, Jakarta - Penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, berencana menggelar aksi protes ke Istana Kepresidenan. Ketua RW 010 Nasrullah Dompas mengatakan, langkah ini merupakan upaya terakhir bagi warga agar ada solusi terbaik dari dampak debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda.
"Kami akan ada aksi lagi tanggal 28 Maret ke Istana Negara," kata Dompas kepada merdeka.com, Kamis (24/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda, semakin hari terus bertambah. Efek seperti gatal pada kulit, rumah menjadi kotor pekat, kembali dirasakan warga.
Dompas berharap, ada hasil akhir yang baik dari aksi pada 28 Maret 2022 nanti. "Semakin keras (semakin banyak debunya), semoga ada hasil akhir yang baik," harap dia.
Debu batu bara tersebut efek kegiatan bongkar muat batu bara yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
PT KCN pun kemudian dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Penghuni rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan adanya polusi batu bara di hunian yang mereka tempati. Hal ini mengakibatkan para penghuni mengalami penyakit gatal-gatal, ISPA, hingga iritasi mata.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wagub DKI Jakarta Minta Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara Segera Jalani Sanksi
![Duka Warga Rusunawa Marunda Tercemar Polusi Debu Batu Bara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/torrmdZCnxesnYWkY6N9rxlFirk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3957606/original/060018500_1646825698-20220309-Duka_Warga_Rusunawa_Marunda_Tercemar_Polusi_Debu_Batu_Bara-7.jpg)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3/2022).
Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, PT KCN terbukti melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Akibat dari pelanggaran tersebut, menimbulkan debu batu bara
Akibat dari temuan tersebut, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
Selain itu sanksi berupa paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari, PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari, menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari dan menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," katanya.
Advertisement
Wagub DKI Jakarta Minta Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara Segera Jalani Sanksi
![Wagub DKI Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/a-SdxKxxQ7gjLJYDVaIZo3X6fO0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3626467/original/008174300_1636374997-WhatsApp_Image_2021-11-08_at_19.28.30.jpeg)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan agar PT KCN segera melaksanakan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta KCN segera secepat mungkin sesuai batas waktu yang udah diatur melakukan perbaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3).
Riza juga mengatakan, bahwa tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup yang turun langsung menangani masalah polusi debu batu bara yang berdampak bagi sebagian warga Marunda, Jakarta Utara.
Dinas Kesehatan turut aktif melayani keluhan kesehatan yang dialami warga akibat debu batu bara.
"Dari Dinkes akan melakukan pemantauan situasi kondisi, sejauh mana keluhan yang dirasakan masyarakat, tidak hanya masalah ini, masalah lain Dinkes selalu hadir proaktif memberikan pelayanan kesehatan," kata Riza.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Wagub DKI Jakarta Minta Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara Segera Jalani Sanksi
Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara di Marunda Kena Sanksi Pemprov DKI
Kemenhub Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Timbulkan Pencemaran Batu Bara di Marunda
Wagub DKI Jakarta Minta Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara Segera Jalani Sanksi
Wagub DKI Jakarta Minta Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara Segera Jalani Sanksi
Marunda
Batu Bara
Debu Batu Bara
Rusun Marunda
Rekomendasi
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Sindikat Narkoba Ini Sulap Kontrakan Petak di Ciledug Jadi Gudang Penyimpanan 72 Bungkus Sabu
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Aplikasi Layanan Publik KLHK Dapat Penghargaan Inovasi Publik dari PBB
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan