, Cilacap - Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Sebab sedekah mengandung banyak sekali keberkahan, seperti akan dilipatgandakan hartanya.
Baca Juga
Advertisement
Demikian sebaliknya jika orang tidak mau sedekah, maka akan hilang keberkahan dari harta yang dimilikinya. Allah SWT berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 261).
Demikian, salah satu keutamaan sedekah.
Di sisi lain, banyak di antara kita yang punya utang. Utang wajib dikembalikan dan tak gugur walau meninggal.
Pertanyaan yang muncul kemudian, jika seorang itu masih memiliki utang apakah sedekahnya itu berpahala atau tidak?
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Sedekah Orang yang Masih Berutang
Mengutip NU Online, berkaitan dengan hal ini, para ulama ahli fiqih memiliki pandangan yang berbeda-beda perihal hukum bersedekah bagi orang yang memiliki utang, semua itu tergantung pada situasi dan kondisi orang yang hendak bersedekah.
Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa bersedekah bagi orang yang punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunnah. Bahkan jika dengan bersedekah tidak mampu melunasi hutangnya, maka hukumnya haram,
وَمَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْلَهُ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَتَصَدَّقَ حَتَّى يُؤَدِّي مَا عَلَيْهِ. قُلْتُ اَلْأَصَحُّ تَحْرِيْمُ صَدَقَتِهِ بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَوْ لِدَيْنٍ لَا يَرْجُو لَهُ وَفَاءً
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki utang, atau (tidak memiliki utang namun) berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia melunasi tanggungan yang wajib baginya. Saya berkata: Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah).” (Imam Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], halaman 95).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz VI, halaman 174; Imam al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi; Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj; Syekh Muhammad az-Zuhri al-Ghumari dalam kitab as-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj; Imam Abu Zara’ah al-Iraqi dalam kitab Tahrirul Fatawa; dan beberapa ulama mazhab Syafi’iyah lainnya.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki utang dan tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang sedang ia miliki, maka tidak boleh baginya untuk bersedekah. Termasuk juga jika ia sedang membutuhkan uang tersebut, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang-0rang yang menjadi tanggungjawabnya.
Advertisement
Boleh dan Tetap Mendapatkan Pahala Asalkan........
Berbeda dengan orang yang masih memiliki harapan bisa membayar utang melalui jalur yang lain. Contoh: ada orang yang punya utang 100 ribu, dan ia memang hanya memiliki uang 100 ribu, hanya saja ia memiliki penghasilan di luar yang hasilnya bisa digunakan untuk melunasi utangnya, maka hukum bersedekah bagi orang seperti contoh ini diperbolehkan.
Hal ini dengan catatan, sepanjang tidak sampai mengakhirkan pembayaran utang dari tempo yang telah ditentukan dan tidak ada tagihan dari orang yang memberi utang. Jika berakibat mengakhirkan pembayaran atau ada tagihan dari pemberi utang, maka dalam hal ini wajib untuk menyegerakan pelunasan utangnya,
وأما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه
Artinya: “Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang.” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).
Kendati demikian, merujuk penjelasan Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, larangan bersedekah bagi orang yang punya utang tidaklah bersifat umum. Hal-hal kecil yang tidak berpengaruh pada adanya utang seperti roti, kue dan makanan ringan lainnya tetap disunnahkan dan dianjurkan.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah bagi orang yang memiliki utang tidaklah dianjurkan, bahkan bisa berhukum haram jika utangnya sudah jatuh tempo atau diharapkan tidak adanya harta yang bisa melunasi utangnya jika ia bersedekah.
Karena itu, setiap orang harus benar-benar bijak dalam mengelola uangnya. Bersedekah memang bagian dari anjuran syariat Islam dan termasuk perbuatan yang terpuji, namun menjadi kurang baik jika dilakukan oleh orang-orang yang sedang terlilit utang, atau benar-benar butuh untuk menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya. Wallahu a’lam.
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Kisah Lucu Mbah Brani di Pengajian Gus Iqdam, Minta Rujuk Setelah 10 Tahun Pisah Ranjang
Aksi Nekat Bu Sudarmi, Minta Tambahan Sangu ke Gus Iqdam Gara-Gara Ini
Kisah Mengharukan Jemaah Gus Iqdam, Rela Jalan Kaki hingga Numpang Truk Kontainer
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Sedekah Orang yang Masih Berutang
Boleh dan Tetap Mendapatkan Pahala Asalkan........
وأما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه
Utang
Sedekah
Sedekah orang yang Masih memiliki hutang
Berpahala
Berita Islami
Islam
pahala
Rekomendasi
Teks Khutbah Jumat: Manfaat Berbagi Rezeki untuk Kebahagiaan dan Keberkahan Hidup
Banyak yang Salah Kaprah dengan Sedekah Subuh, Begini Penjelasan Buya Yahya
Sedekah kepada Keluarga atau Orang lain, Mana yang Lebih Utama?
Bacaan Doa Sedekah Subuh dan Cara Mengamalkannya
UAH Ungkap Kunci Sederhana agar Dirawat Allah SWT, Insya Allah Tambah Berkah
Memberi Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Utama?
Kepergian Sang Guru Usai Antarkan Sedekah
Bolehkah Bersedekah Saat Punya Utang, Bagaimana Hukumnya?
Awas! Sedekah Justru Berdosa Jika dalam Kondisi Seperti Ini Kata Buya Yahya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
7 Potret Pembangunan Rumah di Dalam Mall Arief Muhammad, Dikebut Cuma 5 Hari
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Nonton Film Animasi Smurfs The Lost Village di Vidio, Menemukan Desa Tersembunyi di Hutan Ajaib
Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Marshel Widianto Ngga Pantes Jadi Wakil Wali Kota
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga