uefau17.com

Tidak Hafal Bacaan Sholat, Apa Hukumnya? - Islami

, Jakarta - Sholat menurut bahasa bermakna doa, sedangkan secara istilah sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam berikut rukun dan persyaratan tertentu.

Menurut hakekatnya, sholat ialah menghadapkan jiwa kepada Allah SWT, yang bisa melahirkan rasa takut kepada-Nya dan membangkitkan kesadaran yang dalam pada setiap jiwa sebagai ungkapan syukur.

Sholat fardhu merupakan ibadah harian yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Sholat tentunya membutuhkan pembelajaran sebelumnya seperti tata cara, urutan serta bacaan ataupun doa untuk mencapai kualitas sholat yang lebih mendalam dan khusyu’.

Namun mungkin masih ada di antara kita yang belum mengetahui bacaan sholat dengan lengkap. Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai macam alasan, misalnya karena mualaf, masih belajar agama ataupun hanya mengetahui beberapa bacaan surah pendek ketika sholat berjamaah.

Sebab itu untuk menambah wawasan islami kita, berikut uraian lengkap mengenai hukum tidak hafal bacaan ketika sholat, dikutip dari laman dalamislam.com.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Sholat Tetap Wajib Meski Tidak Hafal Bacaan

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah: 43) 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :“Amalan seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik maka baiklah seluruh amalannya dan jika buruk maka buruklah seluruh amalannya. (HR. At-Thabrani)

Sholat adalah ibadah yang paling dasar, hukum tidak hafal bacaan sholat saat sholat sebenarnya bukanlah suatu perbuatan yang dosa, namun orang tersebut wajib memperbaiki diri dengan belajar dan menghafalkannya secara bertahap, jika orang tersebut sudah terlalu tua atau kurang akalnya maka hal itu bukan dosa baginya, intinya sholat tetap wajib dilakukan sesuai kemampuan dan tiap umat muslim wajib terus belajar untuk bisa melakukan sholat yang benar.

Abu Hurairah berkata: “Pada setiap rakaat ada bacaannya. Apa yang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam perdengarkan keraskan bacaannya kepada kami, maka kami pun akan perdengarkan kepada kalian dan apa yang kau sembunyikan tidak mengeraskan bacaan kepada kami maka kami pun tidak mengeraskan jatuh pada kalian. Jika kalian tidak tambah selain al-fatihah maka itu sudah cukup, namun bila kalian tambah setelahnya itu lebih baik.” (HR. Al-Bukhari)

3 dari 6 halaman

2. Setidaknya Wajib Hafal Al-Fatihah

Berdasarkan kedua hadis nabi mayoritas islam berpendapat bahwa jika seseorang tidak tahu bacaan sholat atau belum hafal semuanya. Maka paling tidak  harus membaca surat Al-Fatihah dalam sholatnya.

Sebab membaca surat Al-Fatihah termasuk rukun sholat dan penyempurna dari sholat. Misalnya bagi yang benar benar belum mampu atau mualaf, setidaknya belajar Al-Fatihah terlebih dahulu dan setiap menjalankan sholat bisa mengikutinya dengan berjamaah sambil terus belajar agar hafal bacaan.

4 dari 6 halaman

3. Jika Tidak Hafal Al-Fatihah?

Namun jika tidak ada satupun ayat Al-Qur'an yang dihafalnya maka ia hendaknya Bertasbih (mengucapkan Subhanallah), bertahmid (mengucapkan alhamdulillah) dan bertahlil (mengucapkan La ilaha illallah). Maka ini sudah cukup baginya untuk menggantikan bacaan sholat dan Al-Fatihah.  

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian berkata, “Saya tidak bisa membaca sedikitpun dari ayat Al-Qur'an, maka ajarkanlah saya sesuatu yang dapat mencukupinya”.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Katakanlah Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah allahu akbar, wa la haula wala quwwata illa billah.” (HR. Al Hakim dan Nasa’i).

Nah, jika orang tersebut sama sekali atau baru belajar menghafal Al-Fatihah, ia bisa menggantinya dengan bacaan tasbih, tahmid, dan tahlil, dan tentunya selanjutnya tetap harus belajar bacaan sholat dan menghafalnya.

5 dari 6 halaman

4. Melakukan Sholat dengan Berjamaah

Orang yang tidak hafal bacaan sholat hendak melaksanakan sholat yang secara berjamaah. Dengan hanya mencukupkan bacaan “takbir” pada setiap pergantian gerakan dan bertasbih setelah itu. Karena dengan sholat berjamaah maka menurut sebagian ulama bacaan Al-Fatihah makmum sudah diwakili oleh bacaan Imam. Dalam hal sholat yang bacaannya dikeraskan.

Namun dalam hal sholat yang bacaannya tidak dikeraskan maka makmum wajib membaca Al-Fatihah. Dan jika tidak hafal Al-Fatihah maka dapat digantikan dengan bacaan tasbih, tahmid dan tahlil. Oleh karena itu jika orang yang tidak tahu bacaan sholat yang melaksanakan sholat sendiri tanpa membaca al-fatihah, ayat lain dari Al-Qur'an atau tasbih dan hanya melakukan gerakan dan takbir saja. Maka menurut sebagian ulama sholatnya tidak sah.

Namun menurut sebagian ulama yang lainnya sholatnya sah jika dilakukan berjamaah. Meskipun hanya bertakbir pada setiap pergantian gerakan sholat. Jika ia benar-benar tidak bisa bertasbih dan belum sempat belajar. Misalnya jika baru pertama kali sholat setelah menjadi mualaf. Karena inilah yang sesuai dengan kemampuannya pada saat itu. Akan tetapi wajib belajar setelah itu dan secara bertahap mulai menghafal bacaan-bacaan sholat.

6 dari 6 halaman

Hukum Orang yang Lalai Menghafal Bacaan Sholat

Tentunya islam tidak pernah memberatkan umatnya dalam beribadah, semuanya mendapatkan jalan yang terbaik jika memang bersungguh sungguh ingin mendekat dan menjalankan perintah Allah. Namun jika ada orang yang tidak hafal bacaan sholat dan selanjutnya ia tetap tidak mau belajar karena lalai dan malas, baginya adalah sebuah dosa besar sebab ia dengan sengaja tidak menjalankan perintah Allah.

Dalam hal ini hanya Allah yang tahu sejauh mana kesungguhan hamba-Nya termasuk kesungguhan hamba-Nya dalam belajar, jika ia masih diberi akal sehat dan diberi kemampuan untuk menghafal bacaan sholat namun tetap tidak mau berusaha, maka ia menjadi orang yang merugi dan selamanya tidak akan mampu menjalankan ibadah dengan benar.

Tentunya hal ini akan merugikan dirinya sendiri, yakni ia memiliki hati yang gelap dan tertutup sebab hatinya jauh dari hidayah serta ia melakukan sholat tidak dari hati karena dengan sengaja melalaikannya dan meremehkannya. Semoga dijauhkan dari perbuatan yang seperti ini ya. Sebab orang yang merugi ialah orang yang dengan sengaja menjauhi perintah Allah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat