, Jakarta - Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan bernilai pahala besar adalah sedekah. Tak hanya itu, dengan bersedekah kita juga turut memberikan kebermanfaatan bagi orang sekitar yang membutuhkan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali ‘Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan tentang hal itu, sungguh, Allah Maha Mengetahui” (QS Ali ‘Imran: 92).
Advertisement
Baca Juga
Namun demikian, ternyata hukum bersedekah tidak selamanya dianjurkan. Hal itu tergantung pada situasi dan kondisi yang hendak bersedekah.
Lantas kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum bersedekah bagi seseorang yang sedang dalam keadaan mempunyai utang?
Saksikan Video Pilihan ini:
Aiman Presenter Minta Maaf kepada Bupati Banjarnegara
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Sedekah bagi yang Masih Berutang
![Sedekah Menjauhkanmu Dari Api Neraka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DxPHtMl2yxoAsODTohc8_FyqCXI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3120672/original/009540100_1588740345-299786-P7FMQK-120.jpg)
Melansir dari laman NU Online, berkaitan dengan hal ini para ulama ahli fiqih memiliki pandangan yang berbeda-beda perihal hukum bersedekah bagi orang yang memiliki utang, semua itu tergantung pada situasi dan kondisi orang yang hendak bersedekah.
Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa bersedekah bagi orang yang punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunnah. Bahkan jika dengan bersedekah tidak mampu melunasi utangnya, maka hukumnya haram,
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki utang, atau (tidak memiliki utang namun) berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia melunasi tanggungan yang wajib baginya. Saya berkata: Menurut pendapat yang lebih shahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah)” (Imam Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], halaman 95).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz VI, halaman 174; Imam al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi; Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj; Syekh Muhammad az-Zuhri al-Ghumari dalam kitab as-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj; Imam Abu Zara’ah al-Iraqi dalam kitab Tahrirul Fatawa; dan beberapa ulama mazhab Syafi’iyah lainnya.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki utang dan tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang sedang ia miliki, maka tidak boleh baginya untuk bersedekah. Termasuk juga jika ia sedang membutuhkan uang tersebut, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang-0rang yang menjadi tanggung jawabnya.
Advertisement
Harapan untuk Melunasi Utang
![Jangan Buat Foya-foya, Sulap Utang Menjadi Untung dengan Cara ini](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zEVsYMjcoF8uPdEcPBj_dvZnQdM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3086444/original/051209800_1585234309-100055564_m.jpg)
Berbeda dengan orang yang masih memiliki harapan bisa membayar utang melalui jalur yang lain. Contoh: ada orang yang punya utang 100 ribu, dan ia memang hanya memiliki uang 100 ribu, hanya saja ia memiliki penghasilan di luar yang hasilnya bisa digunakan untuk melunasi utangnya, maka hukum bersedekah bagi orang seperti contoh ini diperbolehkan.
Hal ini dengan catatan, sepanjang tidak sampai mengakhirkan pembayaran utang dari tempo yang telah ditentukan dan tidak ada tagihan dari orang yang memberi utang. Jika berakibat mengakhirkan pembayaran atau ada tagihan dari pemberi utang, maka dalam hal ini wajib untuk menyegerakan pelunasan utangnya,
Artinya: “Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).
Kendati demikian, merujuk penjelasan Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, larangan bersedekah bagi orang yang punya utang tidaklah bersifat umum. Hal-hal kecil yang tidak berpengaruh pada adanya utang seperti roti, kue dan makanan ringan lainnya tetap disunnahkan dan dianjurkan.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah bagi orang yang memiliki utang tidaklah dianjurkan, bahkan bisa berhukum haram jika utangnya sudah jatuh tempo atau diharapkan tidak adanya harta yang bisa melunasi utangnya jika ia bersedekah. Karena itu, setiap orang harus benar-benar bijak dalam mengelola uangnya.
Bersedekah memang bagian dari anjuran syariat Islam dan termasuk perbuatan yang terpuji, namun menjadi kurang baik jika dilakukan oleh orang-orang yang sedang terlilit utang, atau benar-benar butuh untuk menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya. Wallahu a’lam.
Terkini Lainnya
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Beda Waktu Puasa Arafah 2024 Indonesia dan Arab Saudi, Kita Ikut Mana? Ini Kata Buya Yahya dan UAH
Kisah Karomah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Rebut Ruh Santri dari Malaikat Maut
Kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Ditegur Rasulullah Karena Telat Menikah
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Sedekah bagi yang Masih Berutang
Harapan untuk Melunasi Utang
Utang
Islam
Berita Islami
Sedekah
sedekah tapi berhutang
Bersedekah
hukum bersedekah
hutang
Hukum Islam
Rekomendasi
Tata Cara Sholat Hajat Khusus Bayar Utang, Lengkap Bacaan Doa dan Waktu Terbaiknya
Top 3 Islami: Sholat Taubat Tiap Malam atau Hanya Setelah Berbuat Dosa? Cara Mudah Melawan Maksiat ala Kiai Menurut Gus Baha
Ustadz Khalid Basalamah Bagikan Kisah Nyata Utang Lunas Berkat Sholawat Nabi
Utang BUMN Pakistan Alami Peningkatan, Pengaruhi Perekonomian Negara?
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 6.592 Triliun
Penembakan Donald Trump, Begini Laju Bursa Saham Asia
Apabila sedang Seret, Ini Amalan Pembuka Pintu Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Bolehkah Berutang dengan Jaminan Barang? Begini Hukumnya dalam Islam
Peringatan Rasulullah untuk Orang yang Tak Melunasi Utang, Nasibnya Tragis di Hari Kiamat
Kamala Harris
Belum Pernah Ada Presiden Perempuan di Amerika, Bisakah Kamala Harris Kalahkan Trump?
Elon Musk Sindir George Soros Gara-Gara Kamala Harris
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Top 3: Zodiak yang Sulit Menerima Sakit Hati dan Penolakan
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Joe Biden
Tim Medis: Joe Biden Hampir Pulih dari COVID-19
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Deretan Hoaks Seputar Kondisi Kesehatan Presiden, dari Xi Jinping sampai Joe Biden
Joe Biden Mundur Pilpres AS, Ini Dampaknya ke Rupiah
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Olimpiade 2024
Grand Palais Bersolek Sambut Perhelatan Olimpiade Paris 2024
Jadwal Atlet Indonesia di Badminton Olimpiade 2024: 4 Wakil Bertanding pada 27 Juli 2024
Sejarah Baru Terukir, LeBron James Jadi Pembawa Bendera Amerika di Pembukaan Olimpiade 2024
Sentuhan Mewah Outfit Pembawa Medali dan Nampan Olimpiade Paris 2024
Erick Thohir Temui Presiden FIFA Jelang Olimpiade Paris 2024, Sampaikan Transformasi Sepak Bola Indonesia
TOPIK POPULER
Populer
Jangan Dilewatkan, Doa di 4 Posisi Sholat Ini Cepat Dikabulkan Kata UAH
Heboh Wanda Hara Datang ke Kajian Pakai Cadar, Buya Yahya Beri Peringatan Keras
Gus Baha Ungkap Hal Baik tapi Bikin Rasulullah Marah Besar, Ini Kisahnya
Bagaimana Hukum Menikah dengan Mualaf yang Belum Disunat, Apakah Sah?
Pornografi Merusak Fungsi Otak, Ini Cara Penyembuhannya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Top 3 Islami: Doa Istimewa yang Bikin Malaikat Berebut Mencatat Kata Syekh Ali Jaber, Syarat agar Pezina Bisa Masuk Surga
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu Singkat, Praktis Diamalkan
Ciri-Ciri Sholat Diterima Allah, Perhatikan 4 Tanda Ini
Ustadz Adi Hidayat, Ini Alasan Umat Muslim Memiliki Peluang Besar Masuk Surga
Benarkah Foto Ulama atau Wali Allah yang Dipajang di Rumah Bisa Mengusir Setan?
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kapan PIN Polio 2024? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin
Adhy Karyono Serahkan SK 7.201 PPPK Pemprov Jatim, Anggaran Belanja Pegawai Nombok
Polri: Ada 1.962 Talent di Kasus ‘Open BO’ Libatkan Anak di Bawah Umur
Gandeng Diaspora AS, Menteri Teten Masduki Undang Investor Kembangkan Pariwisata
Pilkada Magetan 2024, Mengintip Persiapan dan Koalisi Partai Politik
Olimpiade Paris: Atlet Palestina Berjuang di Tengah Perang
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK Dapat Perlawanan Korporasi Multinasional
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
KPPI Selidiki Produk Impor Expansible Polystyrene dari Taiwan, China hingga Vietnam
Sejarah Kebaya Terpilih jadi Busana Nasional Indonesia, Ditetapkan dalam Undang-undang
Surya Paloh hingga Sufmi Dasco Ahmad Hadiri Puncak Perayaan Harlah PKB ke-26
Tingkatkan Kinerja Pemerintahan, BSKDN Resmikan Command Center dan Coworking Space
Evaluasi Indeks52 Bakal Pertimbangkan Emiten Dalam Pemantauan Khusus