, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan, Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Penyebabnya, pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.
"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sirkuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.
Advertisement
"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.
Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan. Biasanya, kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.
"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.
Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalaian dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.
"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tambah 3, Total Jadi 6 Orang
Tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah. Ada tiga orang tersangka baru yakni JMN, PBB, dan RS.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Rabu (29/9/2021).
Yusri menerangkan, berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara. Ada tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan, kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan terjadi kebakaran berhubungan dengan pemasangan instalansi listrik.
Adapun, JMN yang merupakan warga binaan yang diperintah oleh PBB seorang pegawai Lapas memasang instalansi listrik. Padahal, JMN tak memiliki keahlian di bidang kelistrikan.
"Ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli dibidangnya," ucap dia.
Tak hanya PBB, atasnya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS sendiri adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sehingga, secara keseluruhan jumlah tersangka menjadi enam orang. Tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP sedangkan, tiga orang lagi melanggar Pasal 188 KUHP.
"Total semua ada 6 tersangka, ancaman lima tahun penjara," tandas dia.
Advertisement
Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang
Terkini Lainnya
Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tambah 3, Total Jadi 6 Orang
Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang
Lapas Tangerang
Kebakaran
Kebakaran Lapas Tangerang
Lapas Kelas I Tangerang
Kebakaran Lapas
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Populer
Gempa Terkini 5,8 M Getarkan Gunungkidul DIY Senin Malam 26 Agustus 2024, Tak Berpotensi Tsunami
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Paus Fransiskus Gelar Misa Akbar di GBK pada 5 September, Diikuti 90.000 Umat Katolik
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Megawati Ulas Upaya Mengucilkan PDIP di Pilkada 2024 Malah Digagalkan Putusan MK
Hakim Suhartoyo Pastikan Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tidak Ganggu Kinerja di MK
Airin Datangi Partai Golkar Didampingi Ade Sumardi Usai Diusung PDIP di Pilgub Banten
Paguyuban Keluarga Besar Brimob Rayakan Syukuran HUT ke-8, Bangga Bertepatan dengan Hari Juang Polri
Arif Budimanta Imbau Para Calon Kepala Daerah Punya Komitmen soal Upaya Penghapusan Kemiskinan
Dipuji Megawati Masih Punya Keberanian dan Nurani, Ketua MK: Kami Konsisten
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
6 Potret Kompak Mieke Amalia dan Anggi Kadiman Mantan Istri Tora Sudiro di Akad Nikah Nabila Sudiro
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar, Selasa 27 Agustus 2024, via Live Streaming Pukul 17.00 WIB
Saksikan Sinetron My Heart Selasa 27 Agustus 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Nonton Episode Terakhir Ular Tangga Dara(h) di Vidio, Berikut Sinopsisnya
5 Inspirasi Kebaya Perpisahan yang Memikat, Tampil Lebih Anggun dan Mengesankan
Partai Gelora Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
6 Tips Menghadapi Suami yang Sibuk Sendiri dengan Ponsel, Komunikasimu Jadi Terganggu
Wabah Flu Burung H5N1 Merebak, India Targetkan Bunuh 20.000 Unggas
OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan, Apa Isinya?
Resep Takoyaki Anti Gagal, Ikuti Langkah-langkahnya
4 Potret Seleb dengan Kebaya Bali yang Cantik dan Menawan, Anya Geraldine Banjir Pujian
Diduga Terlibat Pemalsuan Akte Perusahaan, Komisaris Utama Dilaporkan ke Polda Sumut
Surya Paloh Sindir Petualang Politik di NasDem: Sial Benar Partai Ini
Berapa Kg yang Bisa Anda Turunkan Dengan Diet Telur? Simak Sederet Faktanya di Sini!
Pramono Anung Dikabarkan Akan Maju Pilkada Jakarta, Istana: Tunggu Pengumuman