, Jakarta - Penggunaan paspor tak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara. Peraturan soal masa berlaku (validity) paspor Indonesia tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).
Dikutip dari siaran pers di laman Imigrasi, Selasa, 23 Mei 2023, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebut di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa 'Yang dimaksud dengan "dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku" adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir'.
"Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri," tambah Achmad.
Advertisement
Bunyi dari Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian yang dijelaskan di atas yakni sebagai berikut, "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku."
Achmad mengatakan WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor kurang dari enam bulan tetap dapat memasuki Wilayah Indonesia. WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk. Hal tersebut didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Masa Berlaku Paspor
![Ilustrasi Paspor Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8ftjUiet-cpj1fZtoeko7yBIQ2E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4123094/original/000657600_1660444990-20220814_092338.jpg)
Ketentuan mengenai masa berlaku paspor ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema "Establishing a Common Policy for Passport Validity". Diskusi tersebut diselenggarakan pada Oktober 2022 di Montreal, Kanada.
Pada Working Paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan. "Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia," kata Achmad.
Ia menambahkan, "Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal. Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri."
Advertisement
Imigrasi Terbitkan 13.292 Paspor Setiap Hari
![Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uptdrkwXkHiaw7MpObYPKheLfbk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192098/original/048577100_1665749383-20221014-Paspor-Tallo-6.jpg)
Sepanjang kuartal I/2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat telah menerbitkan 1.595.096 buku paspor atau rata-rata 13.292 paspor terbit setiap hari. Jumlah ini meningkat 38 persen dibandingkan rata-rata penerbitan harian paspor sebelum pandemi, tepatnya pada 2019.
Kala itu, jumlah paspor yang terbit setiap harinya, baik di dalam maupun luar Indonesia hanya sebanyak 9.630. Membaiknya ekonomi masyarakat pasca-pandemi Covid-19 ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya peningkatan jumlah ini.
"Saya lihat peningkatan permohonan paspor sangat signifikan. Ekonomi membaik, masyarakat rindu bepergian. Umroh haji, kuliah, bekerja, wisata dan sebagainya. Saya kira ini jadi salah satu sebab kantor imigrasi ramai didatangi pemohon," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menjelaskan bahwa tren ini bisa menjadi indikator semakin berkembangnya masyarakat Indonesia. "Kepemilikan paspor memungkinkan pemegangnya bepergian lintas negara, bahkan lintas benua. Peningkatan jumlah penerbitan paspor menunjukkan animo masyarakat untuk melihat dunia dan lebih maju," ungkapnya.
Saat ini,Ditjen Imigrasi berfokus pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan keimigrasian, di antaranya adalah layanan paspor. Upaya yang dilakukan adalah perbaikan dan penyempurnaan aplikasi M-paspor, layanan percepatan paspor, serta layanan paspor akhir pekan yang dihadirkan oleh satuan kerja keimigrasian.
Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun
![Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M0POeS4LAoMgETw3lcgNChiolqU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192093/original/067464600_1665749378-20221014-Paspor-Tallo-7.jpg)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak kemarin, Kamis, 29 September 2022.
Secara lengkap, Pasal 2A berbunyi:
(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649. Ini sebenarnya bukan wacara baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun.
![Infografis Destinasi Wisata Urban](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pl_Mlba5idxbtac3wCDIW98TDbE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305678/original/013577000_1674877317-Cerita_akhir_pekan__2_.jpg)
Terkini Lainnya
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
Ketentuan Masa Berlaku Paspor
Imigrasi Terbitkan 13.292 Paspor Setiap Hari
Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun
Paspor Indonesia
paspor
Masa Berlaku Paspor
travel
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Uncle Roger Segera Buka Restorannya di Malaysia, Siap-Siap Dibalas Komentar Pedas
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Top 3 Berita Hari Ini: Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Gawat, Akses Server PDNS Diduga Hanya Pakai Password Admin1234
Inilah Jumlah Langkah yang Perlu Dilakukan Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Aurelie Moeremans Bagikan Tips Padu-padan Sneaker, Gaya Kasual sampai Feminin