, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa membacakan replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Advertisement
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung dia.
Kemudian, jaksa menegaskan, tidak terdapat alasan yang menghapus pertanggungjawaban Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menilai, penasihat hukum keliru menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat terhapuskan dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa.
Berikut sederet pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan jaksa atau replik terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun :
Usai menjalani sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Brigadir Yosua. Terdakwa menyampaikan penyesalan sekaligus menegaskan, tindakannya melaksanakan perintah pimpinan, Ferdy Sambo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. JPU Tolak Seluruh Pembelaan Richard Eliezer
![Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rdV0dwJXXb7TY_3B_AqDZUyTT7Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302810/original/041082300_1674652936-Richard_Eliezer_Jalani_Sidang_Pledoi-Faizal-4.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU membacakan replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung dia.
Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pleidoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa.
Advertisement
2. JPU Sebut Richard Eliezer Harus Tanggung Jawab, Tak Dibenarkan Turuti Ferdy Sambo
![Richard Eliezer Pudihang Lumiu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/07bPt8S3AJZvQRWNkKDQKJKpK1I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4307389/original/014903600_1675059694-Sidang_Lanjutan_Richard-TALLO_5.jpg)
Kemudian, JPU menegaskan, tidak terdapat alasan yang menghapus pertanggungjawaban Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menilai, penasihat hukum keliru menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat terhapuskan dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, tindakan Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperlihatkan loyalitasnya. Selain itu, Richard Eliezer atau Bharada E tidak dipengaruhi ketakutan atau di bawah kuasa Ferdy Sambo.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ujar dia.
3. JPU Tegaskan Hukuman Richard Eliezer Tanpa Tendensi Apapun
![Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Tsfrkk4OJYfzZy_b8yhaDrcacN0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302807/original/009751100_1674652934-Richard_Eliezer_Jalani_Sidang_Pledoi-Faizal-1.jpg)
JPU pun bersikukuh meminta Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap memberikan ganjaran 12 tahun kurungan bui atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.
Jaksa menerangkan, tuntutan yang dialamatkan kepada Bharada E telah sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku. Dalam hal ini, merujuk pada dakwaan Richard Eliezer.
"Tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku yang melepaskan tembakan ke Brigadir J sebanyak 3 kali atau 4 kali.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa.
Advertisement
4. JPU Tegaskan Hukuman Richard Eliezer Juga Pertimbangkan Rekomendasi LPSK
![Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dxFPWGmFU0yHWOkkZF4yembRgps=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4294875/original/064937700_1674032439-Richard_Eliezer_Dituntut_12_Tahun_Penjara-Johan-2.jpg)
Jaksa mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan pelbagai aspek dalam membuat surat tuntutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pertama, kejujuran dalam memberikan keterangan sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat.
Kedua, rekomendasi dari LPSK perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama.
Lebih lanjut, Jaksa berpendapat penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan diantara terdakwa lainnya.
Namun demikian, pasal a quo belum mengakomodir di mana saksi pelaku yang bekerja sama juga sebagai pelaku materil mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya.
Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam.
Jaksa tidak menampik kondisi ini telah menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncakan untuk membunuh korban Yosua dan juga membongkar skenario penggelabuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," jelas jaksa.
![Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qevZsoHWxQ0paHQXB5jKfLJyI3E=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4296421/original/023331300_1674129891-Infografis_SQ_Tuntutan_Pidana_Richard_Eliezer_Lebih_Tinggi_dari_Putri_Candrawathi.jpg)
Terkini Lainnya
1. JPU Tolak Seluruh Pembelaan Richard Eliezer
2. JPU Sebut Richard Eliezer Harus Tanggung Jawab, Tak Dibenarkan Turuti Ferdy Sambo
3. JPU Tegaskan Hukuman Richard Eliezer Tanpa Tendensi Apapun
4. JPU Tegaskan Hukuman Richard Eliezer Juga Pertimbangkan Rekomendasi LPSK
Richard Eliezer
Bharada E
Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J
Jaksa
jpu
Replik
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara, Pabrik Baterai di Indonesia Resmi Beroperasi
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Bujuk Agar Mau Pindah ke Manchester United, Jawaban Pemain Incarannya Bikin Erik ten Hag Harus Bersabar
Awalnya Gratis, Layanan Apple Intelligence Bakal Tarik Biaya Langganan ke Pengguna
Kondisi Terkini Prabowo Setelah Operasi Kaki Berisiko Tinggi, Begini Kisahnya
Hepatitis pada Anak Tidak Selalu Ditandai dengan Mata Kuning, Kenali Gejala Lain
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Potret Kompak Thalita Latief Bareng Anak dan Kekasih, Sudah Akrab
Deretan Hoaks Seputar Peristiwa di Gaza, Simak Faktanya
Ternyata Hani EXID yang Lamar Kekasihnya, Bakal Nikah September Mendatang
Siapa Brain Cipher, Peretas yang Klaim Jadi Pembobol PDNS 2?
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing