, Jakarta Membayar zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang sangat penting dilakukan umat Muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan sebagai bentuk tanda syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yang sangat kuat, yakni untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pembayarannya, ada permasalahan yang sering menjadi perdebatan, yaitu apakah boleh membayar zakat fitrah langsung kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat) atau melalui perantara amil (lembaga zakat yang berwenang). Ada perdebatan mengenai keutamaan antara kedua metode pembayaran ini. Namun, menurut beberapa ulama, lebih utama jika zakat fitrah ini dibayarkan langsung kepada mustahik tanpa perantara amil.
Lalu bagaimana sebaiknya kita membayarkan zakat fitrah? Untuk memahami perkara ini, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (5/4/2024).
Operasi pangan murah yang dilaksanakan di Makodim Tasikmalaya diserbu oleh anggota TNI yang mengincar sembako murah untuk kebutuhan rumah atau zakat fitrah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Golongan Penerima Zakat
Sebelum membahas lebih jauh tentang kebolehan tentang membayar zakat fitrah langsung ke mustahik, pneting bagi kita untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat. Berdasarkan ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Salah satu peraturan penting yang harus dipahami seputar zakat adalah siapa saja yang berhak menerimanya. Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir: Fakir adalah orang yang hidup dalam keadaan sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: Miskin merupakan golongan yang memiliki kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, namun memiliki penghasilan meski tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil: Amil adalah golongan yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik. Mereka diberi imbalan dari jumlah zakat yang dihimpun.
- Muallaf: Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan finansial untuk menguatkan keimanan dan membantu penyebaran Islam.
- Budak: Zaman dahulu, budak adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Budak-budak tersebut akan dimerdekakan dengan bantuan zakat yang diberikan.
- Gharimun: Gharimun atau orang yang berhutang dapat menjadi penerima zakat apabila dalam kondisi yang sangat membutuhkan dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membayarnya.
- Riqab: Riqab adalah orang yang terjebak dalam perbudakan dan tidak bisa keluar dari perbudakan tersebut. Zakat yang diberikan kepada mereka berfungsi untuk membebaskan mereka dari perbudakan.
- Fisabilillah: Fisabilillah merupakan golongan yang berusaha melawan untuk menegakkan agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mereka digunakan untuk membantu perjuangan mereka dalam menyebarkan agama.
Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dengan memahami hal ini, kita dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan tepat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Advertisement
Hukum Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik
![Ilustrasi membayar zakat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4JtCWBNbF4ijU9MfN7cyeVRuu1k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3998151/original/042185500_1650256485-top-view-hand-holding-silver-coins_23-2149359438.jpg)
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin atau mustahik. Adanya permasalahan mengenai pendistribusian zakat kepada mustahik menjadikan orang bertanya apakah boleh menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada mereka tanpa melalui amil zakat.
Tidak ditemukan larangan bagi seseorang untuk menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik tanpa perantara amil. Praktik penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan dengan melibatkan amil atau langsung ke mustahik, asalkan tidak ada dalil yang melarangnya.
Namun, melalui Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, Allah Swt menyebutkan secara tersurat bahwa zakat memiliki pengurus atau petugasnya sendiri, yaitu amil zakat. Hal ini juga ditunjukkan dalam surah At-Taubah ayat 103 di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw untuk mengambil sebagian harta dari orang-orang kaya yang mampu mencukupi kebutuhannya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Penarikan dan pengelolaan zakat pada masa Rasulullah Saw dilakukan oleh amil zakat, yang memiliki wewenang penuh untuk mendata muzakki dan mustahik serta melakukan pendistribusian zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Pada masa itu, Rasulullah Saw mengutus Muadz bin Jabal sebagai petugas zakat di Yaman.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa lebih baik menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat yang terpercaya, amanah, dan profesional. Meskipun demikian, jika tidak ada amil di suatu wilayah atau amil tersebut tidak amanah, maka boleh-boleh saja menyalurkan zakat fitrah langsung kepada mustahik.
Cara Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik
![Peran Zakat di Berbagai Bidang dalam Memberantas Kemiskinan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cnFZ29qAso4xSqlpuudNG8FDve0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4794877/original/088802100_1712283364-zakat_2.jpg)
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan jika ingin menyalurkan zakat fitrah langsung ke mustahik. Pertama-tama, pastikan jenis zakat yang akan diberikan, apakah zakat fitrah atau zakat maal. Jika zakat maal, perhatikan juga jenisnya dan nisabnya. Pastikan nisab sesuai dengan perhitungan dan ketentuan Islam.
Selanjutnya, perhatikan golongan penerima zakat. Zakat memiliki kriteria tersendiri mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Pastikan mustahik yang akan menerima zakat adalah sesuai dengan ketentuan Islam. Melalui lembaga zakat, biasanya dilakukan survei atau analisis terlebih dahulu agar zakat tepat sasaran.
Tetaplah menjaga hati dan empati pada mustahik. Jangan sampai dengan memberikan zakat, kita menyinggung perasaan mereka. Ingatlah bahwa pemberian zakat harus dilakukan dengan sikap persaudaraan dan tanpa merasa lebih tinggi ataupun rendah dari mustahik. Juga, berikan zakat dengan etika yang baik, seperti memilih tempat dan waktu yang tepat dalam penyaluran zakat.
Terakhir, jangan mengungkit pemberian zakat di hadapan orang lain atau di waktu-waktu selanjutnya. Jangan berharap penghargaan atau pujian dari mustahik, karena yang terpenting adalah keikhlasan dan berkah yang didapatkan dari pemberian zakat.
Meski menyalurkan zakat fitrah langsung ke mustahik tidak dilarang, namun menyalurkannya melalui amil atau lembaga zakat terpercaya memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah zakat dapat menjadi modal produktif yang membantu memberantas kemiskinan. Sehingga yang terpenting adalah memastikan zakat yang kita berikan tepat sasaran, sesuai ketentuan Islam, dan mengikuti etika yang baik.
Terkini Lainnya
Bacaan Doa Zakat untuk Diri Sendiri Arab, Latin, Dan Artinya, Pahami Tata Caranya
Hukum Bayar Zakat untuk Orang Lain? Simak Ketentuannya
Kapan Harus Membayar Zakat Fitrah? Ini 5 Waktu yang Harus Diperhatikan
Golongan Penerima Zakat
Hukum Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik
Cara Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik
Ngabuburit
Zakat Fitrah
Mustahik
Muzakki
Amil
zakat
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Fakir Miskin
Ramadan 2024
Festival Ramadan 2024
Konten Menarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Amalan Dahsyat dari Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Kalahkan Pahala Bangun 1.000 Masjid Jami’
Solusi apabila Bertemu Jin, Buya Yahya: Pukul Dia!
Gus Baha Pertanyakan Kedalaman Cinta kepada Allah SWT, Analoginya Begini
Fadhilah Dahsyat Istighfar, Salah Satunya Melapangkan Rezeki, Caranya Begini Kata UAH
Sedekah kepada Keluarga atau Orang lain, Mana yang Lebih Utama?
Viral Film Ipar Adalah Maut Ada Hadisnya, Ini Penjelasan UAS - Ustadz Khalid Basalamah - Habib Jindan
Top 3 Islami: Hukum Mengamalkan Sholawat Tanpa Ijazah Menurut Buya Yahya, Kritik Pedas Gus Baha kepada Hakim
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Amalan untuk Mencintai Allah, Valid Bersumber dari Al-Qur'an
5 Peristiwa Ajaib yang Mengiringi Kelahiran Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Tanda Kewalian Sudah Tampak sejak Bayi
Euro 2024
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Berita Terkini
Rupiah Melemah ke 16.429 per Dolar AS Lagi, Waspada Sentimen Lanjutan
BSSN Soal Dugaan Kebocoran Data INAFIS: Data Lama
Nasabah Kresna Life Terancam Rugi, Apa Masalahnya?
Sedekah kepada Keluarga atau Orang lain, Mana yang Lebih Utama?
Syarat KUR BRI 2024, Simak Pula Besaran Bunga dan Cara Mengajukannya
Atta Halilintar Turut Bahagia untuk Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Titip Pesan Jelang Keduanya Menikah
Logo HUT ke-79 RI Resmi Diluncurkan, Berikut Tema dan Link Downloadnya
Top 3 Tekno: Ini Alasan Apple dan Meta Batal Kolaborasi dalam AI Generatif
Polri Amankan 17.855 Kasus Narkoba di 2024, 18 Juta Jiwa Terselamatkan
Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Lebih Rp200 Miliar
6 Tips Terhindar dari Judi Online
4 Cara Bikin Dendeng Sapi untuk Stok Lauk, Dari yang Manis Sampai Gurih Pedas