infografis 3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi oleh Jokowi Versi Denny Indrayana](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/R5C5ktwAf6q7CfBCkZ_SqQeOL_I=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4459739/original/022386600_1686294336-230609_INFOGRAFIS_HL_Surat_Terbuka_Denny_Indrayana_Minta_DPR_Mulai_Pecat_Jokowi_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Kasus Bocor Putusan MK Denny Indrayana Naik ke Penyidikan
Denny Indrayana Klaim Dapat Bocoran Putusan MK terkait Sistem Pemilu
Pemilu 2024
Denny Indrayana
Sistem Pemilu
Proporsional Terbuka
Proporsional Tertutup
Mahkamah Konstitusi
MK
Hoaks
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
UI jadi Tuan Rumah Konferensi Digital Universities Asia 2024 yang Digelar di Bali
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Komisi II DPR: Pergantian Ketua KPU Tak Perlu Seleksi Ulang, Otomatis Nomor Urut Berikutnya
Kemnaker Buka Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan RRT
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Bus Ranau Indah Masuk Jurang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur