, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS telah resmi disahkan DPR RI pada hari ini, Selasa (12/4/2022).
RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya dihadiri anggota Dewan, rapat paripurna kali ini juga dihadiri berbagai komunitas dan aktivis perempuan pendukung RUU TPKS.
Usai mendengar laporan Baleg terkait pembahasan RUU TPKS. Puan menanyatakan kepada seluruh fraksi persetujuan fraksi terkait RUU TPKS.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Puan, Selasa (12/4/2022).
"Setuju," jawab peserta sidang disambut tepuk tangan peserta sidang.
Beberapa peserta sidang dari komunitas perempuan nampak meneteskan air mata usai Puan mengetuk palu pengesahan. Puan pun juga turut menitikkan air mata.
"Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," ujar Puan Maharani.
Sebelumnya, Puan juga mengatakan, rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan.
Politikus PDIP ini juga menyebut, disahkan RUU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.
Berikut sederet fakta terkait disahkannya RUU TPKS oleh DPR RI dihimpun :
Usai mendengarkan pendapat dari sembilan fraksi di Rapat Paripurna, DPR RI menyetujui RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. Paradigma pencegahan bukan fokus pada penindak kekerasan seksual jadi catatan penting.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Disahkan dalam Rapat Paripurna oleh Ketua DPR RI, Jadi Momen Bersejarah
![DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WRtvbqgbyjdbYUG7ZmVAztBB63k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3907028/original/098540100_1642494931-20220118-DPR-mengesahkan-RUU-TPKS-menjadi-RUU-Inisiatif-DPR-RI-ANGGA-3.jpg)
DPR RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Tak hanya dihadiri anggota Dewan, paripurna kali ini juga dihadiri berbagai komunitas dan aktivis perempuan pendukung RUU TPKS.
Usai mendengar laporan Baleg terkait pembahasan RUU TPKS. Puan menanyatakan kepada seluruh fraksi persetujuan fraksi terkait RUU TPKS.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Puan, Selasa (12/4/2022).
"Setuju," jawab peserta sidang disambut tepuk tangan peserta sidang.
Beberapa peserta sidang dari komunitas perempuan nampak meneteskan air mata usai Puan mengetuk palu pengesahan.
Sebelumnya, puan mengatakan, rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan.
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Advertisement
2. Jadi Hadiah untuk Seluruh Perempuan Indonesia
![FOTO: Hari Perempuan Internasional, Massa Tuntut Pengesahan RUU TPKS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Yeqp_0xjeLGAJPAi3UjMk6jLU5c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3955744/original/041987200_1646718637-20220308-Hari-Perempuan-Internasional-6.jpg)
Puan Maharani juga sempat menyebutkan bahwa pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah bagi perempuan di Indonesia. Pada kesempatan inilah, Puan mulai meneteskan air mata.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," kata Puan.
"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita," Puan menambahkan.
Bahkan, lewat disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hari ini, Puan juga mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk terus semangat.
"Oleh karenanya, perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat. Merdeka," ujar Puan.
Puan pun kemudian mulai meneteskan air mata kembali saat mengucapkan terima kasih pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta seluruh jajarannya.
"Melalui forum ini sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada saudari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta jajarannya," kata Puan.
3. Macam-Macam Kekerasan Seksual di RUU TPKS yang Telah Disahkan dan Hukumannya
![FOTO: Unjuk Rasa Mendesak Pengesahan RUU TPKS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fk1GW0L3cwJ4CynAJLziahH3My0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3902706/original/058593300_1642067597-20220113-RUU-PKS-Talloo.jpg)
Ada 9 tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam perundangan tersebut. Pada ayat 1 Pasal 4 UU TPKS disebutkan, tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, ada tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam ayat 2 pasal yang sama, yakni:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing jenis kekerasan seksual tersebut mengatur hukuman yang berbeda-beda. Di antara hukumanya hingga mencapai ratusan juta rupiah. Berikut rincian hukuman kekerasan seksual yang dikutip dari draf RUU TPKS yang telah disetujui:
- Pelecehan Seksual Nonfisik
Pasal 5
Disebutkan Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yangditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Pelecehan Seksual Fisik
Pasal 6
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 7
(1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak.
Pemaksaan Kontrasepsi hingga Perkawinan- Pemaksaan Kontrasepsi
Pasal 8
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Pemaksaan Perkawinan
Pasal 10
(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, ataumenyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan oranglain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya;atauc. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
Penyiksaan Seksual- Penyiksaan Seksual
Pasal 11
Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:
a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga
b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya dan/atau
c. mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 12
Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuhseksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah).
- Eeksploitasi Seksual
Pasal 13
Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawahkekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman ataugambar atau tangkapan layar; dan/atau
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual
c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
b. menyesatkan dan/atau memperdaya,seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidakmelakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana KekerasanSeksual, tidak dapat dipidana.
(5) Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak ataupersetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.
![Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7TlGFoU0rHTMC2NQyMOr0w__9NY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3717768/original/085296000_1639656898-Infografis_IG_Tarik_Ulur_dari_RUU_PKS_hingga_RUU_TPKS.jpg)
Terkini Lainnya
RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Diiringi Isak Tangis Komunitas Perempuan
Resmikan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan Maharani Sempat Teteskan Air Mata
Macam-Macam Kekerasan Seksual di RUU TPKS yang Telah Disahkan dan Hukumannya
1. Disahkan dalam Rapat Paripurna oleh Ketua DPR RI, Jadi Momen Bersejarah
2. Jadi Hadiah untuk Seluruh Perempuan Indonesia
3. Macam-Macam Kekerasan Seksual di RUU TPKS yang Telah Disahkan dan Hukumannya
DPR
UU TPKS
Cara
RUU TPKS
RUU TPKS Disahkan
DPR RI
Rekomendasi
Jangan Anggap Sepele, Ini 5 Cara Mudah Redakan Sakit Punggung
Cara dan Syarat Dapat KPR Tapera
5 Cara Atasi Sakit Leher Akibat Salah Bantal, Bisa Dilakukan Mandiri di Rumah
7 Cara Meningkatkan Tekanan Darah Rendah Lewat Pola Makan
Cara Pengereman Sepeda Motor yang Aman, Gunakan Teknik Sederhana Ini
Cara Tepat Memilih Lipstik Sesuai Warna Kulit
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN