, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dijerat dua pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam dua kasus tersebut, Rita menerima uang total sejumlah Rp 12,9 miliar. Sejumlah Rp 6 miliar terkait suap dan Rp 6,9 miliar terkait gratifikasi.
Baca Juga
"HSG (Hari Susanto Gun) memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Bupati Rita," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Advertisement
Hari Susanto Gun merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Suap tersebut diterima Rita dari Susanto terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Adapun yang berkaitan dengan gratifikasi, Rita menerima uang sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).
"Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama tersangka menjabat," kata Basaria.
Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pemberi suap, HSG disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sita 4 Mobil
Selain itu, KPK menyita empat unit mobil mewah milik Rita Widyasari. Mobil tersebut, yakni Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.
Keempat mobil tersebut disita KPK karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi. Keempat mobil tersebut disita saat tim penindakan KPK melakukan sejumlah penggeledahan di kawasan Kukar.
"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW (Rita Widyasari), namun dengan nama pihak lain. Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2017).
Menurut Basaria, keempat mobil tersebut dikuasai oleh Rita, tapi menggunakan nama pihak lain. Dia mengatakan, hingga kini penyidik KPK masih menggeledah sejumlah lokasi di Kukar.
"Hari ini, tim masih di lapangan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Penanaman Modal. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," kata dia.
Dalam penggeledahan secara maraton tersebut, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen. Saah satunya dokumen berupa catatan transaksi keuangan Rita.
"Catatan keuangan ini terkait dengan gratifikasi yang diterima tersangka," terang Basaria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
KPK Sita Barang Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Ada Lamborghini, McLaren, BMW hingga Rolex
Sita 4 Mobil
Bupati Kukar
Rita Widyasari
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
MUI Nonaktifkan 2 Nama yang Diduga Terafiliasi dengan Israel
Gibran Boyong Keluarga ke Jakarta Usai Mundur dari Wali Kota Solo
Ada Aksi Demo Omnibus Law di Patung Kuda Jakarta, 1.477 Aparat Bersiaga
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Harita Nickel Ancang-Ancang Buyback Saham dan Rights Issue, Kapan?
Apa Itu Dust Devil? Fenomena Alam yang Muncul di Bromo Saat Musim Panas
PBB Beberkan Dugaan Sistem Kerja Paksa di Korea Utara, Mengarah pada Kejahatan Kemanusiaan
Ramaikan GIIAS 2024, Ini yang Disuguhkan Daihatsu
Berton-ton Ikan Mati Tutupi Sungai Utama Sao Paulo
Jokowi Sebut Pembangunan IKN Baru 15 Persen, Ini Penjelasan Istana
Baru Masuk Sekolah, Anak Ringgo Agus Rahman Lakukan Hal Tak Terduga pada Gurunya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online, Ketahuan Main Langsung Dipecat
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
7 Tips Wajah Sehat Bebas Jerawat dan Kusam, Rutin Bersihkan Muka hingga Hindari Makanan Tinggi Gula
Beda Tuntutan untuk Jaksa dan Polisi Penerima Suap Bandar Narkoba
Jadwal Pilkada Gresik 2024 Agustus - Desember, Aturan Lengkapnya di Sini
Aditya Zoni Berencana Ajukan Rekonvensi Hak Asuh Anak, Kubu Yasmine Ow: Tinggal Hakim Menentukan Siapa yang Berhak
Metode Pembelajaran Montessori untuk Anak Usia Dini, Beri Kebebasan Eksplorasi
Momen Gibran Bereskan Meja Kerja Usai Mundur dari Wali Kota Solo Curi Perhatian Warganet