uefau17.com

Sosialisasi Aplikasi Pungutan Wisman Love Bali, Pemprov Bali Gandeng Maskapai Penerbangan - Lifestyle

Denpasar - Bali sedang dalam tahap uji coba aplikasi pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang bernama Love Bali dengan target selesai pada akhir Januari 2024. Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bali menggandeng asosiasi maskapai penerbangan internasional (Barindo) untuk edukasi dan sosialisasi terkait pungutan wisman sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024.

"Kami sedang buatkan video tutorial tata cara pembayaran pungutan," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024, dilansir dari Antara.

BACA JUGA: VIDEO: 103 WNA Taiwan Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
BACA JUGA: VIDEO: Banyak WNA yang Kerja Ilegal di Bali, Kadin Khawatir
BACA JUGA: Hoaks Foto Gurita Raksasa Terdampar di Pantai Bali

Baca Juga

Ia menjelaskan asosiasi itu menaungi sejumlah maskapai penerbangan asing yang melayani penerbangan dari dan menuju Bali, termasuk maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia. Dari sosialisasi dengan asosiasi maskapai penerbangan tersebut, perusahaan penerbangan itu memberikan masukan perlu dibuatkan video berdurasi pendek sekitar dua menit.

Video berisi latar belakang dan tata cara pembayaran pungutan itu dapat ditayangkan pada layanan hiburan dalam kabin pesawat, sehingga diumumkan langsung kepada penumpang internasional yang merupakan warga negara asing (WNA).

Ia mengharapkan turis asing sudah mengakses laman Love Bali sebelum berangkat ke Bali atau minimal saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan wisman di Bali, baik melalui udara, laut atau darat. Tiap wisman yang masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia dikenakan pungutan.

Dalam laman Love Bali yakni lovebali.baliprov.go.id atau mengunduh aplikasi Love Bali, wisman mengisi data di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail, dan tanggal kedatangan. Mereka lalu memilih metode pembayaran yang terintegrasi dengan bank persepsi yakni BUMD, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, selaku bank yang mengelola kas pemerintah daerah di Pulau Dewata.

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisman, metode pembayaran nontunai yang bisa digunakan melalui sistem Love Bali yaitu transfer bank, virtual account, QRIS. Setelah transaksi sukses, wisman akan diberikan bukti pembayaran secara digital.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil Cetakan Bukti Pembayaran Pungutan

Jika wisman melakukan transaksi saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan turis asing di Bali juga dilakukan secara elektronik oleh bank persepsi. Adapun alurnya, wisman itu menuju tempat pembayaran bank persepsi, kemudian pembayaran melalui mesin dengan kartu kredit atau debit pada mesin EDC.

Setelah sukses, maka wisman itu mendapatkan hasil cetakan bukti pembayaran pungutan. Nantinya, bukti pembayaran itu wajib dipindai pada saat akan memasuki pintu kedatangan wisman atau tempat-tempat lain yang dilakukan secara insidental oleh perangkat daerah terkait.

Pemindaian saat memasuki pintu kedatangan wisatawan asing itu dilakukan setelah melalukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Jika sistem pembayaran di bank persepsi tidak dapat menerima dan menerbitkan bukti pembayaran, maka proses pembayaran dihentikan sampai sistem kembali berfungsi normal.

Dalam keadaan itu, wisatawan asing tetap diberikan berwisata di Bali dengan menunda pembayaran pungutan. Nantinya, perangkat daerah urusan bidang penegakan hukum atau perhubungan dan pihak lain yang ditugaskan, wajib mengupayakan ketaatan wisman untuk membayar pungutan tertunda tersebut.

Untuk itu, pembayaran pungutan selain melalui aplikasi Love Bali dan berlokasi di bandara, pungutan bagi wisman itu juga melalui agen di antaranya kapal pesiar, akomodasi, biro perjalanan wisata, dan daya tarik wisata. Para wisman bisa bebas dari pungutan itu atau dikecualikan asalkan berkaitan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan atau memberikan manfaat bagi pembangunan Bali dan negara.

3 dari 4 halaman

Proses Pembayaran Secara Mandiri

Pengecualian itu sudah harus diajukan melalui sistem Love Bali minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali, dengan diverifikasi dan diputuskan oleh perangkat daerah bidang kepariwisataan. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan saat ini tim sedang tahap uji coba terhadap aplikasi pembayaran pungutan bagi wisman yang bernama Love Bali dengan target selesai pada akhir Januari 2024.

"Kami saat ini memang masih terus melakukan uji coba aplikasi, memang sekarang aplikasinya masih berisi informasi saja, nanti akhir Januari selesai. Uji coba terus ini digencet sampai Rabu, mudah-mudahan bisa kami lihat kelemahan-kelemahannya," kata dia di Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024.

Tjok Bagus mengatakan aplikasi yang bisa diakses dengan telepon pintar (smartphone) ini sudah selesai digarap oleh Diskominfo Bali, tapi hingga saat ini belum bisa dikatakan baik sepenuhnya sehingga terus di tes dengan sejumlah kondisi tertentu. Sejauh ini Dispar Bali belum melihat adanya kendala dalam proses pembayaran pungutan yang dilakukan wisman secara mandiri melalui Love Bali, kondisi error atau sistem yang padat juga belum terlihat selama pengujian.

"Kalau down server kan nanti ada back up, makanya kita memperluas kerja sama dengan layanan jaringan, jadi kalau ini down masih ada itu (cadangan)," kata Tjok Bagus.

4 dari 4 halaman

Pajak Wisata di Bali

Tak hanya di Bali, turis asing yang hendak berlibur ke Yunani akan diminta membayar pajak wisata berdasarkan rencana baru pemerintah negara itu. Yunani memberlakukan retribusi baru bagi wisatawan yang bermalam dalam upaya memerangi kerusakan yang disebabkan kondisi cuaca ekstrem, tahun lalu.

Wisatawan yang bepergian ke Yunani selama high season, yakni dari bulan Maret sampai Oktober, akan dikenakan pajak tambahan untuk menginap semalam. Sama seperti pajak sebelumnya, tarif akan bervariasi tergantung pada jenis akomodasi yang dipesan wisatawan, berkisar antara 1 hingga 4 euro (sekitar Rp17 ribu--Rp68 ribu) per malam, dikutip dari The Sun, Rabu, 17 Januari 2024.

Pajak baru ini akan ditambahkan ke pajak akomodasi yang sudah ada di negara tersebut, sehingga biayanya akan meningkat. Misalnya, wisatawan yang memesan apartemen atau hotel bintang satu dan dua harus membayar 1,5 euro (sekitar Rp25 ribu) per malam.

Mereka yang menginap di hotel bintang tiga akan diminta membayar 3 euro (sekitar Rp51 ribu) per malam, sedangkan menginap di hotel bintang empat akan dikenakan biaya tambahan 7 euro (sekitar Rp119 ribu). Pajak baru untuk hotel bintang lima ditetapkan sebesar 10 euro (sekitar Rp170 ribu) per malam.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat