, Jakarta - Banyak yang berpendapat pernikahan adalah sakral dan suci. Akad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan, akad nikah juga perjanjian antara makhluk Allah dengan Sang Khaliq ketika dua tangan diulurkan antara wali nikah dengan mempelai pria.
Allah menyebutnya mitsaqon gholizho atau perjanjian Allah yang kuat, karena janganlah pasangan suami isteri begitu mudah mengucapkan kata cerai.
Jika demikian perlukah dalam melaksanakan ijab qabul seseorang harus dalam kondisi suci juga? Suci dari hadas kecil maupun besar?
Advertisement
Jika hadas kecil berarti seseorang harus berwudhu. Sementara, hadas besar bersuci dengan mandi wajib atau mandi junub.
Sebelum membahas kesucian tersebut alangkah baiknya kita bahas terlebih dahulu persoalan ijab qabul.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Hubungan Terlarang Bapak-Anak di Balik Temua Tulang Belulang 4 Bayi di Purwokerto Banyumas
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beberapa Contoh Ucapan Ijab Qabul Pernikahan
![Married](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MCXNhI4f1Z-S959rGmGM5u6uHwI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3311884/original/072360900_1606798295-pexels-deden-dicky-ramdhani-3010409.jpg)
Mengutip Suaramuhammadiyah.id keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah, yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin).
Adapun yang dimaksud shighat akad nikah atau ijab qabul adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, ini disebut ijab, dan jawaban mempelai pria untuk menerimanya, disebut qabul.
Shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami, hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan dan sebagainya.
Contoh ucapan ijab (kalau walinya ayah mempelai perempuan), adalah:
يَا أحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيِّ فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرآنِ
Artinya: “Hai Ahmad, Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku Fatimah dengan maskawin kitab suci al-Qur’an.”
Adapun contoh qabulnya (yang menerima mempelai pria) sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ
Artinya: “Aku menerima pernikahan dan perkawinannya bagi saya dengan maskawin yang telah disebutkan tadi (kitab suci al-Qur’an).”
Advertisement
Ucapan Ijab Qabul yang Benar
![Menikah - Vania](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/umMw7xEI2gIOtJPPOLsNH_HkdUI=/0x84:999x647/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4267906/original/007310900_1671597617-shutterstock_519394618.jpg)
Dari uraian di atas, yang manakah contoh ucapan qabul yang paling benar, antara: “Saya terima nikahnya …” (dengan jawaban ini seolah-olah mempelai wanita menikahi mempelai pria), atau “Saya terima menikahi …”, atau “Saya terima”, pada prinsipnya ketiga bentuk ucapan qabul tersebut benar dan tidak ada yang salah. Hal ini karena masalah bahasa dan masalah bahasa tidak menjadi persoalan dengan menggunakan bahasa apapun, asalkan mudah dipahami dan maknanya benar.
Namun demikian, ucapan qabul yang pertama pada contoh di atas, yaitu: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ dipandang lebih lengkap dan mudah dipahami, dan tidak berarti maksudnya seorang mempelai wanita yang menikahi mempelai pria, karena yang menikahkan itu adalah wali (orang tua) dari mempelai wanita dan mempelai pria menjawab atau menerima apa yang disampaikan oleh wali nikah tadi.
Bahwa jika saudara akan menikah atau menikahkan, sebaiknya menggunakan redaksi ijab qabul yang telah umum berlaku dan bisa ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama setempat selaku pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam.
Pernikahan Adalah Suci
![Menikah - Vania](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CFCvLeWrOfBbJlXX_VajdSHoRKg=/0x0:1000x563/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4481153/original/069127000_1687754558-shutterstock_2013885032.jpg)
Nikah itu adalah suci, yang dimaksud suci di sini adalah perbuatan yang terpuji, yang sakral, karena ikatan pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kuat). Allah SWT berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” [QS. an-Nisa (4): 21]
Dengan menikah, orang dapat menahan pandangan serta memelihara kemaluan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، لأَنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ [رواه البخاري]
Artinya: “Barangsiapa di antara kamu mampu menikah, maka menikahlah karena nikah dapat menahan pandangan serta memelihara kemaluan (kesucian).” [HR. al-Bukhari]
Suci di sini tidak dikaitkan dengan sah atau tidak sah pernikahan seseorang, berbeda dengan ketika seseorang hendak mengerjakan shalat maka ia harus suci (dari hadas maupun najis), sehingga sebelum shalat terlebih dahulu harus bersuci dengan berwudlu, mandi atau tayamum sesuai kondisinya. Tidak sah shalat jika tidak terpenuhi kesucian, karena suci merupakan bagian dari syarat sahnya shalat.
Sedangkan dalam melangsungkan akad nikah tidak ada persyaratan harus suci dari hadas maupun najis. Adapun yang disyaratkan oleh agama untuk terpernuhi sahnya nikah seseorang hendaklah memperhatikan beberapa hal, di antaranya orang yang dinikahi bukan mahram (lihat QS. an-Nisa [4]: 23), terpenuhi rukun nikahnya seperti adanya wali, sebagaimana sabda Nabi SAW:
لاَ نِكَاحَ اِلاَ بِوَلِىٍ
Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali” [HR. Malik], juga disyaratkan bagi seorang wanita yang sudah bercerai dan akan menikah lagi harus menunggu masa iddahnya sesuai dengan bentuk dan lamanya masa iddah, seperti iddah karena cerai baik yang belum atau sudah haid, iddah karena hamil maupun karena ditinggal wafat suaminya.
Kesimpulannya, orang boleh menikah walaupun dalam keadaan tidak suci (punya hadas dan belum berwudhu) atau dalam keadaan haid (belum mandi wajib karena belum selesai haidnya) dan nikahnya tetap sah karena tidak ada syarat harus suci dari hadas maupun najis ketika akan menikah.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
ST Nyel Jalur Ninja Nih Bos.. Tak Mau Dikasih Duit Gus Iqdam, Tapi Justru Kasih Ini
Gus Iqdam Marah Besar! Ada Garangan Pacaran saat Pengajian, Ancamannya Ngeri
Gus Iqdam Sering Doakan Orang yang Sudah Meninggal saat Majelisan, Ini Fadhilah Doakan Orangtua yang Sudah Meninggal
Simak Video Pilihan Ini:
Beberapa Contoh Ucapan Ijab Qabul Pernikahan
يَا أحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيِّ فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرآنِ
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ
Ucapan Ijab Qabul yang Benar
Pernikahan Adalah Suci
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، لأَنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ [رواه البخاري]
لاَ نِكَاحَ اِلاَ بِوَلِىٍ
Islam
Berita Islami
menikah
Pernikahan
Ijab Qabul
Suci
Nikah
mandi junub
mandi wajib
wudhu
Rekomendasi
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Karomah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Puasa sejak Bayi dan Berbicara dengan Seekor Sapi
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Suami-Istri Wajib Perhatikan! Ini 8 Adab Bergaul dengan Saudara Ipar dalam Islam
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 Islami: Hal yang Membuat Bumi Menangis dan Tersenyum Menurut Gus Baha, Pahala Membaca Al-Qur'an yang Tak Terduga
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Kisah Haru Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Diperlakukan Kasar oleh Gurunya, Endingnya Mengejutkan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Indonesia Rajai Nomor Estafet 2nd Southeast Asia Open Water Swimming 2024
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
Mengintip Wisata Keluarga di Lembang Park & Zoo, Ajak Anak Mengenal Satwa
1 Juli 2023: Bus Pariwisata Hangus Terbakar Usai Tabrak Pembatas Jalan di Maharashtra India, 25 Orang Tewas
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran