, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU membacakan replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung dia.
Advertisement
Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pleidoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer Minta Maaf ke Kapolri dan Penyidik
![Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d12Sdv0c6tJjo9VJC80eoFDAlVA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4294444/original/042246600_1674014772-BHARADA_E.jpeg)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena sempat mengikuti skenario yang disusun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E juga meminta maaf kepada tim penyidik dalam perkara ini. Permintaan maaf itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (25/1/2023) malam.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar Bharada E.
Richard juga tak lupa memohon maaf kepada keluarga Brigadir J karena telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Dia sadar, tak ada kata-kata yang dapat disampaikannya untuk keluarga itu, selain kata maaf.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," kata Richard.
Dia mengaku tak pernah mengharapkan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J ini terjadi. Dia menyesal telah menuruti permintaan Ferdy Sambo.
"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," kata dia.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Richard Eliezer menambahkan.
Advertisement
Richard Eliezer alias Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
![Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rdV0dwJXXb7TY_3B_AqDZUyTT7Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302810/original/041082300_1674652936-Richard_Eliezer_Jalani_Sidang_Pledoi-Faizal-4.jpg)
Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Hal Meringankan Tuntutan Richard Eliezer
![Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VkG88-WTZkz4b6JkI8__50OZyFA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4287710/original/032115100_1673411443-Hakim_Tunda_Pembacaan_Tuntutan_Bharada_E-Angga-1.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memperhatikan keberanian Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu pun menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap dia.
Di samping hal meringankan, Jaksa juga menguraikan hal memperberat tuntutan hukum terhadap terdakwa. Jaksa menyebut, Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9vcgqA1qNOGyo6qVVHEtytZMd6s=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4303110/original/007960600_1674693538-Infografis_SQ_Pembelaan_Diri_Terdakwa_Putri_Candrawathi_dan_Richard_Eliezer_di_Sidang_Pleidoi_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer Minta Maaf ke Kapolri dan Penyidik
Richard Eliezer alias Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Hal Meringankan Tuntutan Richard Eliezer
Richard Eliezer
Bharada E
Brigadir J
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Mantan Manajer Selebgram Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar
Gibran Sapa Langsung Peserta Rapimnas II Pemuda Katolik 2024
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan