, Jakarta - Pasti kita sering menjumpai di antara kita yang justru melewatkan sholat wajib lantaran masih ada make up di wajah. Contoh kasus, saat pernikahan atau wisuda melewati sholat dzuhur perempuan tidak sholat dzuhur, alasannya masih ada make up.
Alasan lainnya, bisa juga repot wudhunya, atau bisa juga mahal-mahal biaya make up, kalau wudhu nanti repot lagi. Pas sesi foto, justru sedang make up lagi, atau khawatir kondisi dandanan pagi hari dan siang hari berbeda.
Bukan hanya saat melangsungkan pernikahan atau wisuda, terkadang ada juga yang sayang jika make up terkena air bagi wanita karier yang bekerja di perkantoran
Advertisement
Tuntutan agar terlihat cantik ini bisa mengalahkan kewajibannya untuk berwudhu dan sholat wajib.
Namun, tentu banyak orang yang tetap berwudhu dan sholat dibandingkan yang meninggalkannya. Masalahnya, mereka tak cukup waktu untuk menghapus make up di wajah saat berwudhu.
Lalu, bagaimana hukum wudhu ketika masih pakai make up? Lantas, bagaimana jika make up tersebut masih belum hilang pada saat berwudhu?
Apakah masih dianggap sah wudhunya ataukah tidak? Bukankah secara lahiriah, lapisan make up bisa menghalangi sampainya air wudu pada wajah?
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Bus Estu, Armada Legendaris di Jalur Selatan Sejak Masa Kolonial Belanda
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berikut Hukum Air Wudhu yang Terkena Make Up
![Make Up - Vania](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/om4HmFkZQJuAUrrh4XzKi7Z8lJE=/0x671:3456x2619/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958398/original/095614000_1646895129-laura-chouette-rNx2plB7-TQ-unsplash.jpg)
Mengutip bincangmuslimah.com, tentang masalah ini, sebenarnya ada dua hal yang perlu diperhatikan guna mengetahui status hukum wudhu ketika pakai makeup, sebagaimana berikut.
1. Hukum Air Wudu yang Terkena Makeup (Alat-Alat Kosmetik) di Wajah
Seluruh ulama fikih sepakat bahwa wajib bersesuci menggunakan air yang suci dan mensucikan. Hal ini didasarkan kepada penggalan firman Allah Swt. dalam surah Al-Anfal ayat 11,
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
“Dan diturunkan air dari langit kepada kalian yang dapat digunakan untuk bersesuci”. (Q.S Al-Anfal: 11)
Pada dasarnya, kata مَاءً dalam ayat di atas masih bersifat mutlak yang bisa diartikan kepada segala air, termasuk air najis. Namun, ulama mengarahkan kemutlakan tersebut kepada air yang suci dan mensucikan. Hal ini disebabkan kepada penamaan air (air mutlak) itu sendiri. Menurut ulama fikih, yang bisa disebut air hanyalah air yang suci dan mensucikan.
Sedangkan, benda cair yang yang tidak suci atau suci namun tidak mensucikan tidak bisa disebut air. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Raudhah al-Thalib, jus 1, hal 5)
Kendatipun demikian, ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status suci dan mensucikan kepada beberapa macam air tertentu. Salah satunya adalah air yang bercampur dengan benda suci, seperti bubuk kopi, susu, dan lainya. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid fi Nihayah al-Muqtashid, hal 31)
Advertisement
Ini Pandangan Jumhur Ulama
![Make Up - Vania](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d8QVg3tGBtJkO3zwmtoJVKRpeXY=/0x125:6000x3507/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958403/original/079335800_1646895295-victoria-priessnitz-b6hK5LiLhfI-unsplash.jpg)
Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), status air yang bercampur dengan benda suci adalah dirinci. Jika benda suci lain tersebut tidak bisa terlepas dari air maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, seperti lumut yang berada di tempat diam atau lewatnya air. Namun, jika termasuk benda yang bisa terlepas dari air – seperti bubuk kopi dan lainnya – maka hukum airnya dirinci. Jika perubahannya sedikit maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.
Beda halnya menurut mazhab Hanafi. Dalam pandangan mereka, status air yang bercampur dengan benda suci adalah suci dan mensucikan selama pencampuran tersebut tidak melalui proses direbus dan kadar air lebih mendominasi dari pada benda suci yang mencampurinya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 229)
Mengingat makeup yang biasa digunakan kaum muslimah termasuk benda yang suci, status hukum air wudu yang terkena makeup di wajah kembali kepada ulasan dan rincian pandangan dua ulama di atas.
Jelasnya, jika mengikuti mazhab jumhur maka dirinci. Jika perubahan air yang terkena kosmetik tersebut dinilai sebagai perubahan yang sedikit maka air yang mengenai wajah tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.
Sedangkan jika ikut mazhab Hanafi, maka status hukum air wudu yang terkena alat-alat kosmetik di wajah adalah tetap suci dan mensucikan selama kadar air yang mengenai wajah lebih banyak dari pada kadar kosmetiknya.
2. Hukum Makeup yang Berpotensi Menghalangi Sampainya Air Wudu kepada Wajah
![6 Hal Buruk yang Akan Terjadi Ketika Tidur Tanpa Membersihkan Make Up](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8_x9MKaS7NCpmfoBe3oD_IQ78Gk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3625408/original/030979500_1636281426-WhatsApp_Image_2021-10-31_at_13.54.10__1_.jpeg)
Seluruh ulama fikih sepakat bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak ada benda yang mengahalangi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh ataupun diusap, seperti tinta dan lainnya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 341)
Berangkat dari ini, maka hukum wudu ketika wajah masih dihiasi oleh masih melihat kepada realita dari makeup itu sendiri. Apakah makeup tersebut menghalangi sampainya air kepada wajah ataukah tidak? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengetahui dari ahlinya.
Dilansir dari website BeautyJournalSociolla.Com, makeup itu bermacam-macam. Sekurang-kurangnya dibagi menjadi dua. Ada yang mudah luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih ringan, biasa disebut dengan istilah Makeup Water-Resistant. Ada juga yang tahan luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih berat atau tebal, biasa disebut dengan istilah Makeup Waterproof.
Oleh karena itu, hukumnya dirinci. Jika make up yang dipakai termasuk dari jenis makeup yang kandungan formulanya berat atau tebal maka makeup tersebut menjadi penghalang air wudu, sehingga hukum wudunya tidak sah, melainkan harus menghilangkan makeup-nya terlebih dahulu. Sedangkan, jika termasuk dari jenis yang kandungan formulanya lebih ringan maka makeup tersebut tidak menjadi penghalang air wudu, sehingga tetap sah wudunya.
Dari dua hal pokok pembicaraan di atas, dapat disimpulkan bahwa sahnya berwudu ketika wajah dalam keadaan ber-makeup masih harus memenuhi dua syarat. Pertama, air yang terkena makeup pada wajah tidak berubah, atau berubah namun sedikit, atau kadar bahan kosmetik tidak lebih mendominasi kadar air yang mengenanya. Kedua, makeup yang digunakan tidak menjadi penghalang air, atau menjadi penghalang namun sudah dibersihkan lalu berwudu.
Demikian penjelasan terkait sahkah wudhu ketika masih pakai makeup? Demikianlah ulasan yang dapat penulis jelaskan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Puasa Rajab Berapa Hari? Ini Waktu Terbaiknya Menurut Mbah Moen Zubair
Kata-Kata Rayuan Maut Gus Iqdam untuk Ning Nila, Ukhti-ukhti Silakan Iri
Matahari Terbit dari Barat Tanda Kiamat, NASA Ungkap Planet Venus Berputar ke Belakang
Simak Video Pilihan Ini:
Berikut Hukum Air Wudhu yang Terkena Make Up
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
Ini Pandangan Jumhur Ulama
2. Hukum Makeup yang Berpotensi Menghalangi Sampainya Air Wudu kepada Wajah
sholat
Islam
Berita Islami
Make Up
wudhu
hukum
Rekomendasi
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Benarkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro Akan Timbulkan Malapetaka Rumah Tangga? Ini Penjelasannya
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Nasihat Adem Penuh Makna Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Manusia Butuh Orang Lain
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan