uefau17.com

5 Fakta Terkait Rekening BCA Dibobol Tukang Becak - News

, Jakarta - Belum lama ini ramai kabar soal seorang tukang becak yang membobol tabungan Rp345 juta dari rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) di Surabaya, Jawa Timur.

Tukang becak bernama Setu itu membobol nasabah Bank BCA milik Muin Zachry. Pembobolan itu dikabarkan dengan modus pemakaian identitas.

Menurut EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F.Haryn, kasus tersebut sedang dalam proses di pengadilan.

Hera mengatakan, perseroan yakin dan percaya sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, kata dia, BCA juga memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus tersebut.

"BCA senantiasa melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional," ujar Hera dikutip dari keterangan resmi, ditulis Senin 23 Januari 2023.

Hera menuturkan, pihaknya telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah. Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli dan kartu ATM.

Meski begitu, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menuturkan, pihaknya tidak mengganti nasabah lantaran pembobolan disebabkan kelalaian nasabah.

"(Dana) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga," ucap Jahja saat dihubungi lewat pesan singkat.

Berikut sederet fakta terkait seorang tukang becak yang membobol tabungan Rp 345 juta dari rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. BCA Membenarkan dan Imbau Jaga Keamanan Data

Ramai pemberitaan seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur bernama Setu membobol tabungan Rp 345 juta dari rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) milik Muin Zachry. Pembobolan itu dikabarkan dengan modus pemakaian identitas.

Terkait hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F.Haryn menuturkan, kasus tersebut sedang dalam proses di pengadilan.

Perseroan yakin dan percaya sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, BCA juga memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus tersebut.

"BCA senantiasa melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional," ujar Hera dikutip dari keterangan resmi, ditulis Senin 23 Januari 2023.

Hera menuturkan, pihaknya telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah. Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli dan kartu ATM.

“Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.

BCA pun mengimbau kepada seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak manapun termasuk kerabat, orang terdekat antara lain:

-Personal Identification Number (PIN)

-One Time Password (OTP)

-Password

-Response KeyBCA

-Card Verification Code (CVC) atau Card Verification Value (CVV).

 

3 dari 6 halaman

2. BCA Pastikan Tak Ganti Dana Nasabah yang Dibobol Tukang Becak

Meski begitu, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menuturkan, pihaknya tidak mengganti nasabah lantaran pembobolan disebabkan kelalaian nasabah.

"(Dana) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga," ujar Jahja saat dihubungi lewat pesan singkat.

Ia ibaratkan, buku tabungan, pin dan lainnya seperti dompet yang ditinggalkan di toilet.

"Seperti tinggalin dompet di toilet ya. Salah yang tinggalin dompet," jelas Jahja.

 

4 dari 6 halaman

3. Dijerat Pasal Pencurian, Bisa Dibui Maksimal 7Tujuh Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat tukang becak pembobol rekening nasabah Bank BCA, Setu, dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terdakwa merupakan tukang becak yang membobol uang Rp 320 juta milik salah seorang nasabah Bank BCA, Muin Zachry (79).

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, " ujar Estik beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

5 dari 6 halaman

4. Kronologi Kejadian

Diketahui, terdakwa Setu membobol uang Muin atas bujukan Mohammad Toha, salah seorang penghuni kost dirumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya.

Selama 10 hari kost, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kalau kakek 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah. Sedangkan wajah dan perawakan Setu ini oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.

Kepada Setu, Toha mengaku kalau Muin adalah orang tuanya. Dia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk mengambilkan uang di Bank BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan kalau Muin sedang sakit.

Apabila berhasil menarik uang, Toha menjanjikan bakal memberikan handphone miliknya kepada tukang becak tersebut.

Toha yang sudah mencuri identitas beserta buku rekening Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu meniru tanda tangan korban. Lebih dari itu, Toha juga mengetahui nomor Pin rekening milik Muin.

Jumat siang, 5 Agustus 2022 Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk mengambil uang sesuai yang diminta oleh Toha.

Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono Putri dan dengan mudah mencairkan uang Rp320 juta milik Muin. Seluruh uang hasil penarikan itu diserahkan kepada Toha.

"Toha menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah sebagai ganti dari handphone yang diminta dari terdakwa Setu," kutip dakwaan Estik.

Menurut Estik, peran Setu dalam perkara ini adalah mencairkan uang sesuai dengan doktrin dan perintah dari Toha.

"Terdakwa Setu berperan mencairkan uang sebesar Rp 320 juta di Bank BCA milik saksi Muin Zachry sesuai dengan doktrin dan perintah dari Mohammad Toha," terang Estik.

 

6 dari 6 halaman

5. Dibayar Rp5 Juta

Tukang becak pembobol uang nasabah BCA di Surabaya, Setu (64) mengaku mendapat upah Rp 5 juta setelah berhasil mencairkan uang milik korban, Muin Zachry (79).

Terdakwa Setu menerangkan, uang itu diberikan oleh Mohammad Toha, salah satu penghuni kost di rumah Muin yang mencuri identitas berikut buku tabungan BCA milik korban (Muin Zachry).

"Dikasih Rp 5 juta (oleh Muhammad Toha)," ujar Setu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 24 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati kemudian menegaskan soal upah tersebut, apakah sudah diterima dan digunakan untuk apa oleh Terdakwa.

"Sudah saya terima, buat belanja istri bu, sama buat bayar kos," kata Setu menjawab pertanyaan Jaksa.

Setu juga menjelaskan bahwa ia baru mengenal Mohammad Toha sewaktu dia berada di Pangkalan Becak. "Baru kanal tiga hari di Pangkalan becak, "ujarnya.

Usai perkenalan itu, Mohammad Toha mengaku kalau Muin adalah orang tuanya. Padahal dia hanya kost di rumah Muin. Kemudian dia meminta tolong kepada Setu untuk mencairkan uang Muin di BCA Jalan Indrapura Surabaya.

Toha beralasan, saat ini Muin sedang sakit sedangkan wajah Setu mirip dengannya sehingga ia meminta tolong kepada Setu.

"Katanya bapaknya sakit," ucap Toha.

Toha yang sudah mencuri identitas beserta buku rekening Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu meniru tanda tangan korban. Lebih dari itu, Toha juga mengetahui nomor Pin rekening milik Muin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat