uefau17.com

Kunjungan Wisata ke Yogyakarta Diduga Menurun karena Tarif Parkir Naik, Begini Tanggapan Sandiaga Uno - Lifestyle

, Jakarta - Adanya pungutan liar (pungli) hingga tarif parkir naik di destinasi wisata menjadi isu yang mendominasi momen libur Lebaran Idul Fitri 2023. Bahkan, kunjungan wisatawan di Yogyakarta dikabarkan menurun akibat tarif parkir yang melonjak tajam.

"Jumlah kunjungan wisatawan ke Yogyakarta dikabarkan menurun (salah satu faktornya akibat polemik tarif parkir), ini lagi kita cek ya karena belum terkonfirmasi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi yang digelar secara hybrid pada Selasa, 2 Mei 2023.

Terkait pungli, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa hal ini berulang kali terjadi dan digitalnya akan ada. "Saya sangat yakin bahwa untuk mendapatkan rekomendasi bagi kunjungan wisatawan berikutnya orang akan berpikir dua kali," tambahnya.

"Saya titip pesan yang sangat tegas bahwa instruksi saya agar pengelola wisata ini mengawasi dan menindak tegas yang melanggar kesepakatan ini. Tentunya harus ada sanksi," ungkap Sandi, begitu ia akrab disapa.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata untuk menyerukan kepada pengelola-pengelola wisata yang nakal untuk mendapatkan sanksi. "Yang sampai paling beratnya itu adalah pencabutan izin dalam beroperasi," katanya.

"Kami menyadari ini adalah tahun pertama kita selesai dari PPKM tapi bukan artinya kita meningkatkan biaya yang sangat tinggi, masyarakat mengeluhkan biaya tiket mahal, biaya hidup yang tidak terjangkau. Kita harus lebih berempati dan masukan-masukan ini terus kita olah," ungkap Sandi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemda DIY Sebut Tak Semua Juru Parkir Bisa Naikkan Tarif 5 Kali Lipat

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak semua petugas atau juru parkir di Kota Yogyakarta dapat menaikkan tarif parkir hingga maksimal lima kali lipat saat libur Lebaran 2023.

"Tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur lebaran dan menaikkan tarif lima kali lipat tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta," kata Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, 18 April 2023, dilansir Antara.

Hal itu mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran disebutkan pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik pemda. Pengelola parkir yang dapat memungut jasa parkir hingga maksimal lima kali lipat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya perusahaan parkir swasta berbadan hukum resmi yang ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan.

"Tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta, kalau ada atau ditemukan di lapangan maka dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal," kata dia. Jika pemungutan parkir tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui nomor kontak 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service.

3 dari 4 halaman

Ada 3 Kawasan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta Dalam Menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah, disebutkan bahwa juru parkir harus menggunakan karcis resmi yang telah terporporasi dan menggunakan seragam juru parkir resmi Kota Yogyakarta. Mengacu SE itu, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam tiga kawasan, yaitu kawasan satu, kawasan dua, dan kawasan tiga.

Kawasan satu merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

Di kawasan itu tarif yang ditetapkan sesuai SE, yakni tarif bus besar Rp75.000 untuk tiga jam pertama, selebihnya setiap jamnya dikenai tarif Rp25.000. Untuk bus sedang, tarif tiga jam pertama Rp50.000, selebihnya Rp15.000 setiap jamnya. Tarif parkir mobil, dua jam pertama Rp5.000, selebihnya Rp2.500, sedangkan motor tarif dua jam pertama Rp2.000, selebihnya Rp1.500 tiap jamya.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan keputusan menaikkan tarif parkir tidak bisa sembarangan. Keputusan itu, kata dia, wajib memperhatikan beberapa hal, di antaranya daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan.

Ia juga meminta pengelola parkir memasang informasi tarif parkir secara transparan kepada calon pengguna jasa. "Menginformasikan tarifnya, sehingga masyarakat yang memilih. Masyarakat jangan dijebak," kata dia.

4 dari 4 halaman

Pungutan Parkir Liar di Pantai Anyer

Polres Cilegon menangkap tiga juru parkir ilegal diduga melakukan pungutan liar parkir motor di atas trotoar. Target mereka menyasar para wisatawan yang hendak isi waktu libur lebaran di Pantai Anyer, Serang, Banten.

"Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar kepada wartawan, Senin, 24 April 2023, dikutip dari kanal News

Para juru parkir liar ini diciduk di Jl. Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu, 23 April lalu. "Mereka memasang tarif tiket Rp10.000 kepada pengunjung wisata pantai untuk parkir motor. Padahal, pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000 kendaraan tidak membayarkan pajak daerah," jelasnya.

Apalagi menurut Nandar, jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah diperuntukkan bagi pejalan kaki. "Dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat