, Jakarta - Salah satu tanda wanita menjadi dewasa atau baligh adalah telah mengalami haid atau menstruasi. Secara normal, menstruasi ditandai dengan keluarnya darah dari organ tubuh wanita yang teratur dan berulang setiap bulannya.
Siklus bulanan ini terjadi karena sel telur wanita tidak dibuahi dan pada akhirnya meluruh dengan sendirinya melalui menstruasi. Bagi umat Islam, wanita yang tengah mengalami menstruasi dilarang melakukan beberapa ibadah di antaranya salat dan puasa.
Sebagaimana dikatakan Al hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari: "Larangan salat bagi perempuan haid adalah perkara yang telah jelas karena kesucian dipersyaratkan dalam salat dan perempuan haid tidak dalam keadaan suci". Begitu juga dengan ibadah puasa. "Adapun puasa tidak dipersyaratkan di dalamnya kesucian maka larangan puasa bagi perempuan haid itu sifatnya adalah ta'abudi (hal yang berkaitan dengan ibadah)."
Advertisement
Baca Juga
Saat mengalami menstruasi, wanita dikatakan tidak dalam keadaan suci atau kotor. Untuk itu, larangan salat saat haid sangat tegas dan tidak boleh dilanggar. Sebagaimana hadist riwayat Bukhari dan Muslim: "Apabila haid datang, tinggalkanlah salat."
Riwayat hadist Bukhari lainnya juga menjelaskan tidak perlu mengqadha salat ketika selesai menstruasi. "Suatu hari, datanglah seorang wanita dan bertanya kepada Aisyah, 'Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha salat bila telah suci dari haid?' Kemudian istri Nabi pun bertanya, 'Apakah engkau wanita Hururiyah? Kami dulunya haid di masa Nabi SAW. Beliau tidak memerintahkan kami mengganti salat," (HR. Bukhari).
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk bersuci setelah haid agar wanita bisa segera melaksanakan ibadah salat maupun puasa?
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bedakan Haid, Istihadah, dan Nifas
Sebelum membedah kapan waktu yang tepat untuk bersuci setelah haid, penting pula untuk mengetahui perbedaan haid, nifas, dan istihadah. Pasalnya, ketiganya sama-sama merupakan proses keluarnya darah dari organ intim wanita, namun ketiganya memiliki hukum yang berbeda.
Mengutip buku Ladang-ladang Pahala bagi Wanita oleh Umi Hasunah Ar-Razi, para ulama memiliki pendapat masing-masing terkait siklus haid. Memang, siklus dan lama haid setiap wanita bisa berbeda-beda. Namun, sebagian ulama menjelaskan bahwa batasan minimum haid, yaitu sehari semalam dengan catatan, darah yang keluar dari rahim wanita tidak pernah terputus atau terus-menerus.
Sebagian ulama lainnya mengatakan lama haid normalnya selama 6 sampai 7 hari. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa haid harus terjadi selama 15 hari 15 malam. Dengan begitu, jika seorang wanita mengalami haid selama 16 hari bahkan lebih, maka darah yang keluar bukanlah haid, melainkan istihadah atau terjadi kelainan maupun penyakit.
Begitu juga bila darah yang keluar terputus-putus atau pada saat-saat tertentu saja maka bisa dikatakan sebagai istihadah. Meskipun berlangsung selama 15 hari namun tidak terus menerus maka bisa dikatakan istihadah.
Seorang wanita lazimnya akan mengalami haid sekitar satu sampai dua kali dalam sebulan. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa seorang wanita akan mengalami masa suci sedikitnya 15 hari.
Seorang wanita yang mengalami haid setidaknya mengeluarkan darah selama 24 jam. Selain itu, seorang wanita juga dapat dikatakan mengalami haid jika ia mengeluarkan darah selama tujuh jam dalam siklus melompat-lompat. Misalnya, pada hari pertama, seorang wanita mengalami haid selama tujuh jam. Kemudian, di hari kedua dan ketiga, ia tidak mengeluarkan darah sama sekali.
Namun, pada hari keempat dan kelima, ia mengeluarkan darah selama 10 dan 8 jam. Dalam hal ini, jika durasi darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka dalam hukum Islam, darah tersebut dianggap bukan haid, melainkan istihadah.
Adapun nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah wanita melahirkan. Lama keluarnya darah nifas berbeda-beda namun lazimnya mencapai 40 hari setelah melahirkan. Selama masa nifas, seorang perempuan juga dilarang untuk salat, puasa, dan berhubungan intim dengan suaminya.
Advertisement
Hukum Flek Sesudah Haid
Bagaimana pula dengan flek atau bercak kecoklatan yang keluar setelah haid? Apakah wanita bisa melaksanakan salat saat masih ada flek?
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menulis dalam rumaysho.com, terdapat dua hadist yang menjelaskan hal ini. Pertama, hadist dari Ummu 'Athiyah RA yang berkata: "Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci. (HR. Bukhari no.326; Abu Daud, no 308; An-Nasai no 1:186).
Hadist kedua adalah, beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah RA dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek) Aisyah berkata: "Jangan terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashashah al-baydha (cairan putih). (HR.Bukhari secara mu'allaq tanpa sanad).
Dijelaskan, hukum flek baik kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning). Di mana jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid.Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Ini menjadi pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, halaman. 139).
Adapun tanda suci dari haid pada wanita terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Ciri lainnya, terlihat jufuf (kering), atau dinilai suci ketika sudah terasa kering.
Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh."Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf," jelas Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal.
Terkini Lainnya
Mengenal Innerchild yang Terluka, Ini Saran Parenting dari Ustaz Muhammad Faizar
Doa Malam 27 Rajab, Baca Rabu 7 Februari 2024 Petang Insya Allah Hajat Terkabul
Tanggapi Debat Terakhir, Ustaz Adi Hidayat Apresiasi Sikap Para Paslon: Teduh Namun Tetap Substansial
Simak Video Pilihan Ini:
Bedakan Haid, Istihadah, dan Nifas
Hukum Flek Sesudah Haid
Menstruasi
Haid
istihadah
ibadah
Islam
ISLAMI
Al Quran
Hadist
larangan salat saat haid
Nifas
Berita Islami
Rekomendasi
Jangan Takut Berenang Saat Menstruasi, Begini Penjelasan Dokter
Tips Menjaga Kebersihan Organ Intim Saat Menstruasi, Biar Terbebas dari Masalah Kesehatan
4 Doa Haid Lancar dan Cepat Selesai, Yuk Amalkan Agar Terhindar dari Penyakit
4 Tips Simpel Taklukkan Mood Swing Jelang Menstruasi
Pengakuan Sharena Delon Siklus Menstruasi Kacau Usai Melahirkan Anak Kedua, Ada Perubahan Hormon
Serba-serbi Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia yang Diperingati Setiap 28 Mei
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Gus Baha Paparkan Analogi Tuhan Satu, Bagaimana kalau Banyak?
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
30 Ide Nama Bayi Perempuan Islami yang Lahir di Bulan Muharram, Bermakna Cantik dan Mulia
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Pandangan Fiqih Gus Baha, Mahar Akad Nikah yang Harus Dibayar Separuh, Sisanya setelah Hubungan Intim
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
Kalimat yang Lebih Berat Timbangannya dari Seluruh Catatan Dosa, Penyelamat di Hari Kiamat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?