, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Hakim meyakini Soetikno Soedarjo bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah satar.
"Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tipikor Jo Pasal 65 (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Selain terbukti melanggar tindak pidana korupsi, Soetikno juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPP) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.
Hal-hal yang meringankan, Soetikno dianggap berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Soetikno juga belum pernah dihukum.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Soetikno dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut Ali, baik pihak Soetikno Soedarjo maupun penuntut umum pada KPK masih berpikir apakah menerima vonis atau melakukan upaya hukum lanjutan, alias banding.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar(ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Lebih Ringan
![Soetikno Soedarjo](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k61JGdMHf8QcXp38pL5D-4rz8Tk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3005888/original/063896200_1577348690-20191226-Soetikno-Soedarjo-saat-Jalani-Sidang-Dakwaan-HERMAN-2.jpg)
Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain pidana pokok tersebut, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 14.619.937,58 dan EURO 11.553.190,65. Namun pidana tambahan ini tak dipertimbangkan oleh hakim.
Soetikno dinilai terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Selain itu, Soetikno diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Soetikno bersama Emirsyah ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.
Terkini Lainnya
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis Lebih Ringan
KPK
Soetikno Soedarjo
Suap Garuda
Suap Garuda Indonesia
emirsyah satar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Kurikulum Merdeka di SD Perdana Sukamara, Siswa Tampilkan Kesenian dan Karya Seni
DPR: Pemberantasan Judi Online Butuh Ketegasan
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Kemnaker Tertarik Pelajari Langkah Tiongkok yang Dinilai Sukses Kelola SDM
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penistaan Agama
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda