, Jakarta - Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanannya, bakal memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Tangerang memastikan, bila perkara tersebut akan disidangkan pekan depan.
"Tanggal 18 (Januari 2022)," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, Selasa (11/1/2022).
Arif menerangkan, berdasarkan berkas yang dikirim dari Kejari Kota Tangerang, ada empat tersangka dari kebakaran Lapas Tangerang tersebut yang akan menjalani persidangan. "Dengan empat tersangka nanti ya," ucap dia.
Advertisement
Baca Juga
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati.
Sementara itu, keempat tersangka tersebut belum diketahui apakah akan dihadirkan ke Pengadilan Negeri Tangerang atau hanya secara daring.
"Tanya jaksa ya dihadirkan langsung atau online," kata Arif.
Kebakaran terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Ada 122 narapidana yang menghuni blok tersebut.
Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah 2 orang menjadi 43 korban tewas. Keduanya merupakan korban luka bakar berat yang mengalami kegagalan multiorgan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyebab Kebakaran Lapas
![FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sJJyxgvU_j9dRrzXfViDf3WScuQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3565202/original/025291200_1631091341-20210908-Kebakaran-Lapas-Tangerang-4.jpg)
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan, Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Penyebabnya, pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.
"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sirkuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.
"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.
Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan. Biasanya, kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.
"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.
Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalaian dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.
"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.
Advertisement
Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang
![Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ok8-umRlI8gIzQynG0zJ7bcwqFo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3565417/original/076639900_1631100202-Infografis_Tragedi_Kebakaran_Lapas_Tangerang.jpg)
Terkini Lainnya
Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran yang Melanda Lapas Tangerang
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang
Penyebab Kebakaran Lapas
Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang
Lapas Tangerang
Lapas Kelas I Tangerang
Lapas Tangerang Kebakaran
Kebakaran Lapas Tangerang
Lapas Kelas 1 Tangerang
Kebakaran Lapas
Piala AFF U-19
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Resmi, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 di Surabaya
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Dana ke Korban Insiden Penembakan Donald Trump, Segini Nilainya
Gandeng JD Vance, Donald Trump Pilih Calon Wakil Presiden Pro Kripto
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Di Tengah Keraguan Publik, Joe Biden Mengaku Layak Maju Capres di Pemilu AS 2024
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Populer
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
Putri SYL Mohon Maaf Atas Perbuatan Ayahnya: Insya Allah Kami Terima Vonis Hakim
Polisi Tangkap Otak Penipuan Online Jaringan Internasional Raup Rp1,5 Triliun
Jokowi: IKN Tiap Hari Hujan Terus, Banyak Pekerjaan yang Mundur
Gus Yahya: PBNU Tidak Pernah Beri Mandat Anggotanya Bertemu Presiden Israel
Polri Kirim 4 Jenderal Terbaik Ikut Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya
5 Kader NU Temui Presiden Isaac Herzog, Gus Yahya: Yang Mengajak NGO Advokat Israel
5 Jaksa Daftar Capim KPK, Kejagung: Kami Diperintah Jaksa Agung
Tokopedia Now Tutup Terhitung Mulai Senin 15 Juli 2024, Tak Lagi Beroperasi
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, 8 Lulusan Piala Dunia U-17 2023
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2024, 1 Pemain Keturunan
Berita Terkini
Kenali Gejala Asam Urat Tinggi dari Perubahan Fisik, Ada yang Paling Mencolok
IMF: Inflasi Global Tinggi Picu Risiko Fiskal dan Keuangan Dunia
Apa Itu KIP Kuliah? Simak Cara Daftar, Link, dan Persyaratannya
Juventus Pamer Jersey Kandang Musim 2024/2025
All New Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di GIIAS 2024, Harga Tak Sampai Rp 500 Juta
Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah!
Anggota Paskibraka Perempuan untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN Diduga Jadi Sasaran Pelecehan Verbal
Polisi Gadungan Peras Korban, Endingnya Malah Ditangkap Polisi Asli
Perselisihan dengan Erik Ten Hag Sudah Tuntas, Nasib Jadon Sanco di Manchester United Masih Belum Jelas
Deretan Hoaks Terkini Seputar Tabung Elpiji, Simak Biar Tak Salah Paham
WhatsApp Kini Bisa Atur Kontak Favorit, Permudah Akses ke Orang Penting
6 Potret Prewedding Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dengan Adat Jawa hingga Minang