, Jakarta - Pemerintah berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan pandangan pemerintah di MK.
Selain Mendagri, turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Uji materi ini diajukan oleh tujuh lembaga, yakni HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
Advertisement
"Jika ini dikabulkan, pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ucap Tjahjo dalam ruang sidang di MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dia menegaskan, penetapan Perppu Ormas telah sesuai aturan. Dia juga berharap majelis tak menyatakan ada pasal di Perppu Ormas yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan bahwa pembentukan perppu telah memenuhi tata cara pembentukan perppu sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Tjahjo.
Dia juga menuturkan, keberadaan Perppu Ormas tak melarang untuk berpikir dan menganut ajaran tertentu. Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila.
"Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila. Ini penting karena menjaga keutuhan NKRI," tandas Tjahjo.
Saksikan video berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Perlu Takut
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak takut dengan kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, pemerintah tidak akan serta-merta membubarkan sebuah ormas.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang menyatakan ormas ini radikal, terus dibubarkan dan sebagainya. Jadi enggak perlu takut dan khawatirlah," kata Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Dia menyatakan, pembubaran ormas pasti memiliki bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan.
Prasetyo menegaskan, rapat bersama Menko Polhukam Wiranto, Menpan RB Asman Abnur, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna H Laoly itu hanya rapat biasa.
"Ya bagaimana follow up perppu ini kan. Bagaimana penerapannya, penegakan hukumnya dan yang lain," tandas Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, penerbitan Perppu Ormas itu menyinggung hak atas kebebasan berserikat. Menurut dia, pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan yang memaksa.
Terkini Lainnya
UU Pemilu Kembali Digugat ke MK, Kali Ini soal Klausul Percepat Pelantikan Presiden
Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang dihentikan Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan, Ini Alasannya
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Tak Perlu Takut
Perppu Ormas
MK
Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi
Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang dihentikan Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan, Ini Alasannya
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Irman Gusman Masuk DCT, MK Perintahkan Pileg DPD Sumbar Diulang
MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS Dapil 2 Jakut, Kubu Neneng Hasanah Sambut Positif
MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang di 233 TPS Kecamatan Cilincing Jakarta
Pemberhentian PPD Sebabkan Sengketa Pileg, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Jayawijaya
MK Kabulkan Permohonan Caleg Perindo, Pencoblosan di Kabupaten Jayawijaya Diulang
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
MUI Nonaktifkan 2 Nama yang Diduga Terafiliasi dengan Israel
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Gibran Boyong Keluarga ke Jakarta Usai Mundur dari Wali Kota Solo
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Produksi Komersial Bioavtur Berbasis Minyak Jelantah Makin Dekat
Ajudan Wakapolres Sorong Diduga Bunuh Diri Karena Masalah Percintaan, Bukan Terjerat Pinjol
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Kamis 18 Juli Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Cegah Terpapar Hoaks, Diskominfo Babel Ajak Pelajar SMA Bijak Bermedia Sosial
Waspada Sektor Industri di ASEAN Meredup, Apa Dampaknya ke Indonesia?
Banyak Tugas Aneh dan Tidak Biasa, Ini 7 Tujuan MPLS yang Perlu Dipahami Siswa Baru
Vidi Aldiano Bagikan Kabar Terbaru Usai Jalani Pengobatan Kanker di Koh Samui Thailand
Nasdem Godok 3 Nama untuk Rekomendasi Pilgub Jakarta, Siapa Saja?
Bertemu Presiden PKS, Ilham Habibie Siap Jadikan Jabar Ujung Tombak Indonesia Emas 2045
Larangan Berhijab bagi Atlet Prancis di Olimpiade Paris 2024 Banjir Kritik, Publik Ancam Boikot
Kemenkeu Rampungkan 4 proyek SPAM hingga Awal Juli 2024, Ini Daftarnya
6 Potret Perayaan Ultah Ussy Sulistiawaty Bareng Sahabat, Meriah Pakai Daster