uefau17.com

Polisi Tangkap Akbar Antoni Buron Kasus 179 Kg Sabu di Malaysia - News

, Jakarta - Polisi menangkap tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron atas nama Akbar Antoni di Malaysia. Dia merupakan penyelundup 179 kilogram narkotika jenis sabu dari Negeri Jiran ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pada 6 Oktober 2022 pihaknya mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah.

"Di mana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni," tutur Krisno kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Menurut Krisno, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap. Sebab itu, polisi kemudian menerbitkan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni.

"Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023," jelas dia.

Berdasarkan hasil analisis, lanjutnya, Akbar Antoni telah dua kali menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut.

"Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," ujar Krisno.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemusnahan 60 Kilogram Sabu

Menyusul dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memusnahkan barang bukti 60 kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari dua kasus berbeda, dengan total tersangka 13 orang. Agenda tersebut dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Krisno menyebut, kasus pertama merupakan perkara yang diungkap pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang disita dari empat tersangka, yakni Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra.

"TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat," kata Krisno.

Kemudian, kasus kedua terungkap pada 4 Januari 2023 dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka.

Mereka adalah Aidil Fitri Pohan, Bukhari, Edy Syahputra, Sabran, Usman Ana, Azwar, Irwan Syahputra, Mat Jais, Riza Zulham, sementara dua orang lagi merupakan narapidana yang masih mendekam di lapas.

"Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti sabu 60 ribu gram atau 60 kilogram, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka 240 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa," Krisno menandaskan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat