, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM )meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum lain seperti banding ataupun kasasi atas putusan para terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan yang divonis ringan hingga bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Komnas HAM meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (19/3/2023).
Diketahui, tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan berasal dari pihak kepolisian, yakni mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Sampai Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Advertisement
Sementara terdakwa lain yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Lalu terdakwa Suko Sutrisno petugas keamanan Kanjuruhan divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
"Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengarusutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan," katanya.
"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," tambah dia.
Adapun, Uli menyampaikan dorongan bagi jaksa agar mengajukan kasasi adalah sebagai harapan guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban.
"Komnas HAM berharap putusan kasasi ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," jelasnya.
Meski demikian, Uli menyampaikan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Sidang pembacaan putusan terhadap anggota Kepolisian terkait kasus tragedi Kanjuruhan digelar Kamis (16/3) kemarin. Vonis 1,5 tahun penjara dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Ahmad Sidqi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Komnas HAM Ingatkan Gas Air Mata Tewaskan 135 Orang
Uli mengatakan putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut. Dimana telah ada fakta menunjukkan ratusan orang tewas dalam tragedi tersebut.
"Peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton yang berujung 135 orang meninggal dunia," ucap Uli.
Dia pun membeberkan tiga fakta di lapangan yang menjadi faktor penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB.
"Namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata," tuturnya.
Kemudian, lanjut Uli, fakta kedua yakni penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dari aparat kepolisian kala itu.
"Dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik," jelasnya.
Termasuk, Uli mengungkap fakta ketiga adalah penembakan gas air mata tidak hanya sekedar menghalau penonton dari lapangan namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribun penonton.
"Terutama pada tribun 13 sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," jelasnya
Padahal, Uli menilai ketiga terdakwa anggota polisi, mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan bisa untuk mencegah tembakan gas air mata.
"Ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan," ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Komnas HAM Ingatkan Gas Air Mata Tewaskan 135 Orang
Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM
Pengadilan Negeri Surabaya
vonis ringan
ham
Kasasi
banding
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Pilkada 2024
Jelang Pilkada, PDIP Tunggu Arahan Megawati soal Kerja Sama Politik di Wilayah Strategis
Jelang Pilkada Solo, Bacawali Diah Warih Anjari Temui Sekjen PKS
Kemendagri: Penjabat Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Paling Lambat 15 Juli 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
TOPIK POPULER
Populer
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Dalami Penipuan Modus Like Youtube, Polisi Tak Tutup kemungkinan Korbannya Banyak
Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware
Kebakaran Hebat di Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Warga Hangus
Bantu Atur Lalin Kereta, Penyandang Disabilitas Tersambar hingga Meninggal Dunia
Polisi Ingatkan Hati-Hati Diimingi Uang untuk Buka Rekening Bank Usai Kasus Penipuan Like Video YouTube
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya
Gempa Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024 di Indonesia: Bermagnitudo 3,3 Getarkan Tuban Jatim
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Swiss vs Italia, Sabtu 29 Juni Pukul 23.00 WIB
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Berita Terkini
Harga Referensi CPO dan Kakao Kompak Naik, Jadi Berapa?
7 Kandungan Skincare yang Aman untuk Mencerahkan Kulit Wajah
Al Ghazali Bikin Tim Balap Seven Speed Motorsport, Siap Harumkan Nama Indonesia
6 Ungkapan Perasaan Reza Artamevia soal Aaliyah Massaid Bakal Segera Dinikahi Thariq Halilintar, Ada Momen Harap-Harap Cemas
Kliring Berjangka Indonesia Raih Peringkat idAA Outlook Stabil di Kinerja 2023
Ombudsman RI Sidak Rutan Kelas I Medan, Temukan Pelayanan dan Pengelolaan yang Baik
Mayoritas Komoditas Tambang yang Kena Bea Keluar Naik Harga, Ini Rinciannya
Ratu Rania dari Yordania Pamer Potret Baby Bump Putri Rajwa, Bahagia Nantikan Kelahiran Cucu
Doa Mohon Kemudahan dari Sakitnya Sakaratul Maut, Lengkap dengan Terjemahannya
8 Trik Tidur di Malam Hari agar Wajah Tidak Berjerawat dan Awet Muda
Hasil MotoGP Belanda 2024: Bagnaia Mulus Menangi Sprint Race, Marc Marquez Nyungsep
Usaha Efisiensi yang Dijalankan Bukit Asam
ICBP Bagi Dividen Rp 200 per Saham, Simak Tanggalnya