uefau17.com

Bolehkah Wanita Haid Baca Al-Qur’an di HP? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya - Islami

, Jakarta - Teknologi digital memudahkan aktivitas manusia, tak terkecuali dalam beribadah. Kemudahan ini salah satu dampak positif perkembangan teknologi yang patut diakui.

Dengan teknologi digital, kini umat Islam tak perlu repot-repot membawa mushaf Al-Qur’an cetak. Sekarang muslim bisa mengunduh aplikasi Al-Qur’an di HP masing-masing, kemudian membaca kitab suci itu dengan mudah.

Namun demikian, aplikasi Al-Qur’an di HP memunculkan berbagai pertanyaan. Salah satunya tentang hukum membaca Al-Qur’an di HP bagi wanita haid. Apakah tetap haram atau boleh? 

Persoalan ini pernah muncul dalam kajian Al Bahjah yang diisi oleh KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Ulama kharismatik kelahiran Blitar itu menjelaskannya dengan gamblang.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, jawaban pertanyaan tersebut terbagi menjadi dua bahasan, yaitu soal menyentuh dan membaca Al-Qur’an lewat HP bagi wanita haid. Dua bahasan itu bukan masalah HP-nya, tapi hukum asal wanita haid menyentuh dan membaca Al-Qur’an-nya.

Buya Yahya menjelaskan, wanita yang dalam keadaan haid mutlak tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur’an yang ada lembarannya, dan termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja membuka aplikasi Al-Qur’an.

“Kecuali kepencet. Kepencet bukan niat buka tapi kelihatan (Al-Qur’an) langsung tutup. Tapi kalau dia mencari dan membuka (secara sengaja) sama seperti membuka mushaf. Maka dia memegangnya dan menyentuhnya adalah haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (7/6/2024).

Pengasuh LPD Al Bahjah ini menegaskan, keharaman wanita haid menyentuh Al-Qur’an baik di HP maupun mushaf langsung tidak bisa ditawar. Hal tersebut ditegaskan oleh imam mazhab empat (Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Hanafi, dan Imam Malik), yang membolehkan adalah Imam Dawud azh-Zhahiri

“Mazhab empat semuanya mengatakan menyentuh Al-Qur’an hukumnya adalah haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid, kecuali dalam Mazhab Syafi’i ada pembahasan jika dibarengi dengan yang lainnya dengan model empat niat yang berbeda beda,” tuturnya.

3 dari 4 halaman

Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid

Jumhur ulama mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Hanafi menyatakan, seorang wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an, kecuali Al-Qur’an yang sifatnya untuk dzikir atau tahasun untuk menjaga diri seperti yang diajarkan nabi.

“Misalnya seorang wanita haid ingin baca surah al-Falaq dan an-Nas seperti yang diajarkan nabi sebelum tidur. Membaca al-Falaq, an-Nas, ayat kursi, kemudian ditiup ke tangannya diusap ke wajahnya sampai sekujur tubuhnya. Biar pun itu Al-Qur’an yang dibaca, tapi ada pendidikan dari nabi dan itu untuk tahasun, untuk menjaga diri,” jelas Buya Yahya.

“Atau untuk dzikir dalam Al-Qur’an ada lafadz lailahaillallah, subhanallah, lahaula wala quwwata illa billahil aliyil adzim. Itu dari Al-Qur’an semuanya, boleh bagi wanita haid. Itu menurut jumhur ulama,” sambung Buya Yahya. 

Berbeda dengan Imam Malik. Buya Yahya mengatakan, imam mazhab ini membolehkan bagi wanita haid membaca ayat-ayat Al-Qur’an tapi tidak dengan menyentuh mushafnya (mushaf fisik atau HP) untuk belajar dan mengajar.

“Jadi boleh (menurut Imam Malik) membaca Al-Qur’an, bukan menyentuh, untuk belajar dan mengajar, termasuk di dalamnya adalah bagi penghafal Al-Qur’an yang takut hilang hafalannya,” katanya.

4 dari 4 halaman

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya terkait hukum membaca Al-Qur'an di HP saat haid, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Membaca Al-Qur’an di HP maupun mushaf langsung sama-sama membaca Al-Qur’an.
  2. Wanita haid haram menyentuh Al-Qur’an, baik mushaf maupun aplikasi Al-Qur’an yang dibuka secara sengaja, sebagaimana pendapat empat mazhab.
  3. Imam Syafi’i, Imam Hambali, dan Imam Hanafi menyatakan wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an (HP atau mushaf). Sementara, Imam Malik membolehkan jika untuk kegiatan belajar dan mengajar.

Wallahu a’lam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat