uefau17.com

Bolehkah Berhubungan Intim di Bulan Rajab, Apa Hukumnya? - Islami

, Jakarta - Melakukan hubungan intim atau seks bagi setiap manusia termasuk kedalam kebutuhan biologis khususnya pasangan yang sudah menikah.

Lalu bagaimanakah hukumnya jika melakukan seks di bulan Rajab?

Bulan Rajab termasuk kedalam salah satu dari empat bulan haram yang memiliki keutamaan diantara bulan-bulan lain di dalam Agam Islam.

Untuk itu, ketika bulan Rajab tiba setiap umat muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan amalan baik serta tidak dianjurkan untuk mendekati dosa seperti maksiat karena selain dijanjikan pahala yang berkali-kali lipat, begitupun perbuatan buruk dan dosa.

Sama halnya dengan bulan lain dalam penanggalan Islam, bulan Rajab dan bulan Ramadhan memiliki kesamaan yakni dianjurkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT melalui ibadah dan menjauhi perbuatan buruk.

Lalu apakah berhubungan badan atau seks bagi pasangan suami istri diperbolehkan di bulan Rajab?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Puasa Rajab Namun Bermesraan

Dikutip dari popmama.com, melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri saat bulan Rajab hukumnya mubah atau boleh tetap boleh dilakukan.

Saat melaksanakan puasa Rajab, suami istri diperbolehkan bermesraan satu sama lain. Kondisi ini bersifat mubah atau boleh asalkan tak menimbulkan nafsu.

Pasangan suami istri boleh untuk saling mencium dan berpelukan. Dengan kata lain, yang diperbolehkan saat puasa Rajab yaitu saling memberikan kasih sayang.

Ketentuan ini tertuang dari Aisyah RA yang diriwayatkan dalam suatu hadis dengan bunyi:

"Rasulullah SAW pernah menciumku padahal beliau dalam keadaan puasa. Beliau pun pernah menggauliku padahal beliau dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." - (HR Muslim)

Adapun terdapat pendapat lain yang menyebutkan jika berhubungan badan dan bermesra-mesraan bagi pasangan suami istri saat bulan Rajab makruh

3 dari 3 halaman

Bercumbu Hukumnya Makruh

Meski begitu, ada pandangan dari pihak lain yang mengungkap suami istri yang bercumbu saat puasa Rajab dihukumi makruh karena bisa menjurus ke arah hubungan seks.

Anggapan ini didasari oleh makna puasa itu sendiri yang diharuskan untuk menahan segala jenis nafsu, salah satunya nafsu syahwat.

Mengeluarkan air mani saat berpuasa akan membatalkan puasa yang tengah dijalankan.Kedua pendapat di atas menjelaskan bahwa lebih baik untuk tak berhubungan badan saat puasa Rajab karena akan menimbulkan nafsu syahwat.

Walau demikian, suami istri tetap dibolehkan untuk bermesraan asal tidak disertai syahwat.

Dari artikel di atas dapat disimpulkan jika berhubungan badan atau seks di bulan Rajab dan saat menjalani ibadah sunnah hukumnya bisa saja mubah (boleh) maupun makruh tergantung dari batasan melakukan aktivitas intim tersebut bersama dengan suami atau istri.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat