, Palu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merasa Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota melemahkan peran dan fungsi lembaga pengawas pemilu tersebut.
"UU Pilkada melemahkan peran dan kelembagaan Bawaslu beserta jajarannya," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (15/9/2019).
Baca Juga
Ratna Dewi Pettalolo menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) problematika hukum terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Advertisement
Ada beberapa kritik yang disampaikan Bawaslu sehingga UU Nomor 10 Tahun 2016 perlu direvisi atau melahirkan peraturan pengganti undang-undang, karena terdapat beberapa problem terkait kelembagaan Bawaslu dan jajarannya dalam UU Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Di tahun 2020 Bawaslu akan melaksanakan tugas mengawasi pilkada tingkat provinsi, kabupaten dan kota di 270 titik. Namun, kita akan mengacu pada dua regulasi atau sandaran hukum yang berbeda," kata Dewi seperti dikutip Antara.
Bawaslu menguraikan beberapa perbedaan mendasar konsep penanganan dugaan pelanggaran oleh pengawas. Misalnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 penanganan dugaan pelanggaran administrasi berdurasi waktu 14 hari kerja. Lalu, pelanggaran diselesaikan lewat jalur adjusdikasi, maka putusan yang dilahirkan bersifat final dan mengikat.
Sementara dalam UU Pilkada, durasi waktu penanganan pelanggaran administrasi hanya lima hari. Lalu, pelanggaran administrasi dan potensi pidana bersifat non-adjusdikasi. Karena itu pengawas hanya bisa mengeluarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran.
Masalah lain, yakni dalam UU Pilkada, pengawas di tingkat kabupaten dan kota disebut panwas, bukan bawaslu seperti dalam UU Pemilu.
Kemudian, larangan penggunaan fasilitas pemerintah/pemda dalam pemilihan gubernur tidak diikuti dengan sanksi pidana. Selanjutnya, kriteria atau tolak ukur pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) belum tegas dalam UU Pilkada.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peran dan Eksistensi
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengaku eksistensi dan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kembali mengalami pelemahan.
"Pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih memposisikan kelembagaan pengawas pemilihan pada level kabupaten/kota sebatas panitia yang bersifat adhoc, padahal dalam UU Pemilu kelembagaan pengawas kabupaten/kota telah menjadi bawaslu yang lebih permanen," kata Ruslan.
Karena itu, kata dia, dari sisi keanggotaan dalam UU Pilkada disebutkan jumlah anggota Bawaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dan Panwas sebanyak tiga orang.
Sementara menurut UU Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu provinsi sebanyak lima sampai dengan tujuh orang, dan Bawaslu kabupaten/kota berjumlah tiga sampai lima orang.
"Isu-isu hukum tersebut, merupakan salah satu alasan kemunduran eksistensi Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya pada pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Terkini Lainnya
KPU Optimis Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Penuhi Syarat Dukungan Pilkada 2024
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran dan Eksistensi
Bawaslu
UU Pemilu
UU Pilkada
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Korban Pelecehan Seksual Akan Pidanakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Mayat Pria dengan Alat Kelamin Terpotong Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid