, Jakarta Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, didampingi sejumlah lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadu soal kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana Lapas Tangerang tersebut.
"Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (28/10/2021).
Pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang membuka posko pengaduan.
Advertisement
Selama itu, kata dia, pihaknya menerima sembilan pengaduan dan tujuh di antaranya memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum.
Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menemukan setidaknya tujuh poin penting dari tragedi memilukan tersebut, berdasarkan pengakuan para keluarga korban.
Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal dunia. Dengan kata lain, identifikasi yang dilakukan dinilainya tidak transparan. Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi jelas yang diterima oleh ahli waris.
"Jadi apa dasar identifikasi korban tersebut bisa teridentifikasi," kata Ma'ruf.
Poin kedua, yakni adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban yang meninggal dunia. Pada saat jenazah diserahkan, pihak keluarga ingin melihat namun disarankan oleh petugas agar tidak melihatnya.
Para keluarga korban terutama yang mengadu tetap bersikukuh ingin melihat untuk terakhir kalinya namun tetap saja tidak bisa. Selanjutnya, tim menemukan ketidaklayakan peti jenazah korban yang hanya terbuat dari triplek.
"Menurut keluarga korban peti tersebut tidak layak menjadi peti jenazah," ujar Ma'ruf.
Bahkan, ada keluarga korban yang terpaksa membeli sendiri peti jenazah karena menilai peti yang disediakan pemerintah tidak layak untuk pemakaman anggota keluarganya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada Dugaan Intimidasi ke Keluarga Korban
Temuan keempat, yakni adanya indikasi intimidasi saat ahli waris menandatangani surat administrasi pengambilan jenazah korban. Saat akan menandatangani surat tersebut, keluarga korban diminta secepatnya menyelesaikan.
"Atas dasar itu kami melihat adanya upaya intimidasi saat proses penandatanganan penyerahan jenazah," ujar Ma'ruf.
Temuan kelima, yakni terdapat upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris.
Poin keenam, tim menemukan tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pascapenyerahan jenazah.
Akibatnya, ada keluarga korban yang hingga saat ini ketika mendengar kata bakar atau melihat sesuatu yang dibakar merasa trauma atau tidak kuat.
Poin ketujuh, terkait pemberian uang duka senilai Rp 30 juta dinilainya sama sekali tidak cukup.
"Uang tersebut hanya habis untuk penghiburan atau kegiatan berdoa keluarga korban saja. Bahkan, ada yang terpaksa menomboki untuk kegiatan pascapemakaman," kata Ma'ruf.
Terkini Lainnya
Ada Dugaan Intimidasi ke Keluarga Korban
Lapas Tangerang
Komnas HAM
Kebakaran Lapas Tangerang
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
Mpox Clade 1 Menyebar di Afrika, Rasa Sakit Tak Tertahankan Menghantui Seorang Pria di Burundi
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC: Pangeran Biru Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Malut United: Tanpa Gol di Brawijaya
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persis Solo: Ryo Matsumura Hantui Mantan, Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen
TOPIK POPULER
Populer
Kecewa Pemkab Bogor Pilih Kasih, Restoran Asep Stroberi Puncak Dilempari Telur Busuk
PKS Buka Suara soal Anies Baswedan Makin Mesra dengan PDIP
Anies Bertenun Merah, Minta Doa Ibunda Jelang Diusung Cagub Jakarta oleh PDIP
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Ini 8 Parpol yang Dinyatakan Resmi Lolos ke Parlemen Senayan
Megawati Ulas Upaya Mengucilkan PDIP di Pilkada 2024 Malah Digagalkan Putusan MK
Daftar Lengkap 580 Caleg DPR Terpilih Periode 2024-2029
Berbekal Doa Ibu, Anies Baswedan Tiba di DPP PDIP
Istana Bantah Hubungan Jokowi-Prabowo Retak: Itu Politik Adu Domba
Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Banyak Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was
5 Pernyataan Surya Paloh saat Pembukaan Kongres III NasDem, Sampaikan Terima Kasih pada Jokowi
7 Daun yang Efektif Mengatasi Bau Ketiak, Tidak Perlu Deodoran
Militer China Gelar Patroli Bersenjata dan Latihan Tembak di Dekat perbatasan Myanmar
6 Fakta Kang Mak From Pee Mak Tembus 2,5 Juta Penonton, Indra Jegel dan Rigen Nazar Pakai Kostum Hantu
Trik Rebus Makaroni Agar Mengembang dan Anti Lengket
Gempa M5,8 Guncang Gunungkidul DIY, Terasa hingga Solo dan Klaten, Ini pemicunya
Di Sela Kesibukan, Mensos Risma Ajak Warga Pegunungan Bintang Papua Bangun Sekolah yang Dibakar
MotoGP Mandalika 2024 Bidik Perputaran Uang Rp 4,3 Triliun
Anak Ruben Onsu Juara Balet di Ajang International Arts Festival 2024, Bawa Pulang Kebanggaan untuk Keluarga
Kisah Sunan Kalijaga, dari Ahli Seni hingga Kebal Api
Penertiban PKL di Puncak Bogor Kembali Diprotes, Masalah Komunikasi Diyakini Jadi Kendala
Cara Cek KIP SMA Secara Online, Bisa Masuk ke Link pip.kemdikbud.go.id
Stefan William Umumkan Punya Anak Laki-Laki dari Ria Andrews, Berikut Profilnya
Lulusan SMA Bisa Daftar, Simak Formasi dan Syarat CPNS BIN 2024