Denpasar - Bali sedang dalam tahap uji coba aplikasi pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang bernama Love Bali dengan target selesai pada akhir Januari 2024. Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bali menggandeng asosiasi maskapai penerbangan internasional (Barindo) untuk edukasi dan sosialisasi terkait pungutan wisman sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024.
"Kami sedang buatkan video tutorial tata cara pembayaran pungutan," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
VIDEO: Turis Inggris Dianiaya dengan Balok Kayu dan Dirampok di Pantai Batu Bolong Kuta Utara
Etihad Airways Terbang Langsung ke Bali
Ia menjelaskan asosiasi itu menaungi sejumlah maskapai penerbangan asing yang melayani penerbangan dari dan menuju Bali, termasuk maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia. Dari sosialisasi dengan asosiasi maskapai penerbangan tersebut, perusahaan penerbangan itu memberikan masukan perlu dibuatkan video berdurasi pendek sekitar dua menit.
Advertisement
Video berisi latar belakang dan tata cara pembayaran pungutan itu dapat ditayangkan pada layanan hiburan dalam kabin pesawat, sehingga diumumkan langsung kepada penumpang internasional yang merupakan warga negara asing (WNA).
Ia mengharapkan turis asing sudah mengakses laman Love Bali sebelum berangkat ke Bali atau minimal saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan wisman di Bali, baik melalui udara, laut atau darat. Tiap wisman yang masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia dikenakan pungutan.
Dalam laman Love Bali yakni lovebali.baliprov.go.id atau mengunduh aplikasi Love Bali, wisman mengisi data di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail, dan tanggal kedatangan. Mereka lalu memilih metode pembayaran yang terintegrasi dengan bank persepsi yakni BUMD, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, selaku bank yang mengelola kas pemerintah daerah di Pulau Dewata.
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisman, metode pembayaran nontunai yang bisa digunakan melalui sistem Love Bali yaitu transfer bank, virtual account, QRIS. Setelah transaksi sukses, wisman akan diberikan bukti pembayaran secara digital.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hasil Cetakan Bukti Pembayaran Pungutan
Jika wisman melakukan transaksi saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan turis asing di Bali juga dilakukan secara elektronik oleh bank persepsi. Adapun alurnya, wisman itu menuju tempat pembayaran bank persepsi, kemudian pembayaran melalui mesin dengan kartu kredit atau debit pada mesin EDC.
Setelah sukses, maka wisman itu mendapatkan hasil cetakan bukti pembayaran pungutan. Nantinya, bukti pembayaran itu wajib dipindai pada saat akan memasuki pintu kedatangan wisman atau tempat-tempat lain yang dilakukan secara insidental oleh perangkat daerah terkait.
Pemindaian saat memasuki pintu kedatangan wisatawan asing itu dilakukan setelah melalukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Jika sistem pembayaran di bank persepsi tidak dapat menerima dan menerbitkan bukti pembayaran, maka proses pembayaran dihentikan sampai sistem kembali berfungsi normal.
Dalam keadaan itu, wisatawan asing tetap diberikan berwisata di Bali dengan menunda pembayaran pungutan. Nantinya, perangkat daerah urusan bidang penegakan hukum atau perhubungan dan pihak lain yang ditugaskan, wajib mengupayakan ketaatan wisman untuk membayar pungutan tertunda tersebut.
Untuk itu, pembayaran pungutan selain melalui aplikasi Love Bali dan berlokasi di bandara, pungutan bagi wisman itu juga melalui agen di antaranya kapal pesiar, akomodasi, biro perjalanan wisata, dan daya tarik wisata. Para wisman bisa bebas dari pungutan itu atau dikecualikan asalkan berkaitan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan atau memberikan manfaat bagi pembangunan Bali dan negara.
Advertisement
Proses Pembayaran Secara Mandiri
Pengecualian itu sudah harus diajukan melalui sistem Love Bali minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali, dengan diverifikasi dan diputuskan oleh perangkat daerah bidang kepariwisataan. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan saat ini tim sedang tahap uji coba terhadap aplikasi pembayaran pungutan bagi wisman yang bernama Love Bali dengan target selesai pada akhir Januari 2024.
"Kami saat ini memang masih terus melakukan uji coba aplikasi, memang sekarang aplikasinya masih berisi informasi saja, nanti akhir Januari selesai. Uji coba terus ini digencet sampai Rabu, mudah-mudahan bisa kami lihat kelemahan-kelemahannya," kata dia di Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024.
Tjok Bagus mengatakan aplikasi yang bisa diakses dengan telepon pintar (smartphone) ini sudah selesai digarap oleh Diskominfo Bali, tapi hingga saat ini belum bisa dikatakan baik sepenuhnya sehingga terus di tes dengan sejumlah kondisi tertentu. Sejauh ini Dispar Bali belum melihat adanya kendala dalam proses pembayaran pungutan yang dilakukan wisman secara mandiri melalui Love Bali, kondisi error atau sistem yang padat juga belum terlihat selama pengujian.
"Kalau down server kan nanti ada back up, makanya kita memperluas kerja sama dengan layanan jaringan, jadi kalau ini down masih ada itu (cadangan)," kata Tjok Bagus.
Pajak Wisata di Bali
Tak hanya di Bali, turis asing yang hendak berlibur ke Yunani akan diminta membayar pajak wisata berdasarkan rencana baru pemerintah negara itu. Yunani memberlakukan retribusi baru bagi wisatawan yang bermalam dalam upaya memerangi kerusakan yang disebabkan kondisi cuaca ekstrem, tahun lalu.
Wisatawan yang bepergian ke Yunani selama high season, yakni dari bulan Maret sampai Oktober, akan dikenakan pajak tambahan untuk menginap semalam. Sama seperti pajak sebelumnya, tarif akan bervariasi tergantung pada jenis akomodasi yang dipesan wisatawan, berkisar antara 1 hingga 4 euro (sekitar Rp17 ribu--Rp68 ribu) per malam, dikutip dari The Sun, Rabu, 17 Januari 2024.
Pajak baru ini akan ditambahkan ke pajak akomodasi yang sudah ada di negara tersebut, sehingga biayanya akan meningkat. Misalnya, wisatawan yang memesan apartemen atau hotel bintang satu dan dua harus membayar 1,5 euro (sekitar Rp25 ribu) per malam.
Mereka yang menginap di hotel bintang tiga akan diminta membayar 3 euro (sekitar Rp51 ribu) per malam, sedangkan menginap di hotel bintang empat akan dikenakan biaya tambahan 7 euro (sekitar Rp119 ribu). Pajak baru untuk hotel bintang lima ditetapkan sebesar 10 euro (sekitar Rp170 ribu) per malam.
Terkini Lainnya
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
VIDEO: Turis Inggris Dianiaya dengan Balok Kayu dan Dirampok di Pantai Batu Bolong Kuta Utara
Etihad Airways Terbang Langsung ke Bali
Hasil Cetakan Bukti Pembayaran Pungutan
Proses Pembayaran Secara Mandiri
Pajak Wisata di Bali
Bali
pungutan
Pajak Wisata
Wisman
Wisatawan Mancanegara
turis asing
Bandara
Pemprov Bali
love bali
Maskapai Penerbangan
Rekomendasi
Etihad Airways Terbang Langsung ke Bali
Potret Terbaru Nana After School Liburan di Bali, Tubuhnya Sudah Bersih dari Tato
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Intip Cara Perajin Suling di Bali Cegah Kekurangan Bahan Baku Bambu
Tak Hanya Sate Lilit, Simak Deretan Kuliner Bali yang Wajib Dicoba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Jelang Menikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Belanja Tempat Tidur untuk Anak
Sarwendah Taruh Tas Hermes di Lantai Saat Wawancara di Acara Kaesang Pangarep, Harganya Bikin Elus Dada
Turki Dituding Tolak Isi Bahan Bakar Pesawat Israel yang Mendarat Darurat di Negaranya
5 Varian Kopi Unggulan Indonesia Disuguhkan di Coffex Istanbul 2024, 3 Kontainer Kopi Arabika Dipesan
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Tidak Berdampak pada Pariwisata tapi Diharapkan Tak Terulang Lagi
Istri Kanye West Bianca Censori Bantah Kirim Konten Pornografi ke Staf Yeezy
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Protes Kebijakan Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Ahmad Dhani dan Piyu Padi Bakal Diajak Dialog
Top 3 Berita Hari Ini: Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku