, Jakarta - Beredar kabar bahwa di Indonesia masih ada praktik nikah mut'ah. Bahkan di beberapa wilayah terjadi dengan warga negara asing.
Lantas, apa itu nikah mut'ah dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
Nikah mut'ah merupakan istilah dalam Islam yang merujuk kepada pernikahan sementara atau pernikahan kontrak yang memiliki batas waktu tertentu.
Advertisement
Dalam praktiknya, nikah mut'ah umumnya lebih banyak diamalkan dalam beberapa mazhab atau aliran kepercayaan Islam tertentu.
Dalam nikah mut'ah, terdapat kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar mas kawin atau mahar kepada perempuan.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pernikahan dianggap selesai tanpa perlunya proses perceraian formal.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pernyataan MUI Soal Nikah Mut'ah
Mengutip Hidayatana.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya tidak sah.
Sebagaimana fatwa MUI perihal nikah mut’ah yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977. MUI memaparkan bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan syariat akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.
Menurut Al-Musawi nikah mut’ah merupakan perkawinan sementara atau perkawinan terputus. Dimana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, sebulan, ataupun tahunan.
Meski pun pelaksanaan nikah mut’ah dilakukan secara “agama”, hukum pernikahan ini adalah tidak sah. Sayyid Sabiq menerangkan bahwa tujuan dari nikah mut’ah pada dasarnya adalah kenikmatan seksual semata, sehingga berbeda dari tujuan pernikahan biasa.
Advertisement
Berikut Landasan Hukumnya
Menanggapi maraknya pernikahan mut’ah di kalangan awam, MUI dengan tegas telah mengeluarkan fatwa “haram” atas pernikahan tersebut.
Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada ayat Alquran surah Al-Mukminun ayat 5-7.
“Mereka (orang-orang yang beruntung) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas”.
Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan, hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri sah.
Sementara itu berdasarkan aturan hukum positif di Indonesia, nikah mut’ah dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah. Dalam perkawinan tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, sebagaimana pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Drama Mengharukan Pertemuan Habib Novel dan Gus Iqdam di Madinah, Ini Nasihatnya
Alasan Anak Gus Iqdam Bernama Novel Terungkap di Madinah
Top 3 Islami: Kisah Haru Mbah Umi Naik Kapal ke Pengajian Gus Iqdam, Kata-kata Bijak Mbah Moen
Simak Video Pilihan Ini:
Pernyataan MUI Soal Nikah Mut'ah
Berikut Landasan Hukumnya
Islam
Berita Islami
Nikah
Nikah mut'ah
fatwa MUI
pernikahan kontrak
Kesepakatan
Rekomendasi
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Inilah yang Akan Selamatkan Indonesia Menurut Gus Baha
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat