, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu 29 Maret 2023.
Dalam kesempatan tersebut, ada sejumlah hal yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia memaparkan terkait salah satu subjek terlapor transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp180 triliun dan Rp189 triliun.
Ivan menyebut, kasus transaksi janggal Rp189 triliun merupakan kasus kedua atas nama subjek yang sama dengan transaksi Rp 180 triliun. Kasus tersebut telah disampaikan PPATK ke jajaran Kemenkeu.
Advertisement
"Jadi, sebenarnya itu ialah kasus kedua atas nama subjek terlapor. Itu kami berikan 2019-2020 diproses atas nama subjek pelapor yang sama. Sebelumnya, sudah kami periksa 2017 dan mengundang Kemenkeu yang dihadiri Dirjen Bea dan Cukai, termasuk Irjen menyerahkan, menyampaikan dan mempresentasikan berkas pemeriksaan pertama," kata Ivan, Rabu 29 Maret 2023.
Dia mengatakan, sebelumnya PPATK menemukan Rp189 trilun pada pemeriksaan kedua, PPATK telah melihat subjek terlapor melakukan transaksi periode 2014-2016 menerima dana yang masuk sejumlah Rp 180 triliun lebih.
Jika menggunakan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU), subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp 350 triliun.
Selain itu, Ivan mengaku PPATK sudah melakukan pemeriksaan dan memberitahu kepada Kemenkeu bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun pada 2017.
Berikut sederet hal yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Kepala PPATK) Ivan Yustiavandana soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat RDP bareng DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud Md dihimpun :
PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan antara yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Berikut keterangan kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada rekan Skolastika Sylvia, yang telah kami rekam sebelumnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Ungkap Salah Satu Transaksi Janggal Senilai Rp189 Triliun di Kemenkeu
![Ivan Yustiavandana](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PBS0itn-UjLybG5GvtKxAqJ1Jsc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4007075/original/009562400_1650961561-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-5.jpg)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, memaparkan terkait salah satu subjek terlapor transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp180 triliun dan Rp189 triliun.
Hal itu disampaikan saat Rapat dengan Komisi III DPR, Rabu 29 Maret 2023.
Ivan menyebut, kasus transaksi janggal Rp189 triliun merupakan kasus kedua atas nama subjek yang sama dengan transaksi Rp 180 triliun. Kasus tersebut telah disampaikan PPATK ke jajaran Kemenkeu.
"Jadi, sebenarnya itu ialah kasus kedua atas nama subjek terlapor. Itu kami berikan 2019-2020 diproses atas nama subjek pelapor yang sama. Sebelumnya, sudah kami periksa 2017 dan mengundang Kemenkeu yang dihadiri Dirjen Bea dan Cukai, termasuk Irjen menyerahkan, menyampaikan dan mempresentasikan berkas pemeriksaan pertama," kata Ivan, Rabu 29 Maret 2023.
Dia mengatakan, sebelumnya PPATK menemukan Rp189 trilun pada pemeriksaan kedua, PPATK telah melihat subjek terlapor melakukan transaksi periode 2014-2016 menerima dana yang masuk sejumlah Rp 180 triliun lebih.
Jika menggunakan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU), subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp350 triliun.
"Kami sampaikan ke Kemenkeu, ini terkait dengan yang ketua komite tadi sampaikan kasusnya, terkait dengan kepabeanan. Kenapa kepabeanan? Karena terkait dengan fasilitas impor dan segala macam dan penyidik TPPU-nya adalah penyidik Kemenkeu, dalam hal ini adalah Bea dan Cukai," ungkapnya.
Advertisement
2. Akui Sudah Temukan Indikasi TPPU Kepabeanan Rp189 Triliun Sejak 2017
![Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aA_el1YXLOqSNV9lQa8AIKMmepE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4163287/original/002864200_1663574433-20220919-Mahfud-MD-Papua-Faizal-5.jpg)
Ivan kemudian mengatakan, PPATK telah menemukan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai mencapai Rp 189 triliun.
Pertama, PPATK sudah melakukan pemeriksaan dan memberitahu kepada Kemenkeu bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun pada 2017.
Kemudian, PPATK kembali melakukan pemeriksaan kedua kali di 2020 dan lagi-lagi menemukan transaksi janggal Rp 189 triliun. Ivan menerangkan pemeriksaan dobel dilakukan karena subjek terlapor melakukan pola transaksi dengan mengubah entitasnya.
"Kalau menggunakan pola TPPU sesuai parameter kami, subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp 350 triliun. Ini kami sampaikan ke Kemenkeu. Ini kasusnya juga terkait kepabeanan yang tadi Pak Mahfud juga sampaikan," ujar Ivan dikutip dari Belasting.id, Rabu 29 Maret 2023.
Secara kronologi, Ivan menjelaskan pada 2017, PPATK sudah mengundang Kementerian Keuangan untuk mempresentasikan berkas pemeriksaan kasus pertama atas nama subjek yang sama. Dia bilang saat itu undangan dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai dan Irjen Kemenkeu.
Pada 2017 itu, jabatan Dirjen Bea dan Cukai diampu oleh Heru Pambudi. Sementara Inspektur Jenderal Kemenkeu yang saat itu menjabat adalah Sumiyati, dan kini sudah pensiun.
3. PPATK Sebut Sudah Kembali Lakukan Pemeriksaan
![Ivan Yustiavandana](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/undAw9LcDwK8lIvKfi1EGDwjwxw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4007077/original/011712400_1650961591-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-6.jpg)
Ivan menyampaikan PPATK kembali menggelar pemeriksaan terhadap subjek yang sama di 2020 karena subjek terus mengganti entitasnya dalam melakukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan terkait dengan subjek sudah kita berikan hasil analisa kepada pihak Bea Cukai, masih terus dilaporkan oleh perbankan, sehingga kami lakukan lagi pemeriksaan ulang," kata Ivan.
Kepala PPATK pun sudah menyampaikan kepada Irjen Kemenkeu mengenai pemeriksaan kedua itu. Ivan mengungkapkan Irjen Kemenkeu mengaku tidak melihat adanya jejak mengenai kasus pertama.
"Irjen kemarin saya ketemu tanggal 14 (Maret 2023) itu, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan pertama memang tidak ada bekasnya, tidak ada jejaknya di Kementerian Keuangan," ungkap Ivan.
Advertisement
4. Total yang Dilaporkan Rp189 Triliun kepada Kemenkeu
![Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cMfwc5MwjYvfKp9GhFOCD7wBMc4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376226/original/027655700_1680087626-20230329-Rapat-Kerja-Menko-Polhukam-dengan-Komisi-III-DPR-Faizal-6.jpg)
Selain itu, Ivan mengatakan telah menyerahkan laporan Rp180 triliun pada 2017 ke Kemenkeu. Ditambah dengan transaksi Rp 189 triliun yang ditemukan pada 2017-2019 nilainya mencapai angka lebih dari Rp 360 triliun.
"Karena kita sudah menyerahkan dan mengamati dalam database, laporan yang terkait dengan subjek yang sudah kita berikan hasil analisisnya kepada pihak Bea Cukai, masih terus dilaporkan oleh perbankan, sehingga kami lakukan lagi pemeriksaan ulang," paparnya.
"Tadi pemeriksaan dengan data 2014-2016, sekarang kami lakukan pemeriksaan ulang dengan data 2017-2019, di pemeriksaan kedua itulah ketemu angka Rp189 T yang berbeda dengan Rp180 T itu, sehingga kalau digabung pemeriksaan atas nama subjek terlapor dari 2014-2020, angkanya adalah 180 ditambah 189," jelas Ivan.
![Infografis Informasi & Jenis Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9a5yWbh2yAVzeNWItWzmB0b-NXE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4352753/original/078182000_1678366563-transaksi_2.jpg)
Terkini Lainnya
1. Ungkap Salah Satu Transaksi Janggal Senilai Rp189 Triliun di Kemenkeu
2. Akui Sudah Temukan Indikasi TPPU Kepabeanan Rp189 Triliun Sejak 2017
3. PPATK Sebut Sudah Kembali Lakukan Pemeriksaan
4. Total yang Dilaporkan Rp189 Triliun kepada Kemenkeu
PPATK
Mahfud MD
Maret
Kemenkeu RI
Menko Polhukam Mahfud MD
Transaksi Janggal Kemenkeu
Kepala PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
DPR RI
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
Populer
300 Pompa Dibagikan ke Petani Sulsel, Diharapkan Pacu Upaya Swasembada Pangan
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
5 Trik Ini Bantu Gula yang Menggumpal Saat Disimpan Kembali Masir dan Bisa Digunakan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
Sierra Leone Resmi Larang Perkawinan Anak, Penjara 15 Tahun dan Denda Rp65 Juta Menanti Pelanggar
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Nintendo Tutup Layanan Perbaikan Konsol Game Wii U, Ini Alasannya
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?