, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pencekalan terhadap tersangka pemilik CV Samudra Chemical berinisial E usai masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
"Yah pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (27/11/2022).
Diketahui, surat pencegahan dan penangkalan (cekal) telah diterbitkan maka seseorang tidak akan bisa keluar atau masuk dari wilayah Republik Indonesia. Termasuk dalam hal ini E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka GGAPA.
Advertisement
Meski telah dicekal, tetapi Pipit belum bisa menjelaskan lokasi dari tersangka apakah ada di dalam atau luar negeri, karena masih dalam kepentingan penyidikan.
"Sedang ditelusuri ya," sebutnya.
Sedangkan, sampai dengan saat ini diketahui bahwa pemilik CV Samudera Chemical berinisial E, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," kata Pipit, Sabtu 26 November 2022 kemarin.
Sebelumnya, Polri menyatakan distributor bahan kimia, CV Samudera Chemical diduga melakukan pengoplosan bahan baku pembuatan obat sirop sehingga menyebabkan sejumlah produk milik perusahaan farmasi menjadi melanggar kadar aturan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri telah mendatangi kantor CV Samudera Chemical di Tapos, Kota Depok, Rabu 9 November 2022. Ramadhan menjelaskan ditemukan bahan baku propilen glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) di sebuah tong atau drum berlabel DOW.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas. Kemudian melakukan percikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak memasuki babak baru. Melalui Bareskrim Polri serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), telah menyebut sejumlah produsen farmasi yang diduga melakukan tindakan pidana.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sudah 2 Tersangka
![Merk Obat Yang Di Klaim BPOM Menyebabkan Gagal Ginjal Akut. (Senin, 31/10/2022). (Yandhi Deslatama/).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LrlvRQIxwP5rChZ0GgFJSKisj3Y=/0x0:4160x1952/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4209762/original/020410800_1667219023-IMG_20221031_140328.jpg)
Penyidik, kata dia, bakal memeriksa E, yang merupakan pemilik CV Samudera Chemical.
"Rencana tindaklanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV Samudera Chemical, saudara T anak dari E, dan saksi-saksi RT dan RW," ucap Ramadhan.
Diketahui selain tersangka perorangan, Polri juga sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu. Keduanya adalah PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).
Dimana, dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.
Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
![Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/W57P7lncnT6mycWYLvPXK26SWjs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4211247/original/059629900_1667319545-gagal_ginjal_akut_1.jpg)
Terkini Lainnya
Atlet Olimpiade Pertama Palestina Meninggal di Kamp Pengungsi Gaza
Sudah 2 Tersangka
Gagal Ginjal
Gagal Ginjal Akut
dpo
CV Samudra Chemical
GGAPA
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning