, Jakarta - Korban penculikan Malika akhirnya sudah berhasil ditemukan oleh polisi. Sebelum itu, terduga pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman ditangkap di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten pada Senin 2 Januari 2022.
Malika menjadi korban penculikan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) dan kejadian itu sempat viral di sosial media (sosmed).
"Sudah (ditangkap), baru saja kita amankan di Ciledug," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto, Senin 2 Januari 2022.
Advertisement
Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan, korban Malika sempat linglung melihat kehadiran anggota polisi di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, pelaku penculikan tak melawan.
"Sementara korban dalam kondisi yang terlihat sangat letih, sempat bingung karena banyak orang. Namun setelah diberikan pemahaman dan diingatkan ibunya, barulah korban tersadar dan minta untuk bisa segera pulang," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Selasa 3 Januari 2023.
Komarudin menyampaikan, korban saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan fisik maupun pskis. Sedangkan, pelaku penculikan digelandang ke Polres Metro Jakpus.
Tak butuh waktu lama, polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak. Penetapan tersangka terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Dia menyampaikan, yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dihubungi.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan korban penculikan Malika yang sudah berhasil ditemukan dihimpun :
Malika, bocah yang diculik seorang pria beberapa hari lalu akhirnya ditemukan. Malika dan penculiknya berhasil ditemukan saat berada di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Terduga Pelaku Penculikan Malika Berhasil Ditangkap, Korban Sempat Linglung saat Ditemukan
![Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ya3OsKeqqAgAud7ssF8-dG4j7JI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4155274/original/090409700_1662987487-20220912_175010.jpg)
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil menangkap penculik anak perempuan di kawasan Gunung Sahari, Jakpus. Aksi penculikan ini sempat viral di media sosial.
Tersangka penculikan bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman ditangkap di kawasan Ciledug, Tangerang pada hari ini, Senin 2 Januari 2023.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin malam.
"Sudah (ditangkap), baru saja kita amankan di Ciledug," kata Gunarto.
Gunarto menerangkan, pihaknya juga berhasil menyelamatkan anak yang menjadi korban penculikan berinisial M. Gunarto mengungkapkan, secara fisik keadaan korban terlihat sehat.
Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan, korban Malika sempat linglung melihat kehadiran anggota polisi di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, pelaku penculikan tak melawan.
"Sementara korban dalam kondisi yang terlihat sangat letih, sempat bingung karena banyak orang. Namun setelah diberikan pemahaman dan diingatkan ibunya, barulah korban tersadar dan minta untuk bisa segera pulang," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Selasa 3 Januari 2023.
Komarudin menyampaikan, korban saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan fisik maupun pskis. Sedangkan, pelaku penculikan digelandang ke Polres Metro Jakpus.
"Agenda hari ini kita akan menghadirkan psikiater. Untuk terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan," ucap Komarudin.
Advertisement
2. Korban Penculikan Malika Dirawat Sampai Sembuh Fisik dan Psikisnya
![Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (/Ady Anugrahadi)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6gSddVtshvQG5zY6uz_SyWF3ss8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4280494/original/012434300_1672744298-20230103_155619.jpg)
Polri memberikan perawatan medis hingga trauma healing kepada Malika (6), bocah yang dibawa kabur dengan menggunakan bajaj dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Malika telah berhasil ditemukan di Tangerang.
"Langsung ditangani oleh Rumkit Bhayangkara untuk berikan trauma healing, perawatan fisik dan psikis sampai sembuh," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.
Dedi menyebut, seluruh biaya perawatan ditanggung oleh Polri sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan dibiayai oleh Polri. Untuk pihak keluarga tetap tenang. Dan proses penyidikan tetap menjadi atensi pimpinan untuk ditindaklanjuti sampai tuntas," ucap dia.
Sejauh ini, lanjut Dedi, kondisi Malika secara umum terbilang stabil. Ada sejumlah rencana perawatan yang akan dilakukan demi pemulihan lebih jauh.
"Setelah nanti assessment dari tim dokter layak dan sehat, bisa dikembalikan ke orang tua segera, nanti dikoordinasikan, dikomunikasikan ke orang tua," Dedi menandaskan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan, tim psikiater memiliki prosedur dalam menangani korban kejahatan khususnya yang menimpa anak dan perempuan.
"Mereka akan ada tim yang menangani termasuk trauma healing," kata dia.
Komarudin mengatakan, tim dokter pasti akan melihat kondisi psikis korban. Diketahui bahwa korban bepergian cukup lama dan hidup selalu berpindah-pindah.
Berbeda, kata dia, ketika korban saat berada di samping keluarga. Kala itu, lingkungan sangat nyaman. Sementara sewaktu bersama pelaku, korban terpaksa tidur di sembarang tempat dan jauh dari keluarga.
"Tentu cukup mendapatkan tekanan oleh karenanya tim kesehatan termasuk juga psikiater sangat berperan bisa melihat ini," kata Komarudin.
3. Penculik Malika Beri Keterangan Berbelit, Sulit Ungkap Motif
![Ilustrasi Penculikan. (Freepik)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/znYIz1oYsz1I7WMhcMU_8g1FLi4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3626139/original/051607000_1636358248-ilustrasi_penculikan.jpg)
Meski korban penculikan Malika sudah berhasil ditemukan, polisi mengaku kesulitan menggali keterangan dari terduga penculik yakni Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman, terkait motif melakukan hal tersebut.
Bukan tanpa sebab, Komarudin menerangkan, pelaku masih memberikan keterangan tak konsisten saat menjelani pemeriksaan di Polres Jakpus.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ini terus kami dalami dan juga nanti akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai semalam," papar dia.
Komarudin menerangkan, pihaknya juga akan mendalami modus pelaku memperdaya korban sampai akhirnya diajak pergi menggunakan bajaj. Kepada penyidik, penculik mengaku menyayangi korban.
"Ini yang masih kami dalami, dan memang keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemani nya dalam keseharian," ujar dia.
Advertisement
4. Penculik Malika Akan Dijerat Pasal Berlapis
![Penculik anak perempuan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) teridentifikasi atas nama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/peeSFG_tNmbFIhczoY0ZeLIqfYE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4279216/original/083215900_1672637656-IMG-20230102-WA0035.jpg)
Kemudian, Komarudin mengatakan, penyidik memiliki waktu sedikit enam jam ke depan untuk menetukkan status Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman.
"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi. Kami masih punya waktu enam jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata dia.
Komarudin menerangkan, penculik Malika (6) sejauh ini dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Komarudin membacakan bunyinya Pasal 330 Ayat 2 KUHP. 'Barang siapa dengan sengaja menarik orang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan tersebut'. Ayat 2 'perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya kekerasan atau ancaman'
Menurut dia, unsur-unsur pada Pasal 330 Ayat 2 KUHP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan telah terpenuhi.
"Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," ucap dia.
Komarudin membuka peluang menjerat terduga penculik dengan Pasal lain di dalam KUHP. Saat ini, penyidik menunggu hasil visum yang bisa menjadi petunjuk bagi penyidik menerapkan pasal lain ke terduga pelaku.
"Oleh karenanya ini tim dari PPA dan Rumah Sakit Polri akan mendalami ini sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah," jelas Komarudin.
5. Penculik Malika Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
![Ilustrasi Tersangka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fxrM6aj91_9-IieopwOoNevClYI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1658672/original/017210800_1500978701-Ilustrasi_Tersangka_atau_borgol.jpg)
Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak.
Penetapan tersangka terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Dia menyampaikan, yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dihubungi.
Zulpan menerangkan, penetapan tersangka merujuk pada pemeriksaan saksi dan tersangka. Hasil visum yang turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan Sumarno terhadap anak berinisial M.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," terang Zulpan.
6. Hasil Visum Malika
Usai menjadi korban penculikan, Malika menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Zulpan menerangkan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil Visum. Ada sejumlah luka memar pada tubuh korban.
"Iya itu dipinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Zulpan.
Sementara itu, Zulpan memastikan Malika tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum.
"Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar dia.
Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka.
Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Zulpan mengatakan tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan dari korban dalam bentuk BAP dan hasil visum yang menjadi dasar penyidik menggunakan pasal itu," terang dia.
Advertisement
7. Sosok Tersangka Penculik Malika, Tempramental dan Punya Banyak Nama
![Ilustrasi tersangka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CTq8xp0r6fEuON7CAEW6OiUGL_c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/738599/original/030447300_1410986690-tersangka_kriminal_2.jpg)
Polisi mengungkapkan sosok Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman tersangka penculikan anak, Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat merupakan orang yang tempramental. Hal tersebut didapatkan kepolisian usai meminta keterangan berbagai saksi.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan cukup tempramental," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 3 Januari 2023.
Sosok Iwan yang dikatakan tempramental, kata Komarudin menjadikannya orang yang enggan di kalangan pemulung lainnya. Sehingga pemulung lain sukar untuk berhubungan dengannya.
"Jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada disana pemulung lain tidak boleh disana," ucap dia.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan lingkungan korban penculikan. Sosoknya malah dikenal akrab dengan anak di sekitarannya.
"Tapi sebaliknya di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak," imbuh Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin berujar sosok lelaki juga kerap memliki panggilan yang berbeda-beda. Salah satunya di lingkungan keluarga korban, ia kerap disapa dengan nama Yudi.
"Di kalangan pengumpul barang bekas menggunakan nama Herman kemudian di lingkungan keluarganya (pelaku) gunakan nama Jacky," paparnya.
Kendati demikian dari semua nama yang disebutkan, nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno. Nama tersebut didapatkan usai Kepolisian mengetahui kalau yang bersangkutan merupakan residivis pencabulan anak.
"Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku yang tentunya kami akan coba korek kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani," tutup Komarudin.
![Infografis 9 Anggota Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Io6X_v3m4jaKCls2Ha5XuJHf16o=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4222153/original/066705300_1668087717-TPF_Ginjal_2.jpg)
Terkini Lainnya
1. Terduga Pelaku Penculikan Malika Berhasil Ditangkap, Korban Sempat Linglung saat Ditemukan
2. Korban Penculikan Malika Dirawat Sampai Sembuh Fisik dan Psikisnya
3. Penculik Malika Beri Keterangan Berbelit, Sulit Ungkap Motif
4. Penculik Malika Akan Dijerat Pasal Berlapis
5. Penculik Malika Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
7. Sosok Tersangka Penculik Malika, Tempramental dan Punya Banyak Nama
Januari
Malika
Korban Penculikan
Malika Korban Penculikan
Penculikan
penculik
Polisi
Penculikan Malika
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
Kronologi Penangkapan Otak Penipuan Modus 'Like and Subscribe' yang Raup Rp1,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Geger Penemuan Mayat dengan Kepala Terpisah di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Capim KPK Paham Maritim Dinilai Mampu Tangkal Rasuah Sektor Kelautan
Ustadz Khalid Basalamah Bagikan Kisah Nyata Utang Lunas Berkat Sholawat Nabi
Anies dan Ahok Teratas di Survei Litbang Kompas, PDIP: Warga Jakarta Pemilih Rasional
Luka Modric Perpanjang Kontrak di Real Madrid Semusim
Bawaslu Jatim: Nurul Azizah - Nafik Sahal Dinyatakan Memenuhi Syarat Calon Independen Pilkada Bojonegoro
Orang Tua Tak Punya Biaya, Bayi di Sukabumi Alami Gizi Buruk
6 Air Rebusan yang Bisa Menurunkan Kolesterol dengan Cepat, dari Daun Salam sampai Daun Sirsak
Akan Menghiasi Langit Pada 21 Juli 2024, Ini Fakta Menarik Buck Moon
Ribuan Masyarakat Kulawi Sigi Nyatakan Dukungan untuk Anwar Hafid-Reny di Pilkada Sulteng
Bolehkah Mengganti Doa Qunut dalam Sholat jika Tidak Hafal?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Bawa Sabu Senilai Rp 30 M, Dua Kurir Asal Sumatera Ditangkap di Pelabuhan Merak
Interior Kondominium Mewah Raja Charles III di New York dengan Fasilitas Kolam Renang dan Sauna Seharga Rp106,7 Triliun
Baca Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2024 Mulai Malam Ini, Cek juga Jadwal dan Keutamaannya