uefau17.com

Kejati DKI Tunjuk 7 Jaksa Tangani Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Daftarnya - News

, Jakarta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, mengatakan ketujuh jaksa itu juga yang menelaah berkas perkara setelah diserahkan oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk tersangka Shane ada 16 saksi fakta yang diperiksa.

Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus menerangkan, Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penanganan Kasus Penganiayaan David Ozora Lamban

Sebelumnya, penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkesan lamban. Perwakilan keluarga David Latumahina atau Cristalino David Ozora memberikan tanggapan.

Paman David, Alto Luger mengatakan, pihak keluarga sudah lelah menunggu kelanjutan proses penyidikan kasus ini. Khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.

"Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata Alto kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Alto meluapkan kekecewaannya. Dia turut menyindir penyidik yang mengusut kasus ini. Alto meminta supaya Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penjara dan diangkat menjadi duta free kick.

"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi. Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," papar dia.

Kejati DKI Jawab Kritik

Menanggapi kritik itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelaskan bahwa saat ini proses berkas sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan batas waktu 14 hari kerja sejak diserahkan 10 Mei 2023 lalu.

"Berkas sudah diterima kembali oleh JPU dan masih dalam tahap penelitian. Kita punya batasan maksimum penelitian selama 14 hari terhitung sejak berkas diterima kembali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Oleh karena itu, kata Ade, proses kelengkapan berkas masih berjalan sesuai dengan mekanisme sampai dengan batas waktu 14 hari. Sehingga, ia enggan menjawab kritik yang dilayangkan pihak David.

"Kompetensi saya untuk menjawab hal yang menjadi materi penanganan perkara ya. Berkas kita terima tanggal 10 Mei," ucapnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat