, Jakarta Polri tengah menelisik sumber pendanaan Organisasi Khilafatul Muslimin. Berdasarkan temuan Polri, penggalangan dana yang dilakukan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin dilakukan melalui kotak amal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para pengikut menyisikan uang yang mereka miliki ketika ada kegiatan-kegiatan keagamaan.
"Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Artinya disebarkan kotak amal, sesama mereka pada kegiatan kegiatan majelis, jadi baru internal," kata Ramadhan di Jakarta Timur, Kamis (9/7/2022).
Advertisement
Dia menerangkan, penyidik juga mempelajari kemungkinan adanya negara luar yang mengalirkan uang untuk operasional Khilafatul Muslimin.
"Terkait dengan sumber dana dari luar, apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin ini, ini masih kira tracing. Kita akan telusuri apakah ada sumber sumber yang mendukung kegiatan itu," ujar Ramadhan.
Dia menerangkan, penyelidikan terkait sepak terjang organisasi Khilafatul Muslimin masih berlajan. Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
"Saat ini proses sedang berjalan, kita masih terus melakukan pendalaman kita lakukan penelusuran, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar dia.
Dia mengatakan Polri berkomitmen menjaga keutuhan bangsa. Ditegaskan Ramadhan, tidak ada ideologi selain ideologi Pancasila. Itulah sebabnya organisasi Khilafatul Muslimin pelu ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Di mana organisasi Khilafatul Muslimin ini mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah mengangtikan ideologi Pancasila," tandas Ramadhan.
Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus dugaan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas yang melibatkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Terdaftar dan Bahaya
![Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4IxUFapT-mimEpmmQDSssfZw56w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4046989/original/043803700_1654704182-Screenshot_2022-06-08-21-11-12-855_com.miui.videoplayer_2.jpg)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi langkah kepolisian RI yang menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa pagi, 7 Juni 2022. Penangkapan itu didasarkan pada bukti cukup yang dikantongi kepolisian.
"Saya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Untuk itu, Ia berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif guna mengungkap motif dan pola gerakannnya.
"Juga menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata dia.
Menurut Zainut, sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag.
"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," ujar dia.
Menurut keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk itu, segala bentuk penglhianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat.
"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," ucap Zainut.
Masalah khilafah sering dipahami sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.
"Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi," kata dia.
Advertisement
Pimpinan Jadi Tersangka
![Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (/Ady Anugrahadi)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6z1ydLIVup606WbcjEVQbkGCpVM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4045322/original/006140300_1654595354-20220607_161612.jpg)
Polisi menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (AB) sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin) ya, kemudian untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya, kemudian di-backup dari Bareskrim dan Polda Lampung," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).
Menurut Dedi, saat ini penyidik masih mendalami peran dari sejumlah pihak terkait lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada beberapa pasal yang dipertanyakan, baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan, itu semuanya akan didalami oleh penyidik. Sehingga tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," tutur dia.
Terlibat Pengeboman Candi Borobudur
![Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MXqEnrHj6LKY_L1tYJgv-ZwPQyg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4045321/original/007075000_1654595353-20220607_161615.jpg)
Polisi menyatakan Khilafatul Muslimin sebagai organisasi yang bersebrangan dengan ideologi Pancasila. Rekam jejak pimpinan, Abdul Qadir Hasan Baraja diungkap ke publik.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada pukul 06.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, bukan kali ini saja Abdul Qadir Hasan Baraja berurusan dengan aparat penegak hukum.
Zulpan membeberkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dua kali mendekam di bui atas kasus terorisme.
"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Zulpan bahkan menyebut, Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
"Yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar dia.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.
Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas dia.
![infografis pancasila](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aHaK9Oa_d13M-c972uSXMEmMSsE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1595212/original/097672100_1494920541-Pancasila_revisi__2_.jpg)
Terkini Lainnya
Tak Terdaftar dan Bahaya
Pimpinan Jadi Tersangka
Terlibat Pengeboman Candi Borobudur
Khilafatul Muslimin
Terorisme
Organisasi Terlarang
Pendanaan Khilafatul Muslimin
kotak amal
Khilafah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
USANITA Malaysia Bangun dan Perkuat Kerja Sama dengan Industri Kreatif di Indonesia
Turdes Hari Ketiga, Gubernur Kalsel Panen Sayuran Segar Bersama Warga Desa Gunung Besar
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Dugaan Mark Up Impor Beras, Kepala Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art