, Jakarta - Pemerintah telah memberikan lampu hijau untuk memperbolehkan masyarakat mudik saat lebaran Idul Fitri 2022. Keputusan itu diambil berdasarkan data perkembangan pandemi Covid-19 yang dinilai semakin melandai. Nantinya, sejumlah persyaratan perjalanan harus dipenuhi oleh masyarakat.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengakui saat ini kondisi Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dua tahun sebelumnya, saat menjelang lebaran 2020 atau 2021. Ketika itu imunitas masyarakat terhadap Covid-19 masih rendah. Cakupan vaksinasinya pun juga sama.
Saat ini cakupan vaksinasi ketiga atau booster di Indonesia masih di bawah 10 persen. Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan pada 25 Maret 2022 pukul 12.00 WIB booster baru sebanyak 18.393.956 dosis atau 8,83 persen. Sedangkan dosis kedua sebanyak 156.636.335 atau 75,21 persen dan 195.533.337 dosis pertama atau 93.89 persen.
Advertisement
Dicky menyatakan pemerintah juga telah melakukan sejumlah pelonggaran sebelum akhirnya memperbolehkan untuk mudik lebaran. Pelonggaran itu misalnya tidak adanya tes swab Covid-19 untuk perjalanan domestik. Kendati begitu dia meminta pemerintah dapat memperkuat di sejumlah aspek meski sudah ada pelonggaran.
"Dalam konteks ini kebijakan diperbolehkan mudik bisa dipahami dan bisa dilakukan dengan syarat. Memastikan pergerakan manusia itu yang pasti besar belasan juta bahkan puluhan juta ini dalam kondisi atau risiko yang sangat rendah," kata Dicky kepada .
Baca Juga
![Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KUcMg81ChBNNJjEd_LWmcYEkGxI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3974015/original/007183700_1648117444-Infografis_SQ_Vaksin_Booster_Jadi_Syarat_Mudik_Lebaran_2022.jpg)
Antisipasi Lonjakan
Karena hal itu mitigasi diperlukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus akibat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi saat mudik lebaran. Dicky mencontohkan untuk syarat vaksinasi.
Pemerintah, kata Dicky, dapat melarang masyarakat mudik jika vaksinasi kedua lebih dari 7 bulan. Kemudian hanya masyarakat yang benar-benar sehat tanpa bergejala atau kontak dengan pasien Covid-19.
"Di sisi lain pemerintah juga berkewajiban memastikan moda-moda transportasi yang dipakai atau jalur-jalur yang disambangi atau transit dari arus balik atau mudik ini dalam kondisi ini lebih kecil jadi klaster penularan," paparnya.
Untuk kapasitas transportasi misalnya bus, Dicky menyebut, dapat dibatasi hingga 80 persen. Kemudian untuk lokasi transit harus dipastikan diberlakukannya pembatasan durasi. Selanjutnya pengetatan protokol kesehatan di lokasi destinasi wisata juga diperlukan. Sebab, kebijakan tidak melarang mudik nantinya tetap menimbulkan risiko.
Lalu setiap daerah tujuan mudik masyarakat juga harus mulai mempersiapkan segala antisipasi paska mudik, yaitu terkait lonjakan kasus Covid-19. Dicky mengharapkan setiap daerah tersebut dapat mempersiapkan mulai obat, tenaga kesehatan, hingga RS darurat. Sebab saat ini situasi sejumlah negara di dunia mengalami peningkatan kasus.
"Bisa jadi ledakan lokal di Indonesia (terjadi) di tengah situasi arus balik atau mudik. Ini harus diantisipasi. Persiapan dengan skenario terburuk harus tetap jadi keharusan," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Diminta Segera Diumumkan
![Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XAZT3u5B6DhF2oagZWjvuTu5Hrs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3973971/original/027414200_1648115805-20220324-FOTO---VAKSIN-BOOSTER-JADI-SYARAT-MUDIK-Herman-2.jpg)
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah meminta agar pemerintah segera menyampaikan aturan detail mengenai diperbolehkannya mudik pada lebaran 2022. Aturan tersebut nantinya dijadikan acuan masyarakat. Dia juga meminta penyampaian aturannya sebaiknya sebelum Ramadan. Sebab sejumlah masyarakat akan mulai melakukan mudik menjelang puasa.
"Seharusnya sekarang ini (aturan disampaikan). Ini tinggal dua Minggu lagi ya untuk masuk bulan puasa. Nanti pada saat bulan puasa baru dikeluarkan kan itu, tinggal seminggu dua Minggu sebelum lebaran itu tidak efektif," kata Trubus kepada .
Trubus juga menilai persyaratan untuk melakukan mudik seharusnya tak hanya berpatokan pada vaksinasi booster. Sebab saat ini booster di Indonesia masih di bawah 10 persen. Seharusnya kata dia, pemerintah dapat memastikan vaksinasi dosis dua minimal mencapai 80 persen dan booster 15 persen.
Kemudian pemerintah diminta untuk membuat kepastian mengenai persiapan infrastruktur di daerah. Mulai dari fasilitas kesehatan hingga persediaan obat hingga tenaga kesehatan. Satgas Covid setiap daerah juga diminta proaktif menyampaikan kepada masyarakat jika kondisi saat ini masih pandemi.
"Meskipun sudah sudah melandai tapi kenyataannya kok (Covid-19) itu masih ada. Jadi harus masyarakat supaya waspada," ucapnya.
Advertisement
Pengawasan Aplikasi PeduliLindungi
![Seluruh Kantor Pemerintahan Kota Malang Segera Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8ABiAheQGxFLvWUzRXRUPgQ0ypk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3614711/original/067472500_1635327722-IMG20211027113666.jpg)
Selain itu, Trubus juga meminta pemerintah dapat menyempurnakan adanya aplikasi PeduliLindungi dan implementasi secara menyeluruh. Sebab aplikasi tersebut merupakan salah satu bagian dalam aspek pencegahan. Dia menilai banyak fasilitas publik yang saat ini sudah tidak menggunakan aplikasi atau hanya formalitas saja.
"Harus di edukasi lagi kepada pengelola-pengelola tempat wisata pengelola hotel, pengelola-pengelola tempat-tempat hiburan. Semuanya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian kalau yang bersangkutan yang memakai itu diperiksa ternyata hitam atau merah segera ditindaklanjuti bisa dilaporkan ke Dinkes atau mereka disuruh biaya sendiri aja," paparnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini. Tapi dengan syarat, telah mendapat vaksinasi lengkap, dari vaksin pertama hingga vaksin ketiga atau booster.
Pelonggaran mudik Lebaran tersebut dilakukan pemerintah menyusul kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus membaik. Meski begitu, pelonggaran juga harus dibarengi dengan protokol kesehatan ketat guna menekan penyebaran virus Corona.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Maret 2022.
Tak hanya soal mudik yang dilonggarkan, salat tarawih dan Idul Fitri pun kembali diperbolehkan. Jokowi kembali mengingatkan pentingnya prokes saat beribadah guna mengurangi risiko terpapar.
Terkini Lainnya
Journal: Minyak Goreng Mahal, Curah Bertopeng Kemasan
Curahan Hati Warga dan Pedagang usai Pemerintah Ubah Aturan Minyak Goreng
Pemerintah Ubah Aturan, Kelangkaan Minyak Goreng Curah Harus Diantisipasi
Aturan Diminta Segera Diumumkan
Pengawasan Aplikasi PeduliLindungi
Mudik
Mudik Lebaran
Lebaran
COVID-19
Journal
Special Content
Rekomendasi
Kerja tanpa Keluh, Meraih Mimpi dari Bawah
Atasi Pengangguran Usia Muda, Ini Terobosan Kemnaker
Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?
Dari Layar ke Pelaminan: Cerita Taaruf Online
Pernikahan dengan Proses Taaruf, Seperti Apa?
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Kasus Tewasnya Wanita Dalam Kos, Polisi: Laki-Laki yang Terakhir Masuk Kamar Kini di Malaysia
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Supercar Ferrari Tabrak Mercy di Kebayoran Baru Jaksel, Begini Kronologinya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
5 Makanan Penurun Gula Darah, Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Lumix S9 Meluncur, Kamera Mirrorless Full-Frame Terkecil dan Teringan di Seri Lumix S
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Pakar Keamanan Siber Beberkan Tips Antisipasi Serangan Ransomware
Adopsi Kripto di Kanada Melambat, Ada Apa?
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Saat Warga Pengungsi Gunung Ruang Menjadi Pantarlih Pilkada Sulut 2024
Tengku Dewi Tak Sudi Ditemani Andrew Andika Saat Bersalin, Pengacara: Memang Tidak Mau Didampingi
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
MentariTV Fest Ceria 2024 Hadirkan Kemeriahan Tanpa Henti, Ada Cipung hingga Pikachu
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah