, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dari korupsin pengerjaan proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero). Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 202 miliar.
"Kita masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Kamis (3/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Karyoto, pihaknya berencana mengembangkan kasus korupsi pengerjaan proyek fiktif dengan menjerat korporasi menjadi tersangka. Karyoto berharap kerugian keuangan negara dalam perkara ini dipulihkan.
"Apalagi ini kalau memang menyangkut BUMN, nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan (pidana korporasi), itu dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar," kata Karyoto.
Dalam perkara ini KPK telah menyetor uang Rp 3,8 miliar ke kas negara. Dana itu berasal dari denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Kewajiban Fathor untuk membayar denda dan uang pengganti dalam perkara itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Tiang Tol Becakayu yang ambruk kini telah ditutup terpal dan tidak nampak lagi aktivitas pengerjaan pada proyek ini. Area proyek juga telah dipasangi garis polisi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis 5 Mantan Petinggi Waskita Karya
![KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aZ_CSzT_4aJkLkFn6HkQsYIjPsU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3188603/original/014939700_1595508908-20200723-KPK-Tahan-5-Tersangka-Terkait-Proyek-Fiktif-PT-Waskita-Karya-IQBAL-1.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 mantan petinggi PT Waskita Karya (persero). Kelimanya dijatuhkan vonis mulai dari 4 hingga 7 tahun penjara.
Mereka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
Para mantan petinggi PT Waskita Karya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar.
Terkini Lainnya
KPK Setor Uang Rp3,8 Miliar dari Mantan Pejabat Waskita Karya ke Negara
KPK Buka Peluang Tetapkan PT Waskita Karya Tersangka Korporasi Proyek IPDN
KPK Bakal Proses Penahanan Bos Waskita Karya Adi Wibowo Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Vonis 5 Mantan Petinggi Waskita Karya
KPK
waskita karya
Korupsi
Proyek Fiktif
PT Waskita Karya
Rekomendasi
Hingga Malam Penyidik KPK Membawa Dua Koper Dokumen
Gelar Rakor di Makassar, KPK Dorong Komitmen Kepala Daerah Perkuat APIP
Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK: Penggeladahan Kantor Wali Kota Semarang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang hingga Pemerasan
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Usai KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang
Inilah Isu Yang Beredar Seputar Penggeledahan Penyidik KPK di Balai Kota Semarang
KPK Tangkap Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Banten
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
Kronologi Penangkapan Otak Penipuan Modus 'Like and Subscribe' yang Raup Rp1,5 Triliun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Hingga Malam Penyidik KPK Membawa Dua Koper Dokumen
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Ipuk: BNN Banyuwangi Akan Semakin Mengefektifkan Upaya Pemberantasan Narkoba
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Ada Sinyal Kuat Jadon Sancho Bisa Bertahan di Manchester United, Ini Kata Erik ten Hag
Biskuit Kenari, Sajian Renyah Khas Ternate
Bangunan di Pondok Pinang Kebakaran, 12 Unit Damkar dan 60 Personel Diterjunkan
AKI 2024 di Toba Jadi Katalisator Tingkatkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Khofifah Jadi Pemilih Terakhir Coklit Pilkada di Jemurwonosari Surabaya
Kapolri: Walau Kasus Vina Sudah 8 Tahun Berlalu, Kami Memiliki Kewajiban Lakukan Pendalaman
Partisipasi Kedua, Gregoria Mariska Tunjung Usung Motivasi Ekstra di Olimpiade Paris 2024
Beralih ke Energi Bersih, Tahun Ini Kota Yogyakarta Akan Memiliki Jaringan Gas
Everything Everywhere All at Once Sukses Raup 7 Oscar, Kenali Para Pemerannya
Kunci Berteman Menurut Gus Baha
Status Turun Jadi Waspada, Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka?