uefau17.com

Datang Telat, Bolehkah Sholat Tahiyatul Masjid saat Khutbah Jumat Berlangsung - Islami

, Jakarta - Kita masih sering menjumpai saudara kita seiman yang datang ke masjid saat hendak sholat jumat tidak tepat waktu. Idealnya begitu adzan sudah berada di masjid.

Kenyataannya banyak yang terjadi di antara kita, saat khatib sedang membacakan khutbah, kita atau di antara kita baru datang.

Di antara mereka, ada yang langsung duduk menyimak khutbah Jumat. Namun, lainnya ada pula yang melakukan sholat sunnah, misalnya sholat qabliyah Jumat maupun tahiyatul masjid.

Pertanyaannya, bagaimana yang benar; menjalankan sholat tahiyatul masjid atau langsung duduk, saat datang ketika khatib sudah memulai khutbahnya?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Hadis tentang Sholat Tahiyyatul Masjid

Mengutip SuaraMuhammadiyah.id berikut hadis shalat tahiyyatul masjid. Shalat inia merupakan salah satu sunnat yang disyariatkan pada setiap waktu, di mana pelaksanaannya adalah ketika masuk ke dalam masjid sebelum duduk. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:

عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِيٍّ اْلأَنْصَارِيَّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُم اْلمَسْجِدَ فَلاَ يَجلِسْ حَتَّى يُصلِّيَ رَكْعَتَيْنِ. (رواه البخاري، 1145

Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Sulaim az-Zuraqi yang mendengar dari Abu Qatadah bin Rib’i al-Anshari ra., bahwa Nabi SAW. bersabda: Apabila salah seorang di antaramu memasuki masjid, janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” [HR. al-Bukhari, 1145]

Dari nash hadis di atas, para ulama di antaranya; Imam an-Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu al-Jauzi sepakat menghukuminya sunnah (Majmu Fatâwa, 23:219, Nailul Authâr, 3:68).

Terdapat hadits lain yang terkait dengan shalat tahiyyatul masjid pada hari Jum’at saat khatib menyampaikan khutbahnya yaitu:

إِنَّ رَجُلاً دَخَلَ اْلمَسْجِدَ يَوْمَ اْلجُمْعَةِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى اْلمِنْبَرِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ. [رواه الخمسة إلا أبا داود]

Artinya: “Seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan Rasulullah berada di atas mimbar sedang berkhutbah, Rasul memerintahkan kepada orang tersebut untuk melakukan shalat dua rakaat.” [HR. lima ahli hadis (selain al-Bukhari dan Muslim) juga Abu Dawud tidak meriwayatkannya].

3 dari 3 halaman

Ini Pendapat Muhammadiyah

Bagi yang berkeberatan dengan shalat tahiyyatul masjid di kala khatib sedang berkhutbah berpendapat, bahwa hadis tersebut zhahirnya bertentangan dengan (a) firman Allah swt dalam surat al-A’raf (7) : 204;

وَإِذَا قُرِئَ اْلقُرآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرحَمُونَ.

Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

Juga dianggap bertentangan dengan (b) sabda Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

Artinya: “Jika kamu berkata kepada sahabatmu ‘diamlah’ (sewaktu khatib sedang berkhutbah), maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia.”

Juga dianggap bertentangan dengan (c) hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani:

إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ اْلمَسْجِدَ وَاْلإِمَامُ عَلَى اْلمِنْبَرِ فَلاَ صَلاَةَ وَلاَ كَلَمَ حَتَّى يَفْرَغَ اْلإِمَامُ

Artinya: “Apabila seseorang di antaramu masuk masjid dan imam sedang di atas mimbar (berkhutbah), maka kamu jangan shalat dan berkata-kata hingga imam selesai khutbah.”

Jadi untuk (a) firman Allah di atas bermakna bahwa yang didengarkan dalam teks ayat tersebut adalah ayat al-Qur’an, dan perlu diingat bahwa khutbah itu bukanlah al-Qur’an. Untuk maksud hadis (b) adalah larangan berbicara sesama jamaah Jum’at, bukan dalam konteks berbicara dalam shalat (membaca bacaan shalat). Untuk dalil (c), hadis tersebut dinilai dha’if (lemah) oleh para ahli hadis karena di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Ayub bin Nuhaik. Abu Zur’ah dan Abu Hatim bahkan berpendapat bahwa hadis itu adalah munkar.

Berdasarkan keterangan di atas, Muhammadiyah berpendapat bahwa lebih kuat untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid, walaupun imam sedang berkhutbah di kala shalat Jum’at.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat