, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dilakukan pada Senin 25 Juli 2022.
Usai gelar perkara, polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT tersebut. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Advertisement
Baca Juga
Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat. Diduga penyelewengan dana donasi yersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
Helfi menjabarkan, keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.
Kemudian diungkapkan Helfi, sebanyak Rp 34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh ACT digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," papar Helfi.
Berikut sederet fakta terkini kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dihimpun :
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebanyak 4 petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana, salah satunya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar. Keempatnya kini terancam 20 tahun penjara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Tetapkan Empat Tersangka
![4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/m8XZszy3o1oJTxdXIgAbeZQyVDA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4100989/original/028066000_1658806998-1280x720_px_-_2022-07-26T103709.700.jpg)
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai gelar pekara yang dilakukan Senin 25 Juli 2022. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
Keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. ACT Disebut Polisi Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Kecelakaan Lion Air
![Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QIfMcebFu21e3C7mN0hfLpNyRhs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4100484/original/046471200_1658751292-Mabes_Polri_Tetapkan_Tersangka_Kasus_ACT-Tallo_7.jpg)
Kemudian Helfi mengungkapkan, sebanyak Rp 34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh ACT digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
Dana ini didapat setelah ACT menjadi lembaga yang bekerja sama dengan Boeing dalam rangka penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi.
Helmi menjelaskan, secara rinci, uang Rp 34 miliar tersebut digunakan antara lain untuk pengadan armada truk Rp 2 miliar, program terkait food boost Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 8 miliar.
"Kemudian selain itu digunakan untuk gaji para pengurus. Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan akan dilakukan audit kepada ACT. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing asset tersebut," kata Helfi.
3. Polisi Beberkan Gaji 4 Tersangka Kasus ACT
![Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9XmLINCInAgQ-kGjXg9skFK5FGY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4100492/original/072855300_1658751419-Mabes_Polri_Tetapkan_Tersangka_Kasus_ACT-Tallo_3.jpg)
Helfi membeberkan besaran gaji yang diterima oleh empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Adapun nilai gaji keempatnya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 450 juta.
"Gajinya sekitar Rp 50-Rp 450 juta per bulannya," terang Helfi.
Menurut Helfi, secara rinci para tersangka yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A) bergaji Rp 450 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar (IK) sekitar Rp 150 juta, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan NIA sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
"Untuk A saja (Rp 450 juta-red). Untuk IK Rp 150 juta, HH dan NIA sekitar Rp 50-Rp 100 juta," kata Helfi.
Diketahui, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Advertisement
4. Bareskrim Sebut Ahyudin dan Ibnu Khajar Terancam Dipenjara 20 Tahun
![Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait penyelewengan dana yang dilakukan ACT](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BAJjN4OyXD9N2dtscqhFXuU-4Qk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4100467/original/063802200_1658749202-20220725_172450.jpg)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Adapun, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi.
Sementara terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan.
"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
5. Polisi Sebut Ada Uang Rp 10 Miliar Masuk ke Koperasi Syariah 212, PA 21 Tak Tahu Menahu
![Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/E-mqTXWMSfXTeT9P7SvwbwPj26U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4100489/original/068526700_1658751417-Mabes_Polri_Tetapkan_Tersangka_Kasus_ACT-Tallo_4.jpg)
Polri mengungkap ada Rp 34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh Yayasan Kemanusiaan ACT digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Tak hanya itu, Polri juga mengungkapkan dari Rp34 miliar itu, sebanyak Rp10 miliar masuk ke Koperasi Syariah 212.
"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi.
Helmi menjelaskan, selain masuk ke Koperasi Syariah 212, dana Rp34 miliar juga dipergunakan untuk pengadan armada truk Rp 2 miliar, program terkait food boost Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 8 miliar.
"Kemudian selain itu digunakan untuk gaji para pengurus. Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan akan dilakukan audit kepada ACT. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing asset tersebut," jelas Helfi.
Sementara, itu dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, tidak tahu menahu dana tersebut. Menurut dia, Koperasi Syariah 212 tak ada hubungannya dengan pihaknya.
"Koperasi Syariah (KS) 212 tidak terkait sama sekali dengan PA 212,"ucap Maarif saat dihubungi Merdeka.com.
![Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8I1LAJxZPtvH3E1Cu8Bu4nEfZPw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4080941/original/009253200_1657112894-Infografis_SQ_Pencabutan_Izin_Pengumpulan_Uang_dan_Bantuan_ACT.jpg)
Terkini Lainnya
Gelar Perkara Kasus Penyelewangan Dana ACT, Polisi Bersiap untuk Penetapan Tersangka
6 Respons PPATK Usai Beredar Kabar Dugaan Penyelewengan Dana ACT
6 Jawaban ACT soal Biaya Operasional hingga Limpahan Gaji Ratusan Juta Petingginya
1. Tetapkan Empat Tersangka
2. ACT Disebut Polisi Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Kecelakaan Lion Air
3. Polisi Beberkan Gaji 4 Tersangka Kasus ACT
4. Bareskrim Sebut Ahyudin dan Ibnu Khajar Terancam Dipenjara 20 Tahun
5. Polisi Sebut Ada Uang Rp 10 Miliar Masuk ke Koperasi Syariah 212, PA 21 Tak Tahu Menahu
Adalah
ACT
Dugaan penyelewengan dana
lembaga kemanusiaan
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
Kronologi Penangkapan Otak Penipuan Modus 'Like and Subscribe' yang Raup Rp1,5 Triliun
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Hingga Malam Penyidik KPK Membawa Dua Koper Dokumen
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Ipuk: BNN Banyuwangi Akan Semakin Mengefektifkan Upaya Pemberantasan Narkoba
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Ada Sinyal Kuat Jadon Sancho Bisa Bertahan di Manchester United, Ini Kata Erik ten Hag
Biskuit Kenari, Sajian Renyah Khas Ternate
Bangunan di Pondok Pinang Kebakaran, 12 Unit Damkar dan 60 Personel Diterjunkan
AKI 2024 di Toba Jadi Katalisator Tingkatkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Khofifah Jadi Pemilih Terakhir Coklit Pilkada di Jemurwonosari Surabaya
Kapolri: Walau Kasus Vina Sudah 8 Tahun Berlalu, Kami Memiliki Kewajiban Lakukan Pendalaman
Partisipasi Kedua, Gregoria Mariska Tunjung Usung Motivasi Ekstra di Olimpiade Paris 2024
Beralih ke Energi Bersih, Tahun Ini Kota Yogyakarta Akan Memiliki Jaringan Gas
Everything Everywhere All at Once Sukses Raup 7 Oscar, Kenali Para Pemerannya
Kunci Berteman Menurut Gus Baha
Status Turun Jadi Waspada, Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka?