, Jakarta Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang siap bekerja sama untuk mengungkap kasus kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Permohonan disampaikan tim penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap Dody yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Advertisement
Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba mengungkit sikap kooperatif kliennya selama menghadapi proses hukum. Hal itulah yang menjadi alasan tim penasihat hukum merasa perlu mengajukan justice collaborator.
"Kami ingin ajukan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata Adriel di PN Jakbar.
Adriel berharap permohonan ini dapat diterima di dalam persidangan, sehingga masyarakat bisa melihat dan mendengar bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini.
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya serahkan ke Yang Mulia di persidangan ini," ujar Adriel.
Sementara itu, majelis hakim menerima surat pengajuan terdakwa sebagai justice collaborator sesuai ketentuan di surat edaran No 4 tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Agung.
"Nanti kami akan pertimbangkan," ujar majelis hakim.
Hakim PN Jakbar pun memutuskan menunda persidangan sampai Rabu, 5 April 2023. Adapun sidang diagendakan dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa bersama penasihat hukum.
Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti narkoba yang melibatkan, Irjen Pol Teddy Minahasa, hadirkan saksi mahkota, Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawira Negara. Dalam sidang ini, Dody mengaku telah memberikan sejumlah uang hasil penjua...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Hal-hal yang Memberatkan
![Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy Minahasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1TJqe2MwRFXWupkB-9HbuoyhAug=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372710/original/074487600_1679895850-IMG_20230327_12274756.jpeg)
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa menilai AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar jaksa.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaraan narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ujar Jaksa.
Sementara itu, ada satu hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
![Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/C799fAWwm8j1smmAOnDmkVsejTM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192182/original/059849100_1665754826-Teddy_Minahasa_3.jpg)
Terkini Lainnya
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Hal-hal yang Memberatkan
AKBP Dody Prawiranegara
Dituntut
Irjen Teddy Minahasa
Justice Collaborator
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Kurikulum Merdeka di SD Perdana Sukamara, Siswa Tampilkan Kesenian dan Karya Seni
DPR: Pemberantasan Judi Online Butuh Ketegasan
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Kemnaker Tertarik Pelajari Langkah Tiongkok yang Dinilai Sukses Kelola SDM
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penistaan Agama
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda