, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis di tingkat banding terhadap terdakwa Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian lewat meme stupa candi Borobudur.
Vonis yang dijatuhkan hakim tingkat banding tersebut lebih berat daripada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang hanya menghukum mantan Menpora Roy Suryo dengan pidana 9 bulan penjara tanpa adanya denda.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000, dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding seperti dikutip melalui draft PT Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Vonis lebih berat itu dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Sumpeno. Adapun upaya banding atas vonis kasus meme stupa Borobudur tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa.
Dengan begitu, maka vonis ini mengubah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt tertanggal 28 Desember 2022.
"Menyatakan Terdakwa KRMT Roy Suryo Suryo Notodiprojo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," beber hakim.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12) sore.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis di Pengadilan Tingkat Pertama
![Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WCwkyViPUei01IKJY0CvtWii0FE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4275300/original/022644300_1672224071-Roy_Suryo_Divonis_9_Bulan_Penjara-merdeka-7.jpg)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman sembilan bulan penjara terhadap Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata hakim ketua Martin Ginting saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12).
Vonis kurungan sembilan bulan penjara tanpa adanya vonis subsider berupa denda. Dijatuhkan majelis hakim karena meyakini perbuatan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bersalah atas perkara ujaran kebencian.
Adapun dalam vonis ini, majelis hakim turut memberikan pertimbangan diantaranya hal memberatkan, yakni perbuatan Roy Suryo dianggap multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan," jelas hakim.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," tambahnya.
Advertisement
Hal yang Meringankan
![Eks Menpora Roy Suryo di Polda Metro Jaya. (/Ady Anugrahadi)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HgeZ7kpfBte5F21i7ivpYUP-wvE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4089245/original/045864700_1657810814-20220714_210102.jpg)
Di samping itu, Hakim juga menilai jika perbuatan Roy yang membuat meme stupa Candi Borobudur dianggap bisa menyinggung kerukunan umat beragama.
"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," ucapnya.
Sementara hal meringankan, Majelis Hakim memandang Roy Suryo berperilaku baik selama menjalani persidangan dan dianggap telah berjasa kepada negara.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.
Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
![Infografis Heboh Harga Tiket Naik Stupa Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sjhtjyxLjBjl_UNdDpei5RWvZP8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4044206/original/055739000_1654513694-Infografis_SQ_Heboh_Harga_Tiket_Naik_Stupa_Candi_Borobudur_untuk_Wisatawan_Lokal.jpg)
Terkini Lainnya
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur
Kasus Meme Stupa Borobudur, Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Diharap Bikin Roy Suryo Jera
Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan 5 JPU ke Komisi Kejaksaan RI
Vonis di Pengadilan Tingkat Pertama
Hal yang Meringankan
Roy Suryo
Meme Stupa Borobudur
meme stupa Candi Borobudur
Borobudur
banding
Vonis
Vonis Banding
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Menko Hadi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data Usai Insiden Peretasan PDNS
Pansel Bantah Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Sepi Peminat
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara