, Jakarta Kasus Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon kini tak lagi menyandang status tersangka setelah Kejaksaan Agung (kejagung) bersama Polri sepakat untuk menghentikan kasusnya.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada hari Selasa 1 Maret 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022.
Advertisement
Baca Juga
"Yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N binti R.S," jelas Leonard dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Leonard juga menegaskan, terkait barang bukti yang ditemukan dalam perkata Nurhayati sebelumnya, akan digunakan untuk menuntut sang kepala Desa Citemu, Supriyadi.
"Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020," kata Leonard.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati.
Saat penyerahan tersebut, Nurhayati didampingi oleh Penasihat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman Nurhayati di Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Status tersangka Nurhayati akhirnya resmi dicabut. Kabar ini menjadi angin segar bagi dirinya dan keluarga, terlebih saat mengetahui pencabutan status tersangka Nurhayati diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indones...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kadiv Humas Polri: Nurhayati Terbebas dari Jerat Hukum
![Kejari Cirebon Sebut Nurhayati Tidak Punya Niat Jahat, Status Tersangka Dicabut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XfuwKoqLgxqrfxVKdvrHmyid4Dc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3949640/original/033244500_1646149797-OK_Kapolres_Cirebon_Kota_AKBP_M_Fahri_Siregar_dan_Kepala_Kajari_Kabupaten_Cirebon_Hutamrin_memberi_keterangan_pers_terkait_pencabutan_status_tersangka_Nurhayati.jpg)
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi
Menurut dia, pemberantasan korupsi itu tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
"Masyarakat tidak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan. Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia," kata dia di Mabes Polri, Selasa malam, 1 Maret 2022.
Dedi menyampaikan, apa yang dialami Nurhayati tentunya menjadi bahan evaluasi Bareskrim polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai Polda.
Menurut dia, hadirkan para saksi ahli dan libatkan jaksa penuntut pada saat menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui proses gelar perkara. Hal ini supaya tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.
"Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali," ujar dia.
Dedi menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri juga belajar dari kasus Nurhayati. Ke depan selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polres maupun oleh Polda.
"Guna menghindari kasus" seperti ini terjadi lagi," ujar dia.
Terakhir, Dedi berpesan kepada Nurhayati untuk kembali melakukan aktivitas seperti sedia kala. Dedi memastikan, Nurhayati mulai malam ini telah terbebas dari jerat hukum.
"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," tandas dia.
Reporter: Merdeka
Terkini Lainnya
Kasus Nurhayati Dihentikan, Polri: Masyarakat Tak Perlu Takut Lapor Korupsi
Polri Umumkan Kasus Nurhayati Resmi Disetop Malam Ini
Alasan Polisi Hentikan Kasus Nurhayati
Kadiv Humas Polri: Nurhayati Terbebas dari Jerat Hukum
Cirebon
Nurhayati
Merdeka.com
Rekomendasi
Pemakaman Jhonny Iskandar Diriingi Isak Tangis Istri Tercinta: Ya Allah, Ayah
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Tanazul
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
TP PKK Kota Cilegon Sebut Ada Peran Wali Kota Helldy di Balik Penghargaan Tertinggi dari BKKBN
Ada Aksi Hemat Energi, Berikut Lokasi Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini
Ketua TP PKK Kota Cilegon Hany Seviatry Raih Penghargaan Tertinggi dari BKKBN
Euro 2024
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Berita Terkini
Ini yang Bikin Mitsubishi XForce Bisa Menggondol Penghargaan
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Rambut Anda Pitak? Boleh Dicoba 10 Cara Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Morgan Stanley Ramal Suku Bunga Turun Awal September, Kemana Laju Pasar Kripto?
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
STY, Ivar Jenner, dan Justin Hubner Didenda AFC Buntut Kelakuan di Piala Asia U-23 2024, Berapa Nominalnya?
Respons Jeje Govinda Dikabarkan Bakal Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat
Studi Ungkap Pasien Gagal Jantung yang Rutin Yoga Memiliki Jantung yang Lebih Kuat dan Aktif
Kumpulan Ayat Al-Qur'an Tentang Hari Kiamat, Jadi Pengingat untuk Umat Muslim
Rasakan Manfaatnya, Ini Cara Pakai Lidah Buaya untuk Rambut
Tanggapan Lion Air soal Kasus Koper Penumpang Diduga Dibobol Porter, Kerugian Mencapai Rp40 Juta
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Tak Terduga Pahala Membaca Al-Qur'an
Workshop Kliping Aneurisma Otak, Menyelamatkan Banyak Nyawa dari Stroke
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya