, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK telah menemukan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai mencapai Rp 189 triliun.
Pertama, PPATK sudah melakukan pemeriksaan dan memberitahu kepada Kemenkeu bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun pada 2017.
Baca Juga
Kemudian, PPATK kembali melakukan pemeriksaan kedua kali di 2020 dan lagi-lagi menemukan transaksi janggal Rp 189 triliun. Ivan menerangkan pemeriksaan dobel dilakukan karena subjek terlapor melakukan pola transaksi dengan mengubah entitasnya.
Advertisement
“Kalau menggunakan pola TPPU sesuai parameter kami, subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp 350 triliun. Ini kami sampaikan ke Kemenkeu. Ini kasusnya juga terkait kepabeanan yang tadi Pak Mahfud juga sampaikan,” ujarnyadikutip dari Belasting.id, Rabu (29/3/2023).
Secara kronologis, Ivan menjelaskan pada 2017, PPATK sudah mengundang Kementerian Keuangan untuk mempresentasikan berkas pemeriksaan kasus pertama atas nama subjek yang sama. Dia bilang saat itu undangan dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai dan Irjen Kemenkeu.
Pada 2017 itu, jabatan Dirjen Bea dan Cukai diampu oleh Heru Pambudi. Sementara Inspektur Jenderal Kemenkeu yang saat itu menjabat adalah Sumiyati, dan kini sudah pensiun.
Ivan menyampaikan PPATK kembali menggelar pemeriksaan terhadap subjek yang sama di 2020 karena subjek terus mengganti entitasnya dalam melakukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Laporan terkait dengan subjek sudah kita berikan hasil analisa kepada pihak Bea Cukai, masih terus dilaporkan oleh perbankan, sehingga kami lakukan lagi pemeriksaan ulang,” kata Ivan.
Kepala PPATK pun sudah menyampaikan kepada Irjen Kemenkeu mengenai pemeriksaan kedua itu. Ivan mengungkapkan Irjen Kemenkeu mengaku tidak melihat adanya jejak mengenai kasus pertama.
“Irjen kemarin saya ketemu tanggal 14 [Maret 2023] itu, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan pertama memang tidak ada bekasnya, tidak ada jejaknya di Kementerian Keuangan,” ungkap Ivan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa transaksi janggal 300 triliun di Kemenkeu dinyatakan bukanlah tindak korupsi atau pencucian uang melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai, dan pajak untuk diserahkan kepada Kemenkeu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu Terkait Kasus Ekspor Impor hingga Pajak
![Ivan Yustiavandana](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PBS0itn-UjLybG5GvtKxAqJ1Jsc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4007075/original/009562400_1650961561-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-5.jpg)
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan asal usul Rp349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan mengatakan, Rp349 triliun tersebut bukan merupakan tindak pidana yang terjadi di Kemenkeu. Tetapi laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Sebab indikasi TPPU tersebut berkaitan dengan kasus impor ekspor sampai perpajakan.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari 100 triliun, lebih dari 40 tirliun, itu bisa melibatkan," ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ivan menjabarkan, laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu pertama terkait oknum. Kedua, terkait oknum dan institusinya misalnya dalam kasus ekspor impor dan perpajakan.
"Kedua ada LHA yang terkait oknum dan tusinya, misalnya kita temukan kasus-ekpor impor perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," ujar Ivan.
Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal itu berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.
"Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya," ujar Ivan Kepala PPATK.
Advertisement
Bukan Tindak Pidana di Kemenkeu
![Ivan Yustiavandana](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bv2DCTSmi3l565nPFnhMuMzctIQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4007081/original/085437700_1650961647-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-10.jpg)
Maka itu, Ivan menegaskan, transaksi Rp300 triliun lebih itu bukan kejadian tindak pidana di Kementerian Keuangan. PPATK menyerahkan laporan kepada Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi penyidikan kasus terkait ekspor impor dan pajak.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," ujarnya.
![Infografis Ragam Tanggapan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LE8aG1V1z0qg4kyVQ7TsG1jINzA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4352755/original/095839800_1678366614-transaksi_3.jpg)
Terkini Lainnya
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu Terkait Kasus Ekspor Impor hingga Pajak
Bukan Tindak Pidana di Kemenkeu
TPPU
PPATK
belasting
belasting.id
Kepabeanan
Transaksi Mencurigakan
Transaksi mencurigakan Kemenkeu
Rekomendasi
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Heru Budi Panggil Camat dan Lurah, Minta Ingatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online
5 Jurus Satgas Judi Online, Bakal Bekukan Rekening hingga Turunkan BSSN Amankan Sistem Komputer
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Berita Terkini
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
VIDEO: Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan