uefau17.com

Hukum Bayar Zakat untuk Orang Lain? Simak Ketentuannya - Hot

, Jakarta Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam setiap tahunnya pada bulan Ramadan. Zakat ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dan menyucikan harta. Zakat fitrah memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang ingin memenuhi kewajibannya.

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah? Berdasarkan syariat Islam, setiap orang Muslim wajib membayar zakat fitrah apabila ia telah mencapai baligh atau sudah dewasa secara agama, serta memiliki kecukupan harta melebihi dari kebutuhan dasar atau nisab. Jadi, baik laki-laki maupun perempuan dewasa yang telah mencapai nisab harus membayar zakat fitrah.

Sementara itu, bolehkah pembayaran zakat fitrah diwakilkan oleh orang lain? Wajar saja jika pertanyaan seperti itu muncul, mengingat zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu. Dalam praktiknya, setiap Muslim diharapkan dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan kemampuannya, serta melakukannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Untuk menjawab bagaimana hukum titip bayar zakat atau pembayaran zakat diwakilkan, tentu penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan dan hukum dalam membayar zakat fitrah agar dapat menjalankannya dengan benar dan mendapatkan manfaat spiritual dari ibadah zakat yang dilakukan. Untuk memahami hal itu, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (31/3/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Waktu Pelaksanaan dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dipenuhi setiap tahunnya pada bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah yang diberikan umumnya berkisar 1 sha' atau sekitar 2,7-3 kilogram makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.

Namun, sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan uang tunai sesuai harga makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Dengan begitu, umat Islam disarankan untuk tidak menunda-nunda dalam menunaikan zakat ini agar tidak terlambat dan tetap dapat memberikan manfaat kepada fakir miskin yang membutuhkannya.

 Mengingat bahwa zakat fitrah terikat oleh ketentuan waktu, hal ini bisa menjadi kendala bagi siapa saja yang mungkin tidak memiliki waktu luang untuk membayarkannya. Makan wajar saja jika ada pertanyaan mengenai kebolehan untuk titip pembayaran zakat fitrah atau pembayaran zakat fitrah yang diwakilkan. Mengenai keabsahan zakat fitrah yang diwakilkan, penting bagi kita untuk memahami syarat-syarat wajib zakat fitrah.

3 dari 4 halaman

Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Syarat-syarat wajib zakat fitrah yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menunaikannya adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam: Seseorang harus beragama Islam agar diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Orang-orang non-Muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
  2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal: Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, seseorang harus menunaikannya dalam periode tersebut.
  3. Memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari: Individu yang memiliki harta atau kekayaan yang melebihi kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya wajib membayar zakat fitrah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah diberlakukan bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk membayar, sementara yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayarnya.

Dengan memenuhi ketiga syarat di atas, seseorang dianggap wajib membayar zakat fitrah. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan biasanya ditetapkan oleh otoritas agama setempat dan dapat berbeda-beda dari satu tempat ke tempat lainnya. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau uang sejumlah tertentu sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

4 dari 4 halaman

Bolehkan Bayar Zakat Diwakilkan?

Mewakilkan pembayaran zakat adalah praktik di mana seseorang meminta orang lain untuk membayar zakat atas namanya, baik karena berbagai alasan seperti jarak yang jauh, keterbatasan fisik, atau kendala lainnya. Hukum mewakilkan pembayaran zakat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ulama dan mazhab yang dianut. Berikut adalah sejumlah penjelasan Buya Yahya, menganai kebolehan menitipkan pembayaran zakat fitrah, atau meminta orang lain untuk mewakili kita untuk membayar zakat:

1. Pembayaran dengan Makanan Pokok atau Uang

Mazhab Imam Syafi’i dan mayoritas ulama dari Mazhab Maliki dan Maliki memandang bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok, sementara Mazhab Imam Hambali membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

2. Taqlid dalam Pembayaran

Buya Yahya menyatakan bahwa umat Islam Indonesia yang mengikuti mazhab Imam Syafi'i boleh taqlid (mengikuti) pendapat Imam Hambali dalam hal pembayaran zakat fitrah dengan uang.

3. Mewakilkan Pembayaran Zakat

Orang yang tidak dapat membayar zakat fitrah sendiri, seperti anak yang belum baligh atau pekerja yang dizakati oleh majikan, dapat mewakilkan pembayaran zakatnya kepada orang lain. Namun, hal ini harus dilakukan dengan izin dan pengetahuan orang yang menerima zakat.

4. Syarat-syarat Wakil

Orang yang dijadikan wakil untuk membayar zakat fitrah harus diberitahu dan memberikan izin terlebih dahulu. Niat dan pembayaran zakat harus dilakukan secara terbuka dan jelas. Dalam hal mewakilkan pembayaran zakat kepada orang lain, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Wakil yang ditunjuk harus Muslim, baligh (telah dewasa menurut hukum Islam), berakal (memiliki akal yang sehat), dan memahami maksud serta tujuan dari pembayaran zakat.
  2. Orang yang mewakilkan pembayaran zakatnya harus menyampaikan niatnya kepada wakil secara jelas dan tegas.
  3. Wakil bertanggung jawab untuk menunaikan zakat sesuai dengan niat yang disampaikan oleh orang yang mewakilkan.

Misalnya, seorang orang tua yang ingin membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sedang mondok dapat membayarkan zakat untuk anaknya.

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah

Orang yang diwakilkan untuk membayar zakat harus mewakili niat dan pembagian zakat tersebut secara penuh. Artinya, orang yang mewakilkan zakatnya harus menyampaikan niat pembayaran zakat kepada wakilnya, dan wakil tersebut bertanggung jawab untuk menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah bacaan niat membayar zakat ketika mewakili orang lain:

a. Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

b. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

d. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

e. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Jadi, berdasarkan pandangan yang disampaikan, seseorang yang berada di perantauan dapat mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain di tempat kelahirannya, asalkan syarat-syarat tertentu dipenuhi dan niat serta pembagian zakat dilakukan dengan benar. Namun, pendapat ini dapat bervariasi tergantung pada otoritas agama dan mazhab yang dianut oleh individu tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat