, Jakarta Hari-hari ini, profesi hakim sedang jadi sorotan publik, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024.
Advertisement
Baca Juga
Bagaimana Islam memandang profesi hakim? Dalam buku Fikih Tata Negara, KH Afifuddin Muhajir, mengibaratkan hakim sebagai profesi yang berada ditubir jurang.
Di satu sisi bisa menjadi sarana mendapatkan ridho dan surganya Allah SWT, di sisi lain profesi hakim rawan terhadap penyimpangan dan pengkhianatan.
Rasulullah Saw, dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad, sampai mengibaratkan petaka buruk yang tidak jarang menimpa hakim, ibarat disembelih tanpa pisau.
"Barang siapa menjadi hakim, maka sesungguhnya ia telah disembelih tanpa pisau,". Hadis ini termaktub dalam kitab Bulugh Al Maram.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Abu Dawud disebutkan timbang yang masuk surga, hakim lebih banyak masuk neraka.
"Hakim itu ada tiga. Satu masuk surga dan dua masuk neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan yang benar, ia masuk surga. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan menyimpang, ia masuk neraka. Hakim yang memberi keputusan tanpa pengetahuan juga masuk neraka,".
Simak Video Pilihan Ini:
Detik-Detik Dramatis Evakuasi Nenek 92 Tahun yang Hilang 4 Hari di Tengah Hutan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ulama Menolak Jadi Hakim
![Ilustrasi Sidang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/si5i5k1iANR4BRr6Z4ZZKpqYCpM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3252402/original/085714700_1601363067-bill-oxford-OXGhu60NwxU-unsplash.jpg)
Menurut Kiai Afifuddin Muhajir, tingginya risiko profesi hakim sebagaimana diperingatkan nabi tersebut, membuat sejumlah imam madzhab dan ulama besar sekaliber Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah menolak tawaran untuk menjadi hakim.
Karena pentingnya profesi hakim dalam satu negara sebagai tempat mencari kepastian hukum dan keadilan, para fuqaha atau ahli fiqih membuat prasyarat yang harus dimiliki seorang hakim agar terhindar dari penyimpangan. Pertama seorang hakim haruslah seorang yang mujtahid.
"Mujtahid maksudnya seorang hakim harus mengetahui ayat-ayat ah kamu, hadis-hadis ahkam, mengetahui metode ijtihad, termasuk metode penafsiran teks dan kaidah-kaidah lainnya," kata Kiai Afifuddin.
Syarat kedua yaitu seorang hakim harus punya sifat 'adelah yakni integritas dan moralitas agama, sebagai kendali diri terdindar dari melakukan penyimpangan. Maka itu, orang fasik yaitu orang yang terjerumus melakukan dosa besar atau melakukan dosa kecil terus menerus tak boleh menjadi hakim.
"Jika sulit menemukan calon hakim yang mujtahid, para ahli fiqih menoleransi tampilnya hakim yang bukan mujtahid dan mengesahkan putusan hukum yang diambil," Kata Kiai Afifuddin.
"Begitu pun bila tidak ada calon hakim yang berintegtitas dan punya moralitas agama, maka dengan alasan darurat boleh mengangkat orang yang paling ringan kadar keburukannya," tambahya.
Selain syarat diatas, keputusan hakim yang tepat dan berkeadilan juga memerlukan suasana yang kondusif baik secara fisik dan psikis. Maka itu, hakim dilarang membuat keputusan dalam keadaan marah atau dalam kondisi sangat lapar dan haus.
"Seseorang tidak boleh mengambil keputusan di antara dua orang dalam keadaan marah," (HR. bukhori dan Muslim).
Advertisement
Tanggung Jawab Pemimpin
![Ilustrasi Sidang Cerai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AU4DT6Yb79vuHNFF4BBUo-G0MlI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/689422/original/sidang-perceraian-140610.jpg)
Keputusan hakim yang tepat dan benar dalam sebuah perkara, tidak menjadi tanggung jawab hakim semata. Akan tetapi juga menjadi beban dan tanggung jawab pemimpin yang mempunyai wewenang mengangkat hakim.
Menurut Kiai Afifuddin, pemilihan hakim harus mengacu pada integritas dan kapabilitas. Pemimpin harus memilih calon yang memenuhi prasyarat yang ditetapkan para ahli fiqih yaitu seorang yang mujtahid dan punya sifat 'adelah yaitu punya moralitas agama.
"Apabila seorang hakim berijtihad lalu keliru maka ia mendapatkan satu pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu benar, maka ia mendapatkan dua pahala," Kata Kiai Muhajir mengutip hadis yang diriwayatkan Muslim.
Terkini Lainnya
Mahar Nikah Banyak atau Sedikit? Ini Pandangan Gus Baha dan Mbah Moen
Viral Review Makanan Berisi Celaan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Maulid Nabi, Abu Lahab dan Berakhirnya Era Kesakitan Para Dukun
Simak Video Pilihan Ini:
Ulama Menolak Jadi Hakim
Tanggung Jawab Pemimpin
hakim dalam islam
Mahkamah Konstitusi
Cawapres
fikih tata negara
kh Afifuddin Muhajir
ISLAMI
Berita Islami
Hakim MK
Islam
Mahkamah Konsititusi
MK
Hakim
Imam Syafi'i
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf
Doa Agar Diberikah Kecukupan Rezeki dan Bebas Utang dari Ali bin Abi Thalib
Bacaan Doa Sholat Tahajud Rasulullah SAW, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Puasa Muharram Tasu’a dan Asyura 2024: Dalil, Keutamaan, Jadwal, Niat dan Tata Caranya
Sering Disepelekan, Ini 2 Cara Bersedekah yang Tak Diterima Allah
Miskin di Dunia Bisa Kaya di Akhirat, Miskin Akhirat Miskin Selamanya Kata UAH
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Kisah Ibunda Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Mengandung di Usia 60 Tahun
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda