uefau17.com

Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang dihentikan Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan, Ini Alasannya - Regional

, Serang - Rapat pleno penyandingan rekapitulasi penyandingan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2 untuk DPR RI ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mahkamah Konstitusi (MK), dalam amar putusannya, nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota dan Kabupaten Serang, untuk menyandingkan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2, untuk PDI Perjuangan di form C Hasil dengan D Hasil Kecamatan.

Proses penyandingan sendiri telah dilakukan sejak 03 Juli 2024, dengan batas akhirnya pada 05 Juli 2024, pukul 23.59 WIB.

"Tadi KPU (Kota Serang) meminta waktu untuk di pending sampai ada balasan surat yang diajukan KPU Banten ke KPU RI, terkait apakah pleno ini dilaksanakan atau seperti apa," ujar Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang, di KPU Banten, Senin, (8/7/2024).

Lamanya pleno penyandingan suara Pileg Dapil Banten 2 untuk DPR RI, lantaran sebanyak 20 C Hasil hilang, terutama di lembar yang memuat perolehan suara PDI Perjuangan.

Selama lima hari sejak, terjadi gejolak yang memanas di dalam forum rapat pleno KPU Kota Serang. Bahkan pihak PDI Perjuangan meminta KPU Kota Serang menghitung ulang kertas suara untuk mendapatkan form C Hasil. Hal itu pun sudah dilakukan dan pada Senin dini hari, 8 Juli 2024, nyaris terjadi bentrokan antara massa PDI Perjuangan dengan Demokrat di gedung KPU Banten. Beruntung bisa dilerai oleh polisi yang berjaga.

Bahkan pada Senin dini hari, 8 Juli 2024, Bawaslu Kota Serang walkout dari ruang sidang, karena telah memberi saran agar sidang di tunda, mengingat situasi yang tidak memungkinkan. Namun hal itu tidak didengarkan oleh KPU Kota Serang.

Sementara itu, Bawaslu Kota Serang mengklaim telah memberi masukan ke KPU untuk segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi, atas gugatan Pileg 2024 Dapil Banten 2 yang diajukan oleh Demokrat.

"Karena KPU Kota Serang kan masih mengalami kebuntuan untuk meminta penjelasan-penjelasan. Bawaslu melihat amar putusan itu, bicara secara waktu sudah lewat, secara substansi ini masih berproses," terangnya.

Disisi lain, penyandingan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2 untuk kursi DPR RI di KPU Kabupaten Serang berjalan lancar. Berbeda dengan KPU Kota Serang yang berjalan panas, lantaran hilangnya 20 Form C Hasil. Sedangkan pada 10 Juli 2024 mendatang, jika melihat batas waktu, harus dilakukan rapat pleno penyandingan yang dilakukan oleh KPU Banten.

Kini, KPU Kota Serang masih menunggu petunjuk dari KPU RI, terkait proses penyandingan perolehan suara C Hasil dan sangat mungkin akan molor dari waktu yang ditetapkan.

"KPU Kota Serang sudah meminta perpanjangan, mungkin nanti melakukan pemberitahuan ke MK, bahwa amar putusan sudah dilakukan tapi waktu tidak mencukupi," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kutipan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam amar putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang ditanda tangani oleh Suhartoyo, Saldi Israel, Daniel Yusmanic, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Rasul Sani dan panitera pengganti Haifa Arief Lubis, terang memerintahkan penyandingan data C Hasil.

Berikut kutipan resminya, berdasarkan salinan putusan MK tersebut:

Dalam Eksepsi

1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); 

2. Menolak eksepsi Pihak Terkait II (PDIP) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon; 

Dalam Pokok Permohonan 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.HasilDPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR; 

3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II; 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS. Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang Kota untuk melakukan pengamanan pada penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya. 

8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.52 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Haifa Arief Lubis sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat