, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memutus gugatan penundaan Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak ada masalah kalau ada pemanggilan tersebut. Ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim. Jadi tidak ada masalah itu, tugas diberikan oleh negara ke Komisi Yudisial seperti itu," kata Zulkifli kepada awak media, seperti dikutip Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Zulkifli menilai, putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Jakpus terkait perkara tersebut sudah sesuai fakta persidangan. Selain itu, dia meyakini dalam putusan itu tidak ada kalimat perintah hakim untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
"Putusan itu melalui proses ya, melalui proses pembuktian persidangan, majelis menilai bukti-bukti dan kesimpulannya ya seperti itu, dikabulkan. Kemudian, dalam amar itu tidak spesifik menyatakan bahwa menghukum tergugat (KPU) untuk menunda pemilunya, coba baca," tegas dia.
Sebagai informasi, putusan hakim yang memenangkan gugatan Partai Prima dikarenakan KPU dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi terharap Partai Prima saat berstatus sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Oleh karena itu, sebagai tergugat, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan. Selain itu, KPU diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal dalam dua tahun mendatang.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," kata bunyi putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus.
"Kami akan melakukan banding putusan itu," ujar Hasyim saat dikonfirmasi terpisah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan pemilu hingga tahun 2025 mendatang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Partai Prima: Yang Dituntut Bukan Pemilu Ditunda, Tapi Proses Dimulai dari Awal
![Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bY4W7Nl8DKpL3K_q51sAqG_o0nk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4344884/original/038118800_1677825052-IMG_20230303_103631.jpg)
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklaim tidak pernah meminta adanya penundaan Pemilu 2024.
"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pasca pemilu dilaksanakan," tegas Agus saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Agus mengatakan, Prima tidak menuntut adanya penundaan pemilu. Tetapi untuk memulihkan hak sebagai partai politik mengikuti pemilu, maka tahapannya perlu diulang dari awal.
Menurut hitungan Prima, proses pemilu itu harus diulang lagi dalam jangka waktu dua tahun empat bulan.
"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira dua tahun empat bulan," tegas Agus.
Prima menegaskan, gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Melainkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Sehingga jalan yang ditempuh oleh Prima adalah dengan menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Agar proses pemilu diulang kembali.
Advertisement
KPU Pastikan Akan Banding
![Emtek dan KPU Kerja Sama Sosialisasi Pemilu 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/36gPHaDS6S3teBHvLKw-I9Gcuik=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4141095/original/084010700_1661863225-MoU-Emtek-dengan-KPU-Tallo-5.jpg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
Namun, sikap banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi dari PN Jakpus terkait putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Kendati demikian, dia menyebut KPU sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus.
Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkata itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding.
"Bila memang demikian halnya, kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).
Dengan demikian, ujarnya apabila KPU sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum yakni banding. Barulah dapat ditegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut dia, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 termaktub dalam bentuk dan produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus dalam perkara ini, kata dia tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
![Infografis Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lq2Pb7SJ8hHOO0q97N-2c9YPR-o=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4345267/original/043051900_1677837715-Infografis_SQ_Geger_PN_Jakarta_Pusat_Perintahkan_KPU_Tunda_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Gerindra Dorong KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
PPP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Pemilu 2024 Ditunda, KSP: Masyarakat Jangan Terprovokasi, Percayakan ke KPU
Partai Prima: Yang Dituntut Bukan Pemilu Ditunda, Tapi Proses Dimulai dari Awal
KPU Pastikan Akan Banding
Pemilu 2024
KPU
Pemilu Ditunda
Partai PRIMA
Pemilu
ky
Komisi Yudisial
PN Jakpus
Rekomendasi
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Patuhi MK, KPU Jakarta Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang