, Jakarta - Tarif pajak hiburan yang berkisar 40-75 persen sedang jadi isu panas. Dimulai dari teriakan lantang Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, lewat media sosialnya. Ia gusar karena usahanya termasuk dalam objek pajak hiburan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Apa ini benar! ? Pajak 40 persen? Mulai berlaku januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk(Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulisnya ulang dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial pada 6 Januari 2024.
Baca Juga
Omelan Hotman sempat ditanggapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandi Uno pada Rabu, 10 Januari 2024. Ia menyebut tarif baru pajak hiburan tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata. Pernyataan itu langsung disanggah Inul Daratista di media sosial.
Advertisement
"Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye (hitungannya gimana)? Dibebankan ke costumer?" keluh Inul Daratista pada Kamis, 11 Januari 2024.
Gelombang protes makin kencang dengan 22 orang mengajukan judicial review atas pasal terkait ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohammad Asyhadi mengatakan, "Kami mewakili penggugat ada 22 orang, baik di Jakarta maupun di Bali, kami sepakat untuk melakukan judicial review sehingga pada 3 Januari kita ke MK, kemudian diterima secara resmi itu 5 Januari 2024."
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun bereaksi. Sekjen PHRI Maulana Yusran mengingatkan bahwa kenaikan pajak tersebut akan memberatkan pemilik bisnis dan justru akan menghambat penyerapan tenaga kerja dan berpengaruh ke banyak sektor.
"Pariwisata itu bisnis kolaborasi, kalau bicara itu berarti ekosistemnya banyak, bukan hanya hotel dan restoran, ada hiburan dan transportasi. Hiburan salah satu bagiannya dan itu aspek interest atraksi di sebuah destinasi," ungkap Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 16 Januari 2024.
"Jadi kalau hiburan tidak kompetitif, maka akan berdampak pada banyak aspek," sambungnya lagi.
![Infografis Ragam Tanggapan Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iEkLFvooez2K5uxlYjO0WT_4Dv4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717620/original/093060400_1705396925-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Isu Tak Dieskalasi
![HEADLINE: Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Dampak ke Pariwisata?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jmW21Zaa58P6OlTlXk8RDh3D67k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717916/original/067832200_1705411928-kane-reinholdtsen-LETdkk7wHQk-unsplash.jpg)
Tak ingin isu semakin menjadi bola liar, Menparekraf pun meminta semua pihak mengedepankan narasi positif. Ia mengamini bahwa isu tersebut akan berdampak langsung pada sektor pariwisata Indonesia, termasuk membuat wisatawan asing enggan berkunjung. Padahal, pemerintah sudah menargetkan kenaikan kunjungan wisman 14,3 juta orang pada 2024, meningkat dari capaian 11 juta orang pada 2023.
Ia berharap semua pihak tidak terlalu berpolemik yang menimbulkan persepsi negatif. "Saya khawatir kalau kita terus mengeskalasi ini, akhirnya nanti wisatawan melihat ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia, apalagi sekarang kita menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit," kata Sandiaga seusai Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Ia meminta semua pihak mempromosikan bahwa pariwisata Indonesia berkualitas dan berkelanjutan. Sejauh ini, pihaknya fokus menyosialisasikan pajak wisata sebesar Rp150 ribu untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Aturan itu mulai berlaku pada 14 Februari 2024.
"Di samping itu, tidak ada lagi tambahan per hari ini dan tidak ada kenaikan dari jasa-jasa pariwisata yang ditawarkan selama mereka berwisata, sembari kita menunggu dan menata kembali sektor hiburan parekraf," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut buka suara mengenai keluhan besaran tarif pajak hiburan yang naik. "Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," kata Menko Airlangga dikutip dari Antara, Senin, 15 Januari 2024.
Advertisement
Diimbau Hormati Proses Hukum di MK
![Tempat Hiburan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RWZnorwE0UiDmVRZL5BDgjZPb_U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4686801/original/032949600_1702570528-Gambar_WhatsApp_2023-12-13_pukul_19.52.30_929b8db3.jpg)
Di sisi lain, Sandiaga mengimbau agar pemerintah daerah tidak buru-buru menerapkan aturan baru pajak hiburan menurut pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasalnya, sejumlah pihak, terutama pengusaha spa, sedang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prosesnya ini baru 3 Januari dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi, mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi mencari sebuah solusi yang memajukan industri parekraf, tetapi juga bisa membantu memperkuat keuangan negara," ucap Sandi.
Sandi menyatakan yang bisa dilakukan Kemenparekraf saat ini adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan berkolaborasi dengan Pemda sembari menunggu putusan MK atas judicial review yang dilakukan. Ia mengingatkan bahwa pariwisata Indonesia harus berdaya saing sehingga mampu menarik wisatawan-wisatawan yang berdampak pada ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja.
"Kalau usahanya dibebani terlalu besar pajaknya, ini enggak sehat, enggak kondusif. Jadi, harus dicari suatu titik equlibrium di mana mereka bisa berusaha, tetap membuka lapangan kerja, tapi juga membayar komitmen terhadap penerimaan negara," katanya.
Faktanya, sejumlah daerah sudah mengeluarkan perda terkait hal itu. Ia menyebut Badung, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar sebagai daerah yang menetapkan besaran pajak hiburan 40 persen.
"Tapi, saya sangat menyarankan dan nanti kita jadi bahasan dalam diskusi ini bahwa sembari kita menunggu hasil judicial review di MK, ini kita diskusikan dulu dengan para pelaku usaha," sahutnya lagi.
Alasan Pemerintah Tetapkan Besaran Pajak Hiburan 40 Persen
![Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WJnh8OpATIsNnclx1-owNv2ulaE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717618/original/005743200_1705396786-Infografis_SQ_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, akhirnya membeberkan alasan Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk hiburan tertentu, meliputi diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Lydia menjelaskan, kenaikan tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan tersebut di atas pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. "Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan," kata Lydia dalam media briefing Pajak Hiburan, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 16 Januari 2024.
Karena alasan keadilan, ia menyatakan penetapan tarif batas bawah dan atas jenis tersebut diperlukan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.
Lydia mengklaim saat penetapan tarif pajak hiburan diambil, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara.
"Pemerintah itu tidak sendiri memutuskan dalam penetapan tarif ini. Pemerintah bersama dengan legislatif. Jadi, eksekutif dan legislatif itu telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak," katanya.
Namun, Menparekraf rupanya memiliki usulan berbeda. Menurut dia, usulan besaran yang ideal semestinya tidak terlalu jauh dari negeri tetangga. Ia mencontohkan Singapura saat ini menetapkan pajak hiburan 15 persen tanpa dibebani biaya ekstra lainnya.
"Mestinya enggak terlalu jauh dari mereka, yaitu 20--25 persen. Mungkin itu yang pas untuk industri," katanya. Sementara, PHRI Bali mengusulkan 15 persen sebagai angka ideal untuk tarif pajak hiburan, termasuk spa.
Terkini Lainnya
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
HEADLINE: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun, Bebani APBN?
Minta Isu Tak Dieskalasi
Diimbau Hormati Proses Hukum di MK
Alasan Pemerintah Tetapkan Besaran Pajak Hiburan 40 Persen
Pariwisata
PHRI
Headline
Pajak Hiburan
Hotman Paris
Inul Daratista
travel
Undang Undang Cipta Kerja
Rekomendasi
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
HEADLINE: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun, Bebani APBN?
HEADLINE: Copa America 2024 Jadi Pembuktian Misi Terakhir Lionel Messi Bersama Argentina, Kans Tambah Rekor?
HEADLINE: Peringkat Daya Saing Naik ke Posisi 27 Dunia, Apa Untungnya untuk Indonesia?
HEADLINE: Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos, Tepat Sasaran?
HEADLINE: Euro 2024 Jadi Ajang Terakhir Cristiano Ronaldo, Kans Cetak Rekor dan Ukir Sejarah?
HEADLINE: DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Realisasinya?
HEADLINE: Harus Move On dari Irak Jelang Hadapi Filipina, Masih Ada Asa Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026?
HEADLINE: Bakal Cagub di Pilkada Jakarta dan Jatim Bermunculan, Koalisi Pilpres Berlanjut?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Turki Dituding Tolak Isi Bahan Bakar Pesawat Israel yang Mendarat Darurat di Negaranya
Protes Kebijakan Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Ahmad Dhani dan Piyu Padi Bakal Diajak Dialog
Lebih Inklusif, Maskapai Ini Luncurkan Kursi Roda Konvertibel Khusus untuk Kelas Ekonomi
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
40 Penumpang Pesawat Air Europa Terluka Akibat Turbulensi Hebat, Tambah Daftar Masalah buat Boeing
Kiat Beby Tsabina Dapat Jodoh Sesuai Kriteria yang Diharapkan, Berdoa Sedetail Mungkin
Indofest 2024 Kampanyekan Edukasi Sampah untuk Pegiat Aktivitas Luar Ruang
Peringkat Indonesia Naik di TTDI 2024, Akademisi Soroti Kerusakan Lingkungan akibat Pembangunan Destinasi Wisata
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah