uefau17.com

Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online, Ketahuan Main Langsung Dipecat - Bisnis

, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak mau ketinggalan dalam memerangi judi online. Melalui Surat Edaran (SE) No. SE-MHB 3 Tahun 2024, Kemenhub melarang keras judi online dan segala bentuk perjudian di lingkungan instansinya.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme para pegawai.

SE ini menyasar seluruh pegawai Kemenhub, termasuk ASN, prajurit TNI/Polri yang ditugaskan di Kemenhub, pegawai non-ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i di Perguruan Tinggi Kemenhub.

"Judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat mencoreng nama baik Kemenhub," tegas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

"Oleh karena itu, dibutuhkan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari judi online demi menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik," tambahnya.

Pencegahan dan Penanggulangan

SE tersebut mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan judi online di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pejabat pimpinan diimbau untuk:

  • Membuat larangan tertulis judi online
  • Memblokir akses situs judi online
  • Menegur langsung pelaku judi
  • Melakukan sosialisasi tentang bahaya judi online

Penanggulangan dilakukan dengan:

  1. Konseling bagi pelaku judi
  2. Pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain:

  • Pegawai ASN: Hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja (sesuai PP No. 94/2021 dan PP No. 49/2018)
  • Pegawai Non-ASN: Sanksi sesuai perjanjian kerjaTaruna/i dan Mahasiswa/i: Sanksi hingga pemberhentian (sesuai ketentuan pola pengasuhan)

Kemenhub berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, bebas dari judi online dan segala bentuk perjudian lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apakah Judi Online Bisa Dipidana?

Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam.

Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.

Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3 dari 3 halaman

Judi Online Itu Seperti Apa Sih?

Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Ini mencakup berbagai jenis permainan seperti poker, kasino, taruhan olahraga, dan lotere yang dapat diakses melalui situs web atau aplikasi khusus. Pemain menggunakan perangkat seperti komputer, tablet, atau smartphone untuk memasang taruhan dan bermain game.

Platform judi online biasanya menawarkan berbagai pilihan permainan, bonus, dan promosi untuk menarik pemain. Pemain dapat bertaruh dengan uang sungguhan setelah mendaftar dan menyetorkan dana ke akun mereka di situs judi tersebut. Meskipun menawarkan kenyamanan dan aksesibilitas, judi online juga memiliki risiko, termasuk potensi kecanduan, penipuan, dan masalah keamanan data pribadi.

Di banyak negara, legalitas judi online bervariasi dan diatur oleh undang-undang lokal. Beberapa negara melarangnya secara keseluruhan, sementara yang lain mengizinkannya dengan pengawasan ketat untuk melindungi konsumen dan memastikan integritas permainan.  4o

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat